Hukum Bersiwak Ketika Berpuasa Bagian 22


Hukum Bersiwak Ketika Berpuasa Bagian 22 








HUKUM BERSIWAK KETIKA BERPUASA 




وَهَلْ يُكْرَهُ لِلصَّائِمِ بَعْدَ الزَّوَالِ فِيْهِ خِلاَفُ الرَّاجِحُ فِي الرَّافِعِيُّ وَالرَّوْضَةِ أَنَّهُ يُكْرَهُ 

Dan apakah dimakruhkannya untuk orang yang berpuasa setelah tergelincirnya mata hari, didalamnya ada ada perbedaan pendapat, maka yang Rajih dalam kitabnya Ar-Rafi'i dan dalam kitab 《 AR-RAUDHAH 》 bahwasannya bersiwak setelah tergelincirnya matahari adalah di makruhkannya 

لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : 《 لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللّٰهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ 》 

Karena sabdanya Nabi saw : 《 sungguh bau mulut orang yang berpuasa, lebih harum di sisi Allah, dari bau harumnya minyak misik 》. [ HR. Bukhari Dan Muslim Dan Tirmidzi Dan Nasa'i Dan Ibnu Majah Dan Ad-Daramiy Dan Imam Malik Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya ] 

وَفِي رِوَايَةِ : 《 يَوْمَ الْقِيَامَةِ 》 

Dan dalam riwayat lain : 《 pada hari Qiamat 》 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32 

وَالْخُلُوْفُ بِضَمِّ الْخَاءِ وَاللَّامِ هُوَ التَّغَيُّرَ وَخَصَّ بِمَا بَعْدَ الزَّوَالِ لِأَنَّ تَغَيُّرِ الْفَمِ بِسَبَبِ الصَّوْمِ حِيْنَئِذٍ يَظْهَرُ 

Dan lafadz 《 AL-KHULUUFU 》 huruf Kha' dan Lam di baca dengan Dammah dan makna lafadz 《 AL-KHULUUFU 》 perubahan. Dan dikhususkan dengan apa yang berubah setelah tergelincirnya matahari karena sesungguhnya perubahan mulut dengan sebab berpuasa pada waktu itu adalah suci 

فَلَوْ تَغَيَّرَ فَمُهُ بَعْدَ الزَّوَالِ بِسَبَبِ آخَرَ كَنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ فَاسْتَاكَ لِأَجَلِ ذَلِكَ لَا يُكْرَهُ وَقِيْلَ لَا يُكْرَهُ الْاِسْتِيَاكُ مُطْلَقًا  

Maka seandainya berubah bau mulutnya seseorang setelah tergelincirnya matahari dengan sebab yang lain, seperti tidur atau lainnya, maka bersiwak karena yang demikian itu, tidak di makruhkannya dan di katakan tidak di makrukan bersiwak secara mutlak 

وَبِهِ قَالَ الْأَئِمَّةَ الثَّلَاثَةَ وَرَجَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَقَالَ القَاضِي حُسَيْنُ يُكْرَهُ فِي الْفَرْضِ دُوْنَ النَّفْلِ خَوْفًا مِنَ الرِّيَاءِ 

Dan dengannya berkata para Imam yang tiga dan di tarjihnya oleh Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan berkata Al-Qadhi Husain adalah di makruhkannya bersiwak pada puasa fardu dan tidak di makruhkan pada puasa sunnah karena di takutkan dari riya' 

وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ لِلصَّائِمِ يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْكَرَاهَةَ تَزُوْلُ بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ 

Dan perkataan Al-Mushonnif : { untuk orang yang berpuasa } di ambil darinya bahwa kemakruhan bersiwak akan hilang dengan tenggelamnya matahari dan ini adalah yang Shahih dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 

وَقِيْلَ تَبْقَى الْكَرَاهَةُ إِلَى الْفِطْرَ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan di katakan ( pendapat yang lemah) adalah akan tersisa kemakruhannya itu sampai iedul fitrih, dan Allah yang lebih mengetahui 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 33 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Bersiwak Bagian 21


Hukum Bersiwak Bagian 21







HUKUM BERSIWAK 



 بَاب السِّوَاك 

Bab Siwak 

 فَصْلٌ  

FASHAL 



﴿ اَلسِّوَاكُ مُسْتَحَبُّ فِي كُلِّ حَالِ إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَابًا عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ إِلَى الصَّلَاةِ ﴾ 

﴾ Bersiwak hukumnya Sunnah pada setiap keadaan kecuali setelah tergelincirnya matahari untuk orang yang berpusa. Dan bersiwak ada dalam tiga tempat yang sangat di sunnahkan yaitu ketika berubah bau mulut dari lamanya mulut diam dan selainya Azmi dan ketika bangun dari tidur dan ketika bangun untuk melakukan Shalat ﴿ 

اَلسِّوَاكُ سَنَّةُ مُطْلَقًا 

Bersiwak adalah Sunnah secara Mutlak 

لقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 اَلسِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِ 》 

Karena sabdanya Nabi saw : 《 bersiwak menjadi pembersih pada mulut, maka di Ridhai oleh Allah 》. [ HR. Ibnu Hibban Dan Al-Baihaqi Dan An-Nasa'i ] 

وَ 《 مَطْهَرَةٌ 》 بِفَتْحِ الْمِيْمِ وَكَسْرِهَا هِيَ كُلُّ إِنَاءِ يَتَطَهَّرُ بِهِ فَشَبَّهُ السِّوَاكُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَطْهَرَ الْفَمِ 

Dan lafadz 《 MATH-HARATUN 》 huruf mimnya di baca fathah dan di baca kasrah adalah setiap bejana yang di gunakan untuk bersuci dengannya, maka siwak di serupakan dengan hal itu karena sesungguhnya siwak dapat membersihkan mulut 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Menghiasi Rumah Dengan Emas Atau Perak Bagian 20


Hukum Menghiasi Rumah Dengan Emas Atau Perak Bagian 20 







HUKUM MENGHIASI RUMAH DENGAN EMAS ATAU PERAK 



قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَتَمْوِيْهُ سُقُفِ الْبَيْتِ وَجِدَارِهِ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ حَرَامٌ قَطْعًا 

Berkata Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan menaruhnya pada bubungan rumah dan dindingnya dengan emas atau perak, maka secara pasti hukumnya haram 

ثُمَّ إِنْ حَصَلَ مِنْهُ شَيْءٌ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حَرَمَتْ اِسْتِدَامَتَهُ وَإِلَّا فَلَا وَتَبْعَهُ اِبْنُ الرِّفْعَةِ عَلَى الْجَزْمِ بِذَلِكَ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Kemudian jika menghasilkan sesuatu darinya dengan meleburkan di atas api, maka yang melanjutkan pekerjaan itu adalah haram dan kecuali tidak menghasilkan sesuatu darinya, maka tidak haram menurut Ibnu Rif'ah atas yang di tentukan itu, dan Allah yang lebih mengetahui 



قَالَ : 

Berkata Al-Mushonnif : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...