Hukum Tulang Dan Rambutnya Bangkai Hewan Bagian 15


Hukum Tulang Dan Rambutnya Bangkai Hewan Bagian 15 









HUKUM TULANG DAN RAMBUTNYA BANGKAI HEWAN 


﴿ وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجْسٌ إِلَّا الْآدَمِيُّ ﴾ اَلْأَصْلُ فِي ذَلِك قَوْلِهِ تَعَالَى : ﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ﴾ وَتَحْرِيْمُ مَا لَيْسَ مُحْتَرَامٌ وَلَا ضَرَرٌ فِي أَكْلِهِ يَدُلُّ عَلَى نَجَاسَتِهِ 

﴾ Dan tulang bangkai dan rambutnya adalah najis kecuali anak adam ﴿ Dalil dalam hal ini adalah Firman-Nya Allah Ta'ala : ﴾ Di haramkan kepada kamu ( memakan ) bangkai ﴿ dan pengharaman apa yang tidak di haramkan dan tidak bahaya dalam memakannya menunjukkan atas kenajisannya 

وَلَا شَكَّ أََنَّ الْعَظْمَ وَالشَّعْرَ مِنْ أََجْزَاءِ الْحَيَوَانَ نَعَمْ فِي الشَّعْرِ خِلاَفٌ فِي أََنَّهُ يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ أَمْ لَا وَهُوَ قَوْلَانِ : 

Dan tidak di ragukan bahwa tulang dan rambut dari bagian-bagian tubuh hewan, ya dalam rambut hewan adalah ada perbedaan dalam pendapat, sesungguhnya tulang dan rambut menjadi najis dengan sebab kematian atau tidak dan ia adalah ada dua pendapat : 

أََحَدُهُمَا : لَا يَنْجُسُ لِأَنَّهُ لَا تَحُلُّهُ الْحَيَاةُ فَلَا رُوْحَ فِيْهِ فَلَا يُنَجَّسُ بِالْمَوْتِ بِدَلِيْلٍ أَنَّهُ إِِذَا قَطْعٌ لَا يُحِسُّ وَلَا يَأْلَمُ 

Salah satunya : tidak menjadi najis karena sesungguhnya tidak menempati bulu pada kehidupan, maka tidak ada ruh di dalamnya, jadi tidak najis dengan sebab kematian dengan dalil bahwa jika bulu di potong, tidak merasakan dan tidak menderita sakit 

وَأَظْهَرُهُمَا أََنَّهُ يَنْجُسُ وَهُوَ الَّذِي جَزَمَ بِهِ الشَّيْخُ لِأَنَّهُ إِنْ حَلَّتْهُ الْحَيَاةِ فَيُنْجُسُ إِلَّا فَيَنْجُسُ تَبِعًا لِلْجُمْلَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَتِهَا كَمَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الطَّهَارَةِ وَالْجَنَابَةِ 

Dan Adzhar keduanya bahwa rambut itu menjadi najis dan ia yang telah di tentukan dengannya oleh Syekh Abu Suja' karena jika bulu itu bernyawa, maka dapat menjadi najis dengan seabab kematian kecuali ada ruh, maka akan menjadi najis karena mengikuti pada seluruh badan karena sesungguhnya dari benerapa tubuh sebagaimana kewajiban membasuhnya dalam mensucikan dan mandi janabah 

وَأَمَّا الْعَظْمُ فَفِيْهِ خِلاَفُ قِيْلَ إِنَّهُ كَالشَّعْرِ وَالْمَذْهَبُ الْقَطْعُ بِنَجَاسَتِهِ لِأَنَّهُ يُحُسُّ وَيَأْلَمْ بِالْقَطْعِ وَالصُّوْفِ وَالْوَبَرُ وَالرِّيْشُ كَالشَّعْرِ 

Dan adapun tulang, maka di dalamnya ada perbedaan, QIILA ( Pendapat Yang Lemah ): bahwa tulang itu seperti rambut, dan Pendapat Madzhab ( unggul ) adalah mengukur dengan kenajisannya karena merasakan dan menderita sakit dengan pemotongan dan bulu pahat dan bulu halus dan bulu pelapah seperti bulu rambut 

فَإِذَا قُلْنَا بِنَجَاسَتِهِ الشِّعْرُ فَفِي شَعْرِ الْآدَمِيّ قَوْلَانِ بِنَاءً عَلَى نَجَاسَتِهِ بِالْمَوْتِ إِِنْ قُلْنَا يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ فَكَذَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ وَإِنْ قُلْنَا لَا يَنْجُسُ وَهُوَ الرَّاجِحُ فَلَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ بِالْمَوْتِ عَلَى الْأَصَحُّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Maka jika pendapat kami dengan kenajisannya rambut, maka dalam rambut anak adam, ada dua pendapat adalah terbangun pendapat ini atas kenajisannya dengan kematian, jika pendapat kami akan najis dengan kematian, maka begitu juga akan menjadinajis rambutnya dan jika pendapat kami tidak akan najis dan ia adalah pendapat yang rajih, maka tidak akan najis rambutnya dengan sebab kematian atas pendapat yang Ashoh, Allah yang lebih mengetahui 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...