Pengertian Air Musta'mal Bagian 07



Pengertian Air Musta'mal Bagian 07 








3. PENGERTIAN AIR MUSTA'MAL 




قَالَ : وَطَاهِرٍ غَيْرُ مُطَهِّرٌ : وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ 

Al-Mushonnif berkata : Dan air yang suci, tapi tidak menyucikan adalah Air Musta'mal 

هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الثَّالِثُ مِنْ أَقْسَامِ الْمَاءِ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ الْحَدَثِ أَوْ إِزَالَةِ النَّجْسِ إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلاَ زَادَ وَزْنُهُ فَهُوَ طَاهِرٌ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلاَّ مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيْحَهُ 》 

Air ini adalah bagian yang ketiga dari macam-macam air yaitu air yang telah digunakan dalam mengangkat hadats atau menghilangkan najis, jika air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya setelah di gunakan, maka air itu adalah suci karena sabdanya Nabi saw : 《 Allah menciptakan air itu suci mensucikan, tidak akan menjadi najis dengan sesuatu kecuali apa yang merubah rasanya dan baunya 》. [ HR. Al-'Asqalaniy dalam Kitab Talkhis Al-Khabir dan Ad-Daruqutniy, dari Tsauban dan Ath-Thabraniy dan Baihaqiy ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 19 

وَفِي رِوَايَةِ 《 أَوْ لَوْنَهُ 》 وَهُوَ ضَعِيْفٌ وَالثَّابِتْ 《 طَعْمَهُ أَوْ رَيْحَهُ 》 فَقَطْ 

Dan dalam satu riwayat 《 atau warnanya 》. [ HR. Ibnu Majah ] [ Dan berkata Al-Haitsamiy dalam Kitab Majma' Zawaid Juz 1 Halaman 214 bahwa riwayat Rusydin Bin Sa'ad itu ] adalah Dha'if dan yang pasti 《 rasanya dan baunya 》 saja 

وَهَلْ هُوَ طَهُوْرٌ بِرَفْعَ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجَسَ أَيْضًا ؟ فِيْهِ خِلاَفُ الْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرِ طَهُوْرٍ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُمْ مَعَ شِدَّةِ اعْتِنَائِهِمْ بِالدِّيْنِ ما كَانُوْا يَجْمَعُوْنَهُ لِيَتَوَضَّؤُوْا بِهِ ثَانِيًا 

Dan apakah Air Musta'mal adalah suci dengan mengangkat hadats dan akan menghilangkan najis juga ? Di dalamnya ada perbedaan pendapat Madzhab bahwasannya Air Musta'mal tidak dapat mensucikan karena sesungguhnya para Shabat r.a dengan kuatnya perhatiaan mereka pada agama, maka mereka tidak ada yang mengumpulkan Air Musta'mal untuk berwudhu' dengannya yang kedua kalinya 

وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَفَعَلُوْهُ وَاخْتَلَفَ الْأَصْحَابُ فِي عِلَّةِ مَنِعَ اسْتِعْمَالِهِ ثَانِيًا وَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ تَأَدَّى بِهِ فَرْضَ وَقِيْلَ إِنَّهُ تَأَدَّى بِهِ عِبَادَةِ 

Dan seandainya ada yang mengumpulkan hal itu benar, maka mereka akan melakukannya dan perselisihan para Ulama' Ash-hab Syafi'i dalam mengenai alasan larangan menggunakan air yang kedua untuk berwudhu' dan pendapat yang Shahih bahwasannya telah melaksanakan dengannya untuk yang Fardhu dan di katakan : bahwa telah melaksanakan dengannya untuk beribadah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 20 


Wallahi A'lam Bish-Showab 

Syarat Air Musyammas Menjadi Makruh Bagian 06


Syarat Air Musyammas Menjadi Makruh Bagian 06 








➡ SYARAT AIR MUSYAMMAS BISA MENJADI MAKRUH 



فَعَلَى هَذَا إِنَّمَا يُكْرَهُ الْمُشَمَّسْ بِشَرْطَيْنَ : 

Maka atas dasar ini, bahwasannya Air Musyammas akan menjadi makruh dengan dua syarat : 

