Hukum Bejana Campuran Permata Dan Yaqut Bagian 18
HUKUM BEJANA CAMPURAN
PERMATA DAN YAQUT
وَأَمَّا أَوَانِي غَيْرِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْجَوَاهِرِ النَّفِيْسَةِ كَالْيَاقُوْتِ وَالْفَيْرُوْزَجِ وَنَحْوِهِمَا فَهَلْ تَحْرُمُ فِيْهِ خِلاَفِ
Dan adapun bejana selain emas dan perak, maka jika ia ada dari perhiasan permata seperti Yaqut dan sejenis batu permata dan semisal keduanya, maka apakah haram, di dalamnya ada khilaf dalam madzhab
قِيْلَ تَحْرُمُ لِمَا فِيْهَا مِنَ الْخُيَلَاءِ وَالسَّرَفِ وَكَسَرُ قُلُوْبُ الْفُقَرَاءْ
Dikatakan : hukumnya haram karena di dalamnya ada dari kesombongan dan pemborosan dan dapat memalingkan hati orang-orang fakir
وَالصَّحِيْحُ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ وَلَا خِلاَفُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الْإِنَاءُ الَّذِي نَفَاسَتِهِ فِي صَنْعَتِهِ وَلَا يُكْرَهُ كَلَبْسِ الْكَتَّانِ وَالصُّوْفِ النَّفِيْسَيْنِ
Dan pendapat yang Shahih bahwa bejana selain emas dan perak adalah tidak haram dan tidak ada khilaf bahwasannya tidak haram bejana yang sangat bagus kualitasnya dalam pembuatannya dan tidak di makruhkan seperti pakaian dari sutera kattan dan dari wol yang sangat mahal
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31
Wallahu A'lam Bish-Showab