Pengertian Air Musta'mal Bagian 07
3. PENGERTIAN AIR MUSTA'MAL
قَالَ : وَطَاهِرٍ غَيْرُ مُطَهِّرٌ : وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ
Al-Mushonnif berkata : Dan air yang suci, tapi tidak menyucikan adalah Air Musta'mal
هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الثَّالِثُ مِنْ أَقْسَامِ الْمَاءِ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ الْحَدَثِ أَوْ إِزَالَةِ النَّجْسِ إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلاَ زَادَ وَزْنُهُ فَهُوَ طَاهِرٌ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلاَّ مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيْحَهُ 》
Air ini adalah bagian yang ketiga dari macam-macam air yaitu air yang telah digunakan dalam mengangkat hadats atau menghilangkan najis, jika air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya setelah di gunakan, maka air itu adalah suci karena sabdanya Nabi saw : 《 Allah menciptakan air itu suci mensucikan, tidak akan menjadi najis dengan sesuatu kecuali apa yang merubah rasanya dan baunya 》. [ HR. Al-'Asqalaniy dalam Kitab Talkhis Al-Khabir dan Ad-Daruqutniy, dari Tsauban dan Ath-Thabraniy dan Baihaqiy ]
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 19
وَفِي رِوَايَةِ 《 أَوْ لَوْنَهُ 》 وَهُوَ ضَعِيْفٌ وَالثَّابِتْ 《 طَعْمَهُ أَوْ رَيْحَهُ 》 فَقَطْ
Dan dalam satu riwayat 《 atau warnanya 》. [ HR. Ibnu Majah ] [ Dan berkata Al-Haitsamiy dalam Kitab Majma' Zawaid Juz 1 Halaman 214 bahwa riwayat Rusydin Bin Sa'ad itu ] adalah Dha'if dan yang pasti 《 rasanya dan baunya 》 saja
وَهَلْ هُوَ طَهُوْرٌ بِرَفْعَ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجَسَ أَيْضًا ؟ فِيْهِ خِلاَفُ الْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرِ طَهُوْرٍ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُمْ مَعَ شِدَّةِ اعْتِنَائِهِمْ بِالدِّيْنِ ما كَانُوْا يَجْمَعُوْنَهُ لِيَتَوَضَّؤُوْا بِهِ ثَانِيًا
Dan apakah Air Musta'mal adalah suci dengan mengangkat hadats dan akan menghilangkan najis juga ? Di dalamnya ada perbedaan pendapat Madzhab bahwasannya Air Musta'mal tidak dapat mensucikan karena sesungguhnya para Shabat r.a dengan kuatnya perhatiaan mereka pada agama, maka mereka tidak ada yang mengumpulkan Air Musta'mal untuk berwudhu' dengannya yang kedua kalinya
وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَفَعَلُوْهُ وَاخْتَلَفَ الْأَصْحَابُ فِي عِلَّةِ مَنِعَ اسْتِعْمَالِهِ ثَانِيًا وَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ تَأَدَّى بِهِ فَرْضَ وَقِيْلَ إِنَّهُ تَأَدَّى بِهِ عِبَادَةِ
Dan seandainya ada yang mengumpulkan hal itu benar, maka mereka akan melakukannya dan perselisihan para Ulama' Ash-hab Syafi'i dalam mengenai alasan larangan menggunakan air yang kedua untuk berwudhu' dan pendapat yang Shahih bahwasannya telah melaksanakan dengannya untuk yang Fardhu dan di katakan : bahwa telah melaksanakan dengannya untuk beribadah
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 20
Wallahi A'lam Bish-Showab