Hukum Menghiasi Rumah Dengan Emas Atau Perak Bagian 20


Hukum Menghiasi Rumah Dengan Emas Atau Perak Bagian 20 







HUKUM MENGHIASI RUMAH DENGAN EMAS ATAU PERAK 



قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَتَمْوِيْهُ سُقُفِ الْبَيْتِ وَجِدَارِهِ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ حَرَامٌ قَطْعًا 

Berkata Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan menaruhnya pada bubungan rumah dan dindingnya dengan emas atau perak, maka secara pasti hukumnya haram 

ثُمَّ إِنْ حَصَلَ مِنْهُ شَيْءٌ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حَرَمَتْ اِسْتِدَامَتَهُ وَإِلَّا فَلَا وَتَبْعَهُ اِبْنُ الرِّفْعَةِ عَلَى الْجَزْمِ بِذَلِكَ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Kemudian jika menghasilkan sesuatu darinya dengan meleburkan di atas api, maka yang melanjutkan pekerjaan itu adalah haram dan kecuali tidak menghasilkan sesuatu darinya, maka tidak haram menurut Ibnu Rif'ah atas yang di tentukan itu, dan Allah yang lebih mengetahui 



قَالَ : 

Berkata Al-Mushonnif : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...