أَحَدِهِمَا : أَنْ يَكُوْنَ التَّشْمِيْسُ فِي الْأَوَانِي الْمُنْطَبِعَةِ كَالنُّحَاسِ وَالْحَدِيْدِ وَالرَّصَاصِ لِأَنَّ الشَّمْسَ إِذَا أَثَّرَتْ فِيْهَا خَرَجَ مِنْهَا زُهُوْمَةٌ تَعْلُوْ عَلَى وَجْهِ الْمَاءِ وَمِنْهَا يَتَوَلَّدَ الْبَرَصِ 

Satu di antaranya : Jika terjadi pemanasan air pada waktu mengisi benjana, seperti tembaga dan besi dan timah karena terkena sinar matahari, jika air musyammas itu membekas di dalamnya dan keluar darinya bau busuk saat terangkat ke atas permukaan air dan darinya mengakibatkan penyakit kusta 

وَلاَ يَتَأَتَّى ذَلِكَ فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ لِصَفَاءِ جَوْهَرِهِمَا لَكِنَّهُ يَحْرَمُ اسْتِعْمَالُهُمَا عَلَى مَا يَأْتِي ذَكَرَهُ فَلَوْ صَبَّ الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ مِنْ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِی إِنَاءِ مُبَاحْ لاَ يُكْرَهُ لِفَقْدِ الزُّهُوْمَةِ وَكَذَا لاَ يُكْرَهُ فِي أَوَانِي الْخَزْفِ وَغَيْرِهَا لِفَقْدِ الْعِلَّةِ 

Dan hal itu tidak akan mengakibatkan dalam bejana emas dan perak karena kemurnian elemen keduanya, akan tetapi haram menggunakan keduanya atas apa yang telah datang penjelasannya, maka jika menuangkan Air Musyammas dari wadah emas dan perak kedalam bejana yang di bolehkan, maka air itu tidak di makruhkannya karena ketiadaan bau busuk dan juga tidak di makruhkannya menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari tanah liat dan yang lainnya karena ketiadaan sesuatu yang menyebabkan penyakit 

اَلشَّرْطُ الثَّانِي : أَنْ يَقَعَ التَّشْمِيْسُ فِي الْبِلاَدِ الشَّدِيْدَةِ الْحَرَارَةِ دُوْنَ الْبَارِدَةِ وَالْمُعْتَدِلَّةِ فَإِنْ تَأْثِيْرَ الشَّمْسِ فِيْهِمَا ضَعِيْفَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنَّ يُقْصَدَ التَّشْمِيْسُ أَوْ لاَ لِوُجُوْدِ الْمَحْذُوْرِ وَلاَ يُكْرَهُ الْمُشَمَّسُ فِي الْحِيَاضِ وَالْبَرَكِ بِلاَ خِلاَفْ 

Syarat kedua : Jika terjadi pemanasan air berada dalam negara yang sangat panas tanpa dingin dan yang sederhana dinginnya, maka sesungguhnya air yang di pengaruhi sinar matahari dalam keduanya adalah lemah dan tidak ada perbedaan di antaranya bahwa bertujuan memanaskan air atau tidak karena keberadaan perkara yang bahaya dan tidak di makruhkan Air Musyammas dalam Danau ( Kolam ) atau sumur dengan tanpa Perbedaan Pendapat 

وَهَلِ الْكَرَاهَةِ شَرْعِيَّةِ أَوْ إِرْشَادِيَّةِ ؟ فِيْهَا وَجْهَانِ أَصَحَّهُمَا فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبْ أَنَّهَا شَرْعِيَّةِ فَعَلَى هَذَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِ اسْتِعْمَالِهِ وَعَلَى الثَّانِي وَهِيَ أَنَّهَا إِرْشَادِيَّةِ لاَ يَثَابَ فِيْهَا لِأَنَّهَا مِنْ وَجْهَةِ الطِّبِّ 

