Syarat Air Musyammas Menjadi Makruh Bagian 06


Syarat Air Musyammas Menjadi Makruh Bagian 06 








➡ SYARAT AIR MUSYAMMAS BISA MENJADI MAKRUH 



فَعَلَى هَذَا إِنَّمَا يُكْرَهُ الْمُشَمَّسْ بِشَرْطَيْنَ : 

Maka atas dasar ini, bahwasannya Air Musyammas akan menjadi makruh dengan dua syarat : 

أَحَدِهِمَا : أَنْ يَكُوْنَ التَّشْمِيْسُ فِي الْأَوَانِي الْمُنْطَبِعَةِ كَالنُّحَاسِ وَالْحَدِيْدِ وَالرَّصَاصِ لِأَنَّ الشَّمْسَ إِذَا أَثَّرَتْ فِيْهَا خَرَجَ مِنْهَا زُهُوْمَةٌ تَعْلُوْ عَلَى وَجْهِ الْمَاءِ وَمِنْهَا يَتَوَلَّدَ الْبَرَصِ 

Satu di antaranya : Jika terjadi pemanasan air pada waktu mengisi benjana, seperti tembaga dan besi dan timah karena terkena sinar matahari, jika air musyammas itu membekas di dalamnya dan keluar darinya bau busuk saat terangkat ke atas permukaan air dan darinya mengakibatkan penyakit kusta 

وَلاَ يَتَأَتَّى ذَلِكَ فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ لِصَفَاءِ جَوْهَرِهِمَا لَكِنَّهُ يَحْرَمُ اسْتِعْمَالُهُمَا عَلَى مَا يَأْتِي ذَكَرَهُ فَلَوْ صَبَّ الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ مِنْ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِی إِنَاءِ مُبَاحْ لاَ يُكْرَهُ لِفَقْدِ الزُّهُوْمَةِ وَكَذَا لاَ يُكْرَهُ فِي أَوَانِي الْخَزْفِ وَغَيْرِهَا لِفَقْدِ الْعِلَّةِ 

Dan hal itu tidak akan mengakibatkan dalam bejana emas dan perak karena kemurnian elemen keduanya, akan tetapi haram menggunakan keduanya atas apa yang telah datang penjelasannya, maka jika menuangkan Air Musyammas dari wadah emas dan perak kedalam bejana yang di bolehkan, maka air itu tidak di makruhkannya karena ketiadaan bau busuk dan juga tidak di makruhkannya menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari tanah liat dan yang lainnya karena ketiadaan sesuatu yang menyebabkan penyakit 

اَلشَّرْطُ الثَّانِي : أَنْ يَقَعَ التَّشْمِيْسُ فِي الْبِلاَدِ الشَّدِيْدَةِ الْحَرَارَةِ دُوْنَ الْبَارِدَةِ وَالْمُعْتَدِلَّةِ فَإِنْ تَأْثِيْرَ الشَّمْسِ فِيْهِمَا ضَعِيْفَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنَّ يُقْصَدَ التَّشْمِيْسُ أَوْ لاَ لِوُجُوْدِ الْمَحْذُوْرِ وَلاَ يُكْرَهُ الْمُشَمَّسُ فِي الْحِيَاضِ وَالْبَرَكِ بِلاَ خِلاَفْ 

Syarat kedua : Jika terjadi pemanasan air berada dalam negara yang sangat panas tanpa dingin dan yang sederhana dinginnya, maka sesungguhnya air yang di pengaruhi sinar matahari dalam keduanya adalah lemah dan tidak ada perbedaan di antaranya bahwa bertujuan memanaskan air atau tidak karena keberadaan perkara yang bahaya dan tidak di makruhkan Air Musyammas dalam Danau ( Kolam ) atau sumur dengan tanpa Perbedaan Pendapat 

وَهَلِ الْكَرَاهَةِ شَرْعِيَّةِ أَوْ إِرْشَادِيَّةِ ؟ فِيْهَا وَجْهَانِ أَصَحَّهُمَا فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبْ أَنَّهَا شَرْعِيَّةِ فَعَلَى هَذَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِ اسْتِعْمَالِهِ وَعَلَى الثَّانِي وَهِيَ أَنَّهَا إِرْشَادِيَّةِ لاَ يَثَابَ فِيْهَا لِأَنَّهَا مِنْ وَجْهَةِ الطِّبِّ 

Dan apakah kemakruhannya menurut syara' atau Arahan ? Di dalamnya ada dua pandangan pendapat yang Ashoh keduanya dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 bahwasannya kemakruhan menerut syara', maka atas dasar pendapat ini adalah akan mendapatkan pahala pada orang yang meninggalkan dan atas dasar pendapat kedua, bahwasannya kemakruhan itu menunjukkan arahan, maka tidak akan mendapatkan pahala dalam meninggalkannya karena kemakruhan itu dari menjaga kesehatan 

وَقِيْلَ إِقَالَنَّ الْمُشَمَّسَ لاَ يُكْرَهُ مُطْلَقًا وَعَزَاهُ الرَّافِعِيُّ إِلَى الْأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ 

Dan di katakan bahwa Air Musyammas tidak di makruhkan secara mutlak dan Imam Ar-Rafi'i menisbatkannya kepada imam yang tiga 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ : وَهُوَ الرَّاجِحُ مِنْ حَيْثُ الدَّلِيْلُ وَهُوَ 

Imam Nawawi berkata : dalam tambahannya pada Kitab 《 RAUDHAH 》 adalah pendapat yang Rajih di pandang dari segi Dalil dan dia adalah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 18 

