Hukum Menghiasi Rumah Dengan Emas Atau Perak Bagian 20
HUKUM MENGHIASI RUMAH DENGAN EMAS ATAU PERAK
قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَتَمْوِيْهُ سُقُفِ الْبَيْتِ وَجِدَارِهِ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ حَرَامٌ قَطْعًا
Berkata Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan menaruhnya pada bubungan rumah dan dindingnya dengan emas atau perak, maka secara pasti hukumnya haram
ثُمَّ إِنْ حَصَلَ مِنْهُ شَيْءٌ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حَرَمَتْ اِسْتِدَامَتَهُ وَإِلَّا فَلَا وَتَبْعَهُ اِبْنُ الرِّفْعَةِ عَلَى الْجَزْمِ بِذَلِكَ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ
Kemudian jika menghasilkan sesuatu darinya dengan meleburkan di atas api, maka yang melanjutkan pekerjaan itu adalah haram dan kecuali tidak menghasilkan sesuatu darinya, maka tidak haram menurut Ibnu Rif'ah atas yang di tentukan itu, dan Allah yang lebih mengetahui
قَالَ :
Berkata Al-Mushonnif :
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32
Wallahu A'lam Bish-Showab