Dan apakah kemakruhannya menurut syara' atau Arahan ? Di dalamnya ada dua pandangan pendapat yang Ashoh keduanya dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 bahwasannya kemakruhan menerut syara', maka atas dasar pendapat ini adalah akan mendapatkan pahala pada orang yang meninggalkan dan atas dasar pendapat kedua, bahwasannya kemakruhan itu menunjukkan arahan, maka tidak akan mendapatkan pahala dalam meninggalkannya karena kemakruhan itu dari menjaga kesehatan 

وَقِيْلَ إِقَالَنَّ الْمُشَمَّسَ لاَ يُكْرَهُ مُطْلَقًا وَعَزَاهُ الرَّافِعِيُّ إِلَى الْأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ 

Dan di katakan bahwa Air Musyammas tidak di makruhkan secara mutlak dan Imam Ar-Rafi'i menisbatkannya kepada imam yang tiga 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ : وَهُوَ الرَّاجِحُ مِنْ حَيْثُ الدَّلِيْلُ وَهُوَ 

Imam Nawawi berkata : dalam tambahannya pada Kitab 《 RAUDHAH 》 adalah pendapat yang Rajih di pandang dari segi Dalil dan dia adalah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 18 

مَذْهَبُ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءْ وَلَيْسَ لِلْكَرَاهِيَةِ دَلِيْلٌ يَعْتَمَدُ وَإِذَا قُلْنَا بِالْكَرَاهَةِ فَهِيَ كَرَاهَةِ تَنْزِيْهِ لاَ تَمْنَعُ صِحَّةَ الطَّهَارَةُ وَيَخْتَصُّ اسْتِعْمَالِهِ بِالْبَدَنِ وَتَزُوْلُ باِلتَّبْرِيْدِ عَلَى الْأَصَحِّ وَفِي الثَّالِثِ يُرَاجَعُ الْأَطِبَّاءِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ. اِنْتَهَى 

Madzhab Kebanyakan ulama'. Dan tidak ada kemakruhan dari Dalil yang di gunakan dan jika kami berkata dengan makruh, maka makruhnya itu adalah Makruh Tanzih dan ia tidak mencegah pada SAH-nya bersuci dan di khususkan penggunaannya pada tubuh dan kemakruhan ini akan hilang dengan mendinginkannya, atas pendapat yang Ashoh. Dan dalam pandangan pendapat yang ketiga adalah merujuk pada keterangan dokter. Dan Allah lebih mengetahui. Sebagaiman penjelasan yang telah lewat 

وَمَا صَحَّحَهُ مِنْ زَوَالِ الْكَرَاهِيَةِ بِالتَّبْرِيْدِ قَدْ صَحَّحَ الرَّافِعِي فِي الشَّرْحِ الصَّغِيْرِ بَقَاءُهَا وَقَالَ فِي الشَّرْحِ الْمُهَذَّبْ : اَلصَّوَابُ أَنَّهُ لاَ يُكْرَهُ 

Dan apa yang di Shahihkan oleh Imam Nawawi dari menghilangkan kemakruhan Air Musyammas dengan mendinginkan dan sungguh di Shahihkan oleh Imam Rofi'i dalam Kitab 《 SYARAH ASH-SHOGHIR 》 dengan menetapkan hukum makruh dan Imam Nawawi berkata dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 : yang benar bahwasannya Air Musyammas tidak makruh 

وَحَدِيثْ عَائِشَةْ هَذَا ضَعِيْفُ بِاتِّفَاقَ الْمُحَدِّثِيْنَ وَمِنْهُمْ مَنْ جَعَلَهُ مَوْضُوْعًا وَكَذَا مَا رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ عَنْ عُمَرْ بِنْ اَلْخَطَّابْ أَنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ ضَعِيْفٌ لاَتِّفَاقَ الْمُحَدِّثِيْنَ عَلَى تَضْعِيْفَ إِبْرَاهِيْمَ بِنْ مُحَمَّدْ وَحَدِيثْ اِبْنُ عَبَّاسْ غَيْرُ مَعْرُوْفٍ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan hadits A'isyah ini lemah dengan kesepakatan ulama' ahli hadits dan dari sebagian mereka ada orang yang menjadikannya hadits maudhu' dan juga apa yang telah di riwayatkan Imam Syafi'i dari 'Umar Bin Al-Khattab bahwasannya Air Musyammas akan mengakibatkan penyakit kusta adalah hadits lemah tanpa kesepakatan ulama' ahli hadits atas dasar Mendha'ifkan Ibrahim Bin Muhammad dan hadits-nya Ibnu 'Abbas tidak di kenal. Dan Allah yang lebih mengetahui 