مَذْهَبُ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءْ وَلَيْسَ لِلْكَرَاهِيَةِ دَلِيْلٌ يَعْتَمَدُ وَإِذَا قُلْنَا بِالْكَرَاهَةِ فَهِيَ كَرَاهَةِ تَنْزِيْهِ لاَ تَمْنَعُ صِحَّةَ الطَّهَارَةُ وَيَخْتَصُّ اسْتِعْمَالِهِ بِالْبَدَنِ وَتَزُوْلُ باِلتَّبْرِيْدِ عَلَى الْأَصَحِّ وَفِي الثَّالِثِ يُرَاجَعُ الْأَطِبَّاءِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ. اِنْتَهَى 

Madzhab Kebanyakan ulama'. Dan tidak ada kemakruhan dari Dalil yang di gunakan dan jika kami berkata dengan makruh, maka makruhnya itu adalah Makruh Tanzih dan ia tidak mencegah pada SAH-nya bersuci dan di khususkan penggunaannya pada tubuh dan kemakruhan ini akan hilang dengan mendinginkannya, atas pendapat yang Ashoh. Dan dalam pandangan pendapat yang ketiga adalah merujuk pada keterangan dokter. Dan Allah lebih mengetahui. Sebagaiman penjelasan yang telah lewat 

وَمَا صَحَّحَهُ مِنْ زَوَالِ الْكَرَاهِيَةِ بِالتَّبْرِيْدِ قَدْ صَحَّحَ الرَّافِعِي فِي الشَّرْحِ الصَّغِيْرِ بَقَاءُهَا وَقَالَ فِي الشَّرْحِ الْمُهَذَّبْ : اَلصَّوَابُ أَنَّهُ لاَ يُكْرَهُ 

Dan apa yang di Shahihkan oleh Imam Nawawi dari menghilangkan kemakruhan Air Musyammas dengan mendinginkan dan sungguh di Shahihkan oleh Imam Rofi'i dalam Kitab 《 SYARAH ASH-SHOGHIR 》 dengan menetapkan hukum makruh dan Imam Nawawi berkata dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 : yang benar bahwasannya Air Musyammas tidak makruh 

وَحَدِيثْ عَائِشَةْ هَذَا ضَعِيْفُ بِاتِّفَاقَ الْمُحَدِّثِيْنَ وَمِنْهُمْ مَنْ جَعَلَهُ مَوْضُوْعًا وَكَذَا مَا رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ عَنْ عُمَرْ بِنْ اَلْخَطَّابْ أَنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ ضَعِيْفٌ لاَتِّفَاقَ الْمُحَدِّثِيْنَ عَلَى تَضْعِيْفَ إِبْرَاهِيْمَ بِنْ مُحَمَّدْ وَحَدِيثْ اِبْنُ عَبَّاسْ غَيْرُ مَعْرُوْفٍ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan hadits A'isyah ini lemah dengan kesepakatan ulama' ahli hadits dan dari sebagian mereka ada orang yang menjadikannya hadits maudhu' dan juga apa yang telah di riwayatkan Imam Syafi'i dari 'Umar Bin Al-Khattab bahwasannya Air Musyammas akan mengakibatkan penyakit kusta adalah hadits lemah tanpa kesepakatan ulama' ahli hadits atas dasar Mendha'ifkan Ibrahim Bin Muhammad dan hadits-nya Ibnu 'Abbas tidak di kenal. Dan Allah yang lebih mengetahui 

وَمَا ذَكَرَهُ مِنْ أَثَرِ عُمَرْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ فَمَمْنُوْعٌ وَدَعْوَاهُ الْاِتِّفَاقَ عَلَى تَضْعِيْفُ إِبْرَاهِيْمَ أَحَدُ الرَّوَاةُ غَيْرُ مُسْلِمْ فَإِنَّ الشَّافِعِي وَثَّقَهُ وَفِي تَوْثِيْقِ الشَّافِعِي كِفَايَةِ وَقَدْ وَثَّقَهُ غَيْرُ وَاحِدٌ مِنَ الْحَفَاظَ وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِي بِإِسْنَادِ آخِرُ صَحِيْحِ قَالَ النَّوَوِي فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ : وَيُكْرَهُ شَدِيْدُ الْحَرَارَةِ وَالْبَرُوْدَةِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan apa di sebutkan dari atsar-nya Umar ra, maka  Imam Nawawi melarang dan dakwaannya yang menyepakati atas mendha'ifkan Ibrahim salah seorang perawi yang bukan orang muslim, maka sesungguhnya Imam Syafi'i mempercayai Ibrahim dan dalam kepercayaan Imam Syafi'i telah mencukupi dan sungguh mempercayainya tanpa salah seorang perawi dari orang yang Hafidz dan atsar ini di riwayatkan Ad-Darukutniy dengan Sanad selain yang Shahih dan Imam Nawawi berkata dalam tambahannya pada Kitab 《 RAUDHAH 》 : dan makruh bersuci dengan air yang sangat panas dan air yang sangat dingin. Dan Allah yang lebih mengetahui 

وَالْعِلَّةُ فِيْهِ عَدَمُ الْإِسْبَاغِ وَقَالَ فِي آبَارِ ثَمُودْ : إِنَّهُ مَنْهِيُّ عَنْهَا فَأَقَلُّ الْمَرَاتِبِ أَنَّهُ يُكْرَهُ اسْتِعْمَالِهَا 

Dan 'illat di dalamnya adalah tidak meratakan air dan Imam Nawawi berkata dalam masalah sumur kaum Tsamud : bahwasannya sumur Tsamud di larang dari menggunakannya, maka lebih rendah martabatnya bahwa sumur Tsamud makruh di gunakannya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 19 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...