Hukum Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Bagian 09


Hukum Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Bagian 09 








➡ HUKUM AIR YANG BERCAMPUR DENGAN BENDA SUCI 



قَالَ : وَالْمُتَغَيَّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ 

Al-Mushonnif berkata : air yang berubah dengan sesuatu mencampurinya dari benda yang suci 

هَذَا مِنْ تَتِمَّةِ الْقِسْمِ الثَّالِثُ وَتَقْدِيْرُ الْكَلاَمِ وَالْمَاءُ الْمُتَغَيَّرُ بِشَيْءٍ مِنَ الطَّاهِرَاتِ طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ غَيْرُ مُطَهِّرٌ كَالْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلُ 

Kalimat ini dari kelanjutan macam-macam air yang ketiga dan ukuran kalimat tersebut adalah air yang berubah dengan sesuatu dari benda yang suci yaitu suci dalam dzatnya tapi tidak dapat mensucikan, seperti air Musta'mal 

وَضَابِطُهُ أَنَّ كُلَّ تَغَيَّرُ يَمْنَعُ اِسْمِ الْمَاءِ الْمُطْلَقَ يَسْلُبُ الطَّهُوْرِيَّةِ وَإِلاَّ فَلاَ فَلَوْ تَغَيَّرَ تَغْيِرًا يَسِيْرًا فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ طَهُوْرٌ لِبَقَاءِ الْاِسْمِ 

Dan ukurannya perubahan air tersebut bahwa setiap perubahan yang merintangi nama air mutlak yang akan merusak air suci mensucikan dan kecuali tidak merintangi nama air mutlak, maka air itu suci mensucikan. Jika air itu berubah dengan perubahan yang sedikit, maka pendapat yang Ashoh bahwa air tersebut tetap suci mensucikan karena ketetapan nama air mutlak itu 

وَقَوْلُهُ : [ بِمَا خَالَطَهُ ] اِحْتِرَازًا عَمَّا إِذَا تَغَيَّرُ بِمَا يُجَاوِرُهُ وَلَوْ كَانَ تَغَيَّرًا كَثِيْرًا فَإِنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ كَمَا إِذَا تَغَيَّرَ بِدُهْنٍ أَوْ شَمْعٍ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ لِبَقَاءِ اِسْمِ الْمَاءِ وَلاَبُدَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَاقِعَ فِي الْمَاءِ مِمَّا يَسْتَغْنَى عَنْهُ كَالزَّعْفَرَانِ وَالْجَصِّ وَنَحْوِهِمَا 

Dan perkataannya Al-Mushannif : [ BIMAA KHALATHAHU ] adalah sesutu yang mencampur dari apa yang dapat mencegah, jika berubah dengan apa yang mendapinginya dan seandainya perubahan air sangat banyak, maka bahwasannya air tersebut tetap atas keadaan mensucikan, sebagaimana jika air yang berubah dengan minyak atau dengan lilin, Dan inilah pendapat yang Shahih karena nama air mutlak masih tetap. Dan tidak boleh tidak untuk menjadikan benda yang jatuh dalam air itu dari suatu benda yang akan membutuhkan darinya, seperti Za'faran dan kapur dan seumpama keduanya 

أَمَّا إَذَا كَانَ التَّغَيَّرُ بِمَا لاَ يَسْتَغْنَي الْمَاءِ عَنْهُ 

Adapun jika terjadi perubahan air dengan apa yang tidak membutuhkan pada air dari pemisah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 21 

كَالطِّيْنِ وَالطُّحْلُبِ وَالنُّوْرَةِ وَالزِّرْنِيْخِ وَغَيْرِهِمَا فِي مَقَرِّ الْمَاءِ وَمَمَرِّهِ وَالْمُتَغَيَّرُ بِطُوْلِ الْمُكْثِ : فَإِنَّهُ طَهُوْرِ لِلْعُسْرِ وَبَقَاءِ اسْمِ الْمَاءِ 

Seperti tanah liat dan lumut dan kapur dan atar dan selain keduanya yang berada dalam tempat air dan tempat yang di laluinya dan air yang berubah dengan sebab lama diam, maka sesungguhnya air tersebut adalah suci mensucikan dan karena sulit di pisahkan dan padanya tetap di namakan air 