وَمَا ذَكَرَهُ مِنْ أَثَرِ عُمَرْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ فَمَمْنُوْعٌ وَدَعْوَاهُ الْاِتِّفَاقَ عَلَى تَضْعِيْفُ إِبْرَاهِيْمَ أَحَدُ الرَّوَاةُ غَيْرُ مُسْلِمْ فَإِنَّ الشَّافِعِي وَثَّقَهُ وَفِي تَوْثِيْقِ الشَّافِعِي كِفَايَةِ وَقَدْ وَثَّقَهُ غَيْرُ وَاحِدٌ مِنَ الْحَفَاظَ وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِي بِإِسْنَادِ آخِرُ صَحِيْحِ قَالَ النَّوَوِي فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ : وَيُكْرَهُ شَدِيْدُ الْحَرَارَةِ وَالْبَرُوْدَةِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan apa di sebutkan dari atsar-nya Umar ra, maka  Imam Nawawi melarang dan dakwaannya yang menyepakati atas mendha'ifkan Ibrahim salah seorang perawi yang bukan orang muslim, maka sesungguhnya Imam Syafi'i mempercayai Ibrahim dan dalam kepercayaan Imam Syafi'i telah mencukupi dan sungguh mempercayainya tanpa salah seorang perawi dari orang yang Hafidz dan atsar ini di riwayatkan Ad-Darukutniy dengan Sanad selain yang Shahih dan Imam Nawawi berkata dalam tambahannya pada Kitab 《 RAUDHAH 》 : dan makruh bersuci dengan air yang sangat panas dan air yang sangat dingin. Dan Allah yang lebih mengetahui 

وَالْعِلَّةُ فِيْهِ عَدَمُ الْإِسْبَاغِ وَقَالَ فِي آبَارِ ثَمُودْ : إِنَّهُ مَنْهِيُّ عَنْهَا فَأَقَلُّ الْمَرَاتِبِ أَنَّهُ يُكْرَهُ اسْتِعْمَالِهَا 

Dan 'illat di dalamnya adalah tidak meratakan air dan Imam Nawawi berkata dalam masalah sumur kaum Tsamud : bahwasannya sumur Tsamud di larang dari menggunakannya, maka lebih rendah martabatnya bahwa sumur Tsamud makruh di gunakannya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 19 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Pengertian Air Musyammas Bagian 05


Pengertian Air Musyammas Bagian 05 










2. PENGERTIAN AIR MUSYAMMAS 


وَطَاهِرٌ مُطَهَّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَالْمَاءُ الْمُشَمَّسُ٬ هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الثَّانِي مِنْ أَقْسَامِ الْمَاءِ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ وَهُوَ [ طَاهِرٌ ] فِي نَفْسِهِ لَمْ يَلْقَ نَجَاسَةِ وَ [ مُطَهِّرَ ] أَيْ : يَرْفَعُ الْحَدَثُ وَيَزِيْلُ النَّجْسَ لِبَقَاءِ إِطْلاَقِ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ 

Dan air suci yang mensucikan, tapi makruh adalah air yang terkena sinar matahari dan ini adalah bagian yang ke dua dari pembagian air yaitu Air Musyammas dan air itu adalah [ suci ] dalam dzatnya karena tidak bertemu dengan najis dan [ suci ] maksudnya : dapat mengangkat hadats dan menghilangkan najis karena tetap pemutlakan nama air atasnya 

وَهَلْ يُكْرَهُ ؟ فِيْهِ الْخِلاَفُ الْأَصَحُّ عِنْدَ الرَّافِعِي أَنَّهُ يُكْرَهُ وَهُوَ الَّذِي جَزَمَ بِهِ الْمُصَنِّفْ 

