Hukum Bulu Yang Rontok Dari Manusia Dan Hewan Bagian 11


Hukum Bulu Yang Rontok Dari Manusia Dan Hewan Bagian 11 








HUKUM BULU YANG RONTOK DARI MANUSIA DAN HEWAN 




وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا الْيَسِيْرُ مِنَ الشِّعْرَ النَّجْسِ فَلاَ يَنْجَسُ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ صَرَّحَ بِهِ النَّوَوِيُّ فِي بَابِ الْأَوَانِي مِنْ زِيَادَتِهِ وَنَقْلَهُ عَنِ الْأَصْحَابِ 

Dan di kecualikan juga, sedikit dari rambut yang najis, maka tidak menajiskan air yang sedikit, telah di jelaskan oleh Imam Nawawi dalam Bab yang menerangkan wadah-wadah pada Kitab 《 AL-AWANIY 》 dari tambahannya dan menukilnya dari Ash-Hab Syafi'iyyah 

قَالَ : وَلاَ يَخْتَصُّ بِشَعْرِ الْآدَمِيِّ فِي الْأَصَحِّ، أَيْ : تَفْرِيْعًا عَلىَ نَجَاسَةِ شَعْرِ الْآدَمَيِّ 

Berkata Al-Mushonnif : Dan tidak khusus dengan rambut anak adam dalam pendapat yang Ashoh, maksudnya : di cabangkan atas masalah najis rambut anak adam 

 ثُمَّ قَالَ : وَيُعْرَفُ الْيَسِيْرُ بِالْعُرْفِ 

Kemudian berkata Al-Mushonnif : Dan di ketahui sedikit dari rambut dengan kebiasaan ( 'Uruf ) 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 23 

قَالَ الْإِمَامْ : لَعَلَّهُ الَّذِيْ يَغْلِبُ اِنْتِتَافُهُ لَكِنَّهُ، قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبْ : يُعْفَى عَنِ الشَّعْرَةِ وَالشَّعْرَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ 

Berkata Imam Haramain : Barangkali yang di maksud adalah rambutnya yang rontok, berkata Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 : di ma'afkan dari satu rambut dan dua rambut dan tiga rambut 

وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا اَلْحَيَوَانُ إِذَا كَانَ عَلَى مَنْفَذِهِ نَجاسَةِ ثُمَّ وَقَعَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجَّسَهُ عَلَى الْأَصَحُّ لِمَشَقَّةِ صَوْنِهِ 

Dan di kecualikan juga hewan, jika ada pada duburnya terdapat najis, kemudian jatuh ke dalam air, maka bahwa air tersebut tidak najis, atas pendapat yang Ashoh, karena kesukaran menjaganya 

ذَكَرَهُ الرَّافِعِي فِي شُرُوْطِ الصَّلاَةِ بَخِلاَفِ مَا لَوْ كَانَ مُسْتَجْمِرًا بِحَجْرٍ فَإِنَّهُ يُنَجِّسُهُ بِلاَ خِلاَفِ 

Imam Ar-Rofi'i menjelaskannya dalam Syarat-syarat Shalat, maka berbeda masalah dengan apa yang seandainya seseorang bercebok dengan batu lalu cebur ke dalam air yang sedikit, maka bahwasannya air itu menjadi najis dengan tidak ada perbedaan Pendapat 

كَمَا قَالَ فِي شَرَحْ اَلْمُهَذَّبْ : فَإِنَّ الْمُسْتَجْمِرَ بِالْحَجْرِ وَنَحْوِهِ يُمْكِنُهُ الْاِحْتِرَازُ 

Sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 : maka sesungguhnya cebok dengan batu dan yang menyerupainya, maka dapat memungkinkan untuk mencegahnya 

وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا مَا إِذَا أَكَلَ الصَّبِيِّ شَيْئًا نَجْسًا ثُمَّ غَابَ وَاحْتَمَلَ طَهَارَةَ فَمِهِ كَالْهِرَّةِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ ذَكَرَ ذَلِكَ اِبْنُ الصَّلاَحْ وَهِيَ مَسْأَلَةُ حَسَنَةِ 

Dan di kecualikan juga, jika anak kecil yang makan sesuatu yang najis, kemudian najis itu menghilang dan mampu di sucikan mulutnya, seperti kucing, maka sesungguhnya mulutnya anak kecil itu tidak dapat menajiskan air yang sedikit, hal itu telah di sebutkan oleh Ibnu Shalah dan masalah ini adalah masalah yang bagus 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 24 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...