وَيَكْفِي فِي التَّغَيُّرِ أَحَدُ الْأَوْصَافِ الثَّلاَثَةِ : اَلطَّعْمُ أَوْ اَللَّوْنُ أَوْ الرَّائِحَةُ عَلَى الصَّحِيْحِ وَفِي وَجْهِ ضَعِيْفٍ يَشْتَرَطُ اِجْتِمَاعُهَا وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ التَّغَيُّرِ المُشَاهِدِ أَوْ التَّغَيُّرِ الْمَعْنَوِيِّ كَمَا إِذَا اخْتَلَطَ بِالْمَاءِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ مَاءُ الْوَرْدِ الْمُنْقَطِعُ الرَّائِحَةِ وَمَاءُ الشَّجَرِ وَالْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ 

Dan mencukupi dalam perubahan air tersebut dengan salah satu sifat yang tiga adalah rasa atau warna atau bau, atas pendapat yang Shahih dan dalam pandangan pendapat yang Dha'if adalah di Syaratkan ketiga-ketiganya yaitu harus berkumpul dan tidak ada perbedaan di antara perubahan yang dapat di saksikan atau perubahan secara maknawi, sebagaimana jika sesuatu bercampur dengan air yang cocok dalam sifat-sifatnya, seperti air bunga mawar yang sudah memutus baunya dan air yang keluar dari pohon dan air Musta'mal 

فَإِنَّا نُقَدِّرُ اَنْ لَوْ كَانَ الْوَاقِعُ يُغَيِّرُهُِ بِمَا يُدْرَكُ بِالْحَوَاسِ وَيَسْلُبُهُ اَلطَّهُرِيَّ فَإِنَا نَحْكُمُ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّةِ هَذَا الْمَاءِ الَّذِي وَقَعَ فِيْهِ مِنَ الْمَائِعِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صَفَاتِهِ وَإِلاَّ فَلاَ يِسْلُبُهُ الطَّهُوْرِيَّةِ 

Maka kita telah memberi ukuran bahwa benda yang jatuh kedalam air tersebut akan mengubahnya dengan sesuatu yang di kenali pada penglihatan dan dapat mengganggunya sifat kesuciannya, maka sesungguhnya kita menghukumi telah mengganggu sifat kesucian dari air ini yang jatuh padanya dari barang cair yang sesuai dalam sifatnya dan kecuali tidak seperti itu, maka tidak dapat mengganggu sifat kesuciannya 

وَلَوْ تَغَيَّرُ الْمَاءُ بِالتُّرَابِ الْمَطْرُوْحِ فِيْهِ قَصْدًا فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الصَّحِيْحِ 

Dan seandainya perubahan air dengan tanah yang dijatuhkan kedalamnya dengan sengaja, maka air itu adalah suci, atas pendapat yang Shahih 

وَالْمُتَغَيِّرُ بِالْمِلْحِ فِيْهِ أَوْجُهُ : أَصَحُّهَا يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتِهِ اَلْجَبَلِيُّ دُوْنَ الْمَائِي 

Dan air yang berubah dengan garam, di dalamnya ada beberapa Awjuh adalah Pendapat yang Ashah yaitu garam akan mengganggu sifat menyucikan, jika garam gunung tanpa air 

وَلَوْ تَغَيَّرَ الْمَاءُ بِأَوْرَاقِ الْأَشْجَارِ الْمُتَنَاثِرَةِ بِنَفْسِهَا إِنْ لَمْ تَتَفَتَّتْ فِي الْمَاءِ فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الْأَظْهَرِ 

Dan seandainya perubahan air dengan daun pohon yang bertaburan dengan sendirinya, jika daun tersebut tidak hancur yang ada dalam air, maka air itu adalah tetap suci mensucikan, atas Pendapat yang Adzhar 

وَإِنْ تَفَتَّتَتْ وَاخْتَلَطَتْ فَأُوْجُهُ : اَلْأَصَحُّ أَنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ لِعُسْرِ الْاِحْتِرَازِ عَنْهَا فَلَوْ طَرِحَتْ اَلْأَوْرَاقُ فِي الْمَاءِ قَصْدًا وَتَغَيَّرُ بِهَا فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرُ طَهُوْرُ سَوَاءٌ طُرِحَهَا فِي الْمَاءِ صَحِيْحَةِ أَوْ مَدْقُوْقَةً٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan jika daun tersebut hancur dan bercampur dengan air, maka ada beberapa Awjuh adalah Pendapat yang Ashoh bahwa air itu tetap atas keadaan mensucikan karena sulit mencegah kotoran darinya, maka seandainya daun tersebut di jatuhkan kedalam air dengan sengaja dan berubah dengannya, maka Pendapat Madzhab bahwa air itu tidak mensucikan, sama saja pada waktu di jatuhkan daunnya yang utuh ke dalam air  atau daun yang sudah hancur. Dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 22 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...