Dan apakah air musyammas di makruhkan ? di dalamnya ada perbedaan pendapat, tapi yang Ashoh di sisi Imam Ar-Rofi'i, bahwasannya Air Musyammas adalah makruh di gunakannya dan ia adalah yang menyatakan dengannya Al-Mushonnif 

وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِي بِأَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 نَهَى عَائِشَةْ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهَا عَنِ الْمُشَمَّسِ وَقَالَ : إِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ 》 

Dan Imam Rofi'i berhujjah untuknya dengan hadits bahwa Rasulullah saw : 《 Melarang 'Aisyah ra dari menggunakan Air Musyammas dan Nabi saw bersabda : bahwasannya Air Musyammas dapat menimbulkan penyakit kusta 》. [ HR. Ath-Thabrani dalam Kitab Al-Aushath ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 17 

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ : 《 مَنِ اغْتَسَلَ بِمَاءٍ مُشَمَّسِ فَأَصَابَهُ وَضَحٌ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ 》 

Dan dari Ibnu 'Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 Barangsiapa yang mandi dengan air musyammas, maka ia sedang tertimpa penyakit belang, maka jangan menyalahkan kecuali pada dirinya sendiri 》. [ HR. Al-'Asqalaniy dakam Kitab Talkhis Al-Khabir ] 

وَكَرَهَهُ عُمَرْ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ وَقَالَ : 《 إِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ 》 

Dan 'Umar ra memakruhkan menggunakan Air Musyammas dan ia berkata : 《 Sesungguhnya Air Musyammas menimbulkan penyakit kusta 》. [ Ini adalah Atsar dari 'Umar ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 18 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Pengertian Air Mutlak Bagian 04



Pengertian Air Mutlak Bagian 04








√ PEMBAGIAN JENIS AIR 



1. PENGERTIAN AIR MUTLAQ 


قَالَ : ثُمَّ الْمِيَاهُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامِ : 

Al-Mushonnif berkata : Kemudian air terbagi atas empat macam : 

طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ٬ اَلْمَاءُ الَّذِي يَرْفَعُ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجْسَ هُوَ [ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ ] 

Air suci yang mensucikan tanpa di makruhkannya dan ini adalah Air Mutlak, maka air yang dapat mengangkat Hadats dan menghilangkan najis adalah Air Mutlaq 

وَاخْتُلِفَ فِي حَدِّهِ فَقِيْلَ هُوَ الْعَارِي عَنِ الْقُيُوْدِ وَالْإِضَافَةِ اللاَّزِمَةِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمُحَرَّرِ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي 

Dan di perselisihkan dalam membuat batasannya, maka di katakan adalah yang bebas dari pemanasan dan penambahan yang di haruskan dan ini adalah pendapat yang Shahih dalam Kitab 《 AR-RAUDAH 》 dan Kitab 《 AL-MUHARRAR 》 dan ada Nash atasnya oleh Imam Asy-Syafi'i 

فَقَوْلُهُ : عَنِ الْقُيُوْدِ خَرَجَ بِهِ مِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالَى : ﴿ مِنْ مَاءٍ مَهِيْنٍ ﴾ ﴿ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ ﴾ 

Maka Perkataannya : dari pemanasan yang keluar dengannya, perumpamaan Firman-Nya Allah Ta'ala : ﴾ Dari air yang hina ﴿. [ QS. Al-Mursalat : 20 ]. ﴾ Dari air yang dipancarkan ﴿. [ QS. Ath-Thaariq : 6 ] 

وَقَوْلُهُ الْإِضَافَةِ اللاَّزِمَةِ خَرَجَ بِهِ مِثْلُ مَاءِ الْوَرَدِ وَنَحْوِهِ وَاحْتَرَزَ بِالْإِضَافَةِ الّإِضَافَةِ غَيْرِ اللاَّزِمَةِ كَمَاءِ النَّهَرِ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ لاَ َتُْخْرِجُهُ هَذِهِ الْاِضَافَةُ عَنْ كَوْنِهِ يَرْفَعُ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجْسَ لِبَقَاءِ الْاِطْلاَقِ عَلَيْهِ 

