Hukum Bejana Campuran Permata Dan Yaqut Bagian 18


Hukum Bejana Campuran Permata Dan Yaqut Bagian 18 







HUKUM BEJANA CAMPURAN
PERMATA DAN YAQUT 






وَأَمَّا أَوَانِي غَيْرِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْجَوَاهِرِ النَّفِيْسَةِ كَالْيَاقُوْتِ وَالْفَيْرُوْزَجِ وَنَحْوِهِمَا فَهَلْ تَحْرُمُ فِيْهِ خِلاَفِ 

Dan adapun bejana selain emas dan perak, maka jika ia ada dari perhiasan permata seperti Yaqut dan sejenis batu permata dan semisal keduanya, maka apakah haram, di dalamnya ada khilaf dalam madzhab 

قِيْلَ تَحْرُمُ لِمَا فِيْهَا مِنَ الْخُيَلَاءِ وَالسَّرَفِ وَكَسَرُ قُلُوْبُ الْفُقَرَاءْ 

Dikatakan : hukumnya haram karena di dalamnya ada dari kesombongan dan pemborosan dan dapat memalingkan hati orang-orang fakir 

وَالصَّحِيْحُ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ وَلَا خِلاَفُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الْإِنَاءُ الَّذِي نَفَاسَتِهِ فِي صَنْعَتِهِ وَلَا يُكْرَهُ كَلَبْسِ الْكَتَّانِ وَالصُّوْفِ النَّفِيْسَيْنِ 

Dan pendapat yang Shahih bahwa bejana selain emas dan perak adalah tidak haram dan tidak ada khilaf bahwasannya tidak haram bejana yang sangat bagus kualitasnya dalam pembuatannya dan tidak di makruhkan seperti pakaian dari sutera kattan dan dari wol yang sangat mahal 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Pembuat Bejana Emas Dan Perak Bagian 17


Hukum Pembuat Bejana Emas Dan Perak Bagian 17 








HUKUM PEMBUAT BEJANA EMAS ATAU PERAK 



وَيَحْرُمُ عَلَى الصَّائِغِ صَنْعَتُهُ وَلَا يَسْتَحِقُّ أُجْرَةً لِأَنَّ فِعْلَهُ مَعْصِيَّةٍ 

Dan haram atas tukang emas membuatnya bejana dan tidak pantas menerima upah karena bahwa perbuatannya adalah maksiat 

وَلَوْ كَسَّرَ شَخْصٌ هَذِهِ الْأَوَانِي فَلَا أَرْشَ عَلَيْهِ وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أََنْ يُطَالِبَهُ 

Dan seandainya seseorang merusak bejana emas ini, maka tidak ada ganti rugi atasnya dan tidak halal seorang pun untuk menuntutnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 30 

بِالْأَرْشِ وَلَا رَفْعُهُ إِلَى ظَالِمِ مِنْ حُكَّامٍ زَمَانِنَا لِأَنَّهُمْ جَهْلَةٌ وَيَتَعَاطَوْنَ هَذِهِ الْأَوَانِي حَتَّى يَشْرَبُوْنَ الْمُسْكِرَ مَعَ آلَاتِ اللَّهْوِ 

dengan ganti rugi tersebut dan tidak halal mengangkatnya pada orang dzalim dari hakim pemerintahan di masa kami karena mereka itu adalah orang-orang bodoh dan mereka saling tukar bejana emas dan perak sehingga mereka meminum yang memabukkan bersama alat-alat musik 

وَفِي حَدِيثْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 يُمْسَخُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِی فِي آخِرِ الزَّمَانِ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ أَلَيْسَ يَشْهَدُوْنَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّكَ رَسُوْلُ اللّٰهُ ؟ قَالَ : بَلَى وَلَكِنَّهُمْ اِتَّخَذُوْا اَلْمَعَازِفَ وَالْقَيْنَاتِ فَبَاتُوْا عَلَى لَهْوِهِمْ وَلِعِبِهِمْ فَأَصْبَحُوْا وَقَدْ مُسِخُوْا قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ 》 

Dan dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 manusia akan berubah bentuk dari umatku dalam akhir zaman menyerupai kera dan babi, mereka berkata : wahai Rasulullah bukankan mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa engkau Utusan Allah ? Rasulullah saw bersabda : Ya, dan tetapi mereka mengambil pemain musik dan menjamin penginapan mereka atas nyanyian mereka dan permainan mereka, maka mereka terjaga di waktu pagi dan sungguh mereka yang berubah bentuk menyerupai kera dan babi 》. [ HR. Bukhari ] 

وَفِي حَدِيثْ أَنَسِ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 مَنْ جَلَسَ إِلَى قَيْنَةٍ يَسْتَمِعُ مِنْهَا صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ 》 

Dan dalam riwayat Hadits Anas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 barangsiapa yang duduk kepada seorang biduan dan mendengarkan darinya akan di isi dalam telinganya dengan timah 》 

وَالْآنُكُ بِضَمِّ النُّوْنِ وَالْمَدِّ هُوَ الرَّصَاصَ الْمُذَابْ٬ وَاللّٰهُ أعْلَمْ 

Dan lafadz 《 ANUK 》 huruf Nun di baca dengan Dhammah dan di baca MAD dan ia adalah timah yang di cairkan. Dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Perak Bagian 16


Hukum Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Perak Bagian 16 







HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA
DARI EMAS ATAU PERAK 


بَابُ الْآنِيَةُ 

BAB BEJANA 


﴿ وَلاَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرَهُمَا مِنَ الْأَوَانِي ﴾ 

﴾ Dan tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak dan boleh menggunakan selain keduanya dari bejana ﴿ 

لِمَا فِي الْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ مِنْ رِوَايَةِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : 《 لاَتَلْبَسُوْا اَلْحَرِيْرَ وَلَا الدِّيْبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنَّهَا لَهُمْ 

Sebab dalam Hadits Shahih dari riwayat Hudzaifah ra, ia berkata : aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 《 janganlah kalian memakai sutera dan jangan memakai kain bersulam sutera dan jangan meminum dalam bejana emas dan perak, maka sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28 

فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ 》 

dalam dunia dan tidak untuk mereka dalam akhirat 》. [ HR. Bukhari Dan Muslim Dan Abu Daud Dan Tirmidzi Dan Nasa'i Dan Ibnu Majah Dan Ad-Daramiy Dan Imam Ahmad Dalam Kitab Musnadnya ] 

وَفِي مُسْلِمْ : 《 اَلَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ 》 

Dan dalam Riwayat Imam Muslim : 《 Orang yang meminum dalam bejana emas dan perak, sesungguhnya ia menuangkan ke dalam perutnya adalah api neraka jahannam 》. [ HR. Bukhari Dan Muslim Dan Ibnu Majah Dan Imam Malik Dan Imam Ahmad Dalam Kitab Musnadnya ] 

وَفِي رِوَايَةِ : 《 مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ 》 

Dan dalam Riwayat lain : 《 Orang yang minum dalam bejana dari emas atau perak, maka sesungguhnya ia menuangkan dalam tubuhnya api dari neraka jahannam 》. [ HR. Muslim ] 

وَفِي رِوَايَةِ : 《 إِنَّ الَّذِي يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ 》 الحَدِيْثُ 

Dan dalam satu Riwayat : 《 sesungguhnya yang makan dan minum 》. Al-Hadits 

وَجِيْمُ يُجَرْجِرُ الثَّانِيَةَ مَكْسُوْرَةٌ بِلَا خِلاَفً 

Dan huruf Jim lafaz 《 YUJARJIRU 》 yang ke dua adalah di baca Kasrah dengan tidak ada perbedaan pendapat 

قَالَهُ النَّوَوِيُّ وَفِي الْإِقْلِيدْ حِكَايَةُ الْخِلاَفْ 

Perkataannya Imam Nawawi dan dalam kitab 《 AL-IQLID 》 ada satu hikayah tentang perbedaan pendapat 

وَأَمَّا النَّارُ فَيَجُوْزُ فِيْهَا الرَّفْعُ وَالنَّصْبُ وَالنَّصْبُ هُوَ الصَّحِيْحُ وَمَعْنَاهُ أَنَّ الشَّارِبَ يُلْقِي النَّارَ فِي بَطْنِهِ 

Dan adapun lafaz 《 AN-NAARU 》 maka boleh di dalamnya membaca Rafa' dan Nashob dan orang yang membaca Nashob adalah yang Shoheh dan maknanya adalah bahwa yang meminum itu melemparkan api ke dalam perutnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 29 

بِتَجَرُّعٍ مُتَتَابِعٍ يَسْمَعُ لَهُ جَرْجَرَةُ وَهِيَ الصَّوْتُ لِتَرَدَّدَهُ فِي حَلْقِهِ وَعَلَى رِوَايَةِ الرّفْعِ تَكُوْنُ النَّارُ فَاعِلَةٌ 

dengan meneguk secara berturut-turut dapat terdengar untuknya bunyi menggelegak dan ia adalah suara karena canggung dalam kerongkongannya dan atas dasar riwayat yang Rafa' adalah 《 AN-NAARU 》 menjadi Fa'il 

وَمَعْنَاهُ أَنَّ النَّارَ تُصَوِّتُ فِي جَوْفِهِ عَافَانَا اللّٰهُ تَعَالَى مِنْهَا وَمِنْ فِعْلَ يُقَرِّبُنَا إِلَيْهَا 

Dan maknanya : bahwa api itu menjadi suara dalam rongganya, semoga Allah Ta'ala mengampuni kita darinya dan dari perbuatan yang mendekatkan kita kepadanya 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرَحْ مُسْلِمْ٬ قَالَ أَصْحَابُنَا : اِنْ