Dan Perkataannya : penambahan yang di haruskan keluar dengan air mutlak, seperti : air bunga dan yang menyerupainya dan terjaga dengan penambahan yang di tambahkan tanpa mengharuskan, seperti : air sungai dan yang menyerupainya, maka sesungguhnya penambahan ini tidak mengeluarkan dari keadaannya mengangkat Hadats dan menghilangkan Najis karena tetap Mutlak atasnya 

وَقِيْلَ اَلْمَاءُ الْمُطْلاَقُ هُوَ الْبَاقِي عَلَى وَصْفِ خِلْقَتِهِ 

Dan dikatakan Air Mutlak adalah yang tetap atas sifat kejadiaan ciptaannya 

وَقِيْلَ مَا يُسَمَّى مَاءً وَسُمِّيَ مُطْلَقًا لِأَنَّ الْمَاءَ إِذَا أُطْلِقَ انْصَرَفَ إِلَيْهِ وَهَذَا مَا ذَكَرَهُ اِبْنُ الصَّلاَحْ  وَتَبِعَهُ النَّوَوِيْ عَلَيْهِ فِي شَرَحْ اَلْمُهَذَّبْ قَالَ : 

Dan dikatakan apa yang dinamakan air dan apa yang dinamakan air mutlak karena sesungguhnya air jika di mutlakkan akan berbalik kepadanya dan ini apa yang disebutkannya oleh Ibnu Shalah dan Imam Nawawi mengikutinya atas yang demikian dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》. Al-Mushonnif berkata : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 16 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Macam-Macam Air Bagian 03



Macam-Macam Air Bagian 03 






 أُنْوَاعُ الْمِيَاهْ 

MACAM-MACAM AIR 





قَالَ : اَلْمِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعَ مِيَاهٍ : مَاءُ السَّمَاءِ وَمَاءُ الْبَحْرِ وَمَاءُ النَّهْرِ وَمَاءُ الْبِئْرِ وَمَاءُ الْعَيْنِ وَمَاءُ الثَّلْجِ وَمَاءُ الْبَرَدِ 

Al-Mushonnif berkata : Air yang boleh digunakan dengannya untuk bersuci ada tujuh macam air : Air Hujan dan Air Laut dan Air Sungai dan Air Sumur dan Air dari Mata Air dan Air Salju dan Air Embun 

اَلْأَصْلُ فِي [ مَاءِ السَّمَاءِ ] 

Ashal hukum dalam menggunakan [ Air Hujan ] untuk bersuci 

قَوْلُهُ تَعَالَى : ﴿ وَيُنَزَّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ ﴾ 

Firman-Nya Allah Ta'ala : ﴾ Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit agar kalian bersuci dengannya ﴿. [ QS. Al-Anfal : 11 ] 

وَفِي غَيْرِهَا وَفِي [ مَاءِ الْبَحْرِ ] 

Dan dalam kebolehan menggunakan air yang lainnya dan Ashal hukum dalam [ Air Laut ] 

قَوْلُهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ : 《 هُوَ الطّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ 》 

Sabdanya Nabi saw ketika Nabi saw di tanya tentang dari air laut, Maka Nabi saw bersabda : 《 Bahwasannya air laut adalah airnya mensucikan dan halal bangkainya 》 [ HR. Imam Bukhari dan Tirmidzi dan An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan Ibnu Sakan, dari Abu Hurairah ra ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 14 

[ وَفِي مَاءِ الْبِئْرِ ] 

[ Dan Ashal hukum dalam menggunakan air sumur ] 

حَدِيْثُ سَهْلٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : 《 قَالُوْا يَارَسُوْلَ اللّٰهِ إِنَّكَ تَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةٍ وَفِيْهَا مَا يُنْجَی النَّاسُ وَالْحَائِضُ وَالْجُنُبُ فَقَالَ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ 》 

Hadits dari Sahal ra : 《 Mereka (para sahabat) berkata : Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya kamu berwudhu' dari air sumur Budha'ah dan di dalamnya ada orang yang cebok dan orang haidh mandi dan orang junub mandi, maka Rasulullah saw bersabda : air itu suci, tidak akan dinajiskan dari sesuatu 》. [ HR. Tirmidzi dan Imam Ahmad ] 

وَ [ مَاءُ النَّهْرِ ] وَ [ مَاءُ الْعَيْنِ ] فِي مَعْنَاهُ 

Dan Ashal hukum [ Air Sungai ] dan Air [ Mata Air ] dalam maknanya sama seperti air laut dan air sungai 

وَأَمَّا [ مَاءُ الثَّلْجِ ] وَ [ مَاءُ الْبَرَدِ ] فَالْأَصْلُ فِيْهِ 

Dan adapun [ Air Salju ] dan [ Air Embun ], maka Ashal hukum dalam Air Salju dan Air Embun 

حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ وَاسْمُهُ عَبْدُ الرَّحْمٰنْ بِنْ صَخَرْ عَلَى الْأَصَحِّ٬ قَالَ :  《 كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَبَّرَ فِي الصَّلاَةِ سَكَتَ هُنَيَّةً قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ فَقُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ مَا تَقُوْلُ ؟ قَالَ : أَقُوْلُ : 

Hadits riwayat Abu Hurairah ra dan namanya Abu Hurairah ra adalah Abdurrahman Bin Shakhar atas pendapat yang Ashoh, dia berkata : 《 Jika Rasulullah saw bertakbir dalam Shalat, maka beliau diam sejenak sebelum membaca surat Al-Fatihah, maka aku berkata : Wahai Rasulullah saw, apa yang kamu baca ketika diam diantara takbir dan dan memca Al-Fatihah ? Nabi saw bersabda : aku membaca : 

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ٬ اَللَّهُمَّ نَقِّنِی مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبَ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِی مِنْ 

Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat, Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahanku sebagaimana baju putih yang di bersihkan dari kotoran, Ya Allah, basuhlah aku dari kesalahan-kesalahanku 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 15 

خَطَايَايَ بَمَاءِ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ 》 


dengan Air Salju dan Air Embun 》. [ HR. Bukhari dan Muslim ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 16 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Pengertian Thaharah Bagian 02




Pengertian Thaharah Bagian 02 










كِتَابُ الطَّهَارَةِ 

KITAB THAHARAH 



《 اَلْكِتَابُ 》 مُشْتَقٌ مِنَ الْكَتْبُ وَهُوَ الضَّمُّ وَالْجَمْعُ، يُقَالُ : تَكْتُبُ بَنُوْ فُلاَنْ : إِذَا اجْتَمَعُوْا وَمِنْهُ كَتِيْبَةُ الرَّمْلِ 


Lafazh 《 AL - KITABU 》 kata imbuhan dari lafazh 《 AL-KATBU 》 adalah menghimpun dan mengumpulkan, dikatakan 《 TAKTUBU BANUU FULAAN 》 Jika mereka anaka-anak si Fulan mengumpulkan dan darinya tumpukan pasir 

وَ 《 الطَّهَارَةُ 》 فِي اللُّغَةِ النَّظَافَةُ، تَقُوْلُ طَهَّرْتُ الثَّوْبَ، أَيْ : نَظَفْتُهُ 

Dan 《 ATH - THAHARATU 》 dalam bahasa adalah kebersihan, kamu mengatakan : aku mencuci baju, maksudnya : aku membersihkannya 

وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ رَفَعِ الْحَدَثِ أَوْ إِزَالَةِ النَّجْسِ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا أَوْ عَلَى صُوْرَتِهِمَا كَالْغَسْلَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ وَالْأَغْسَالِ الْمَسْنُوْنَةِ وَتَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَالتَّيَمُّمِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِمَّا لاَ يَرْفَعُ حَدَثًا وَلاَ يَزِيْلُ نَجْسًا وَلَكِنَّهُ فِي مَعْنَاهُ 

Dan dalam Syara' adalah penjelasan dari mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau apa yang ada dalam arti keduanya atau apa yang ada atas gambaran keduanya, seperti membasuh yang kedua dan yang ketiga dan mandi yang di sunahkan dan memperbaharui wudhu' dan bertayammum selain hal itu, dari apa yang tidak dapat mengangkat hadats dan tidak dapat menghilangkan najis dan tapi serupa dalam artinya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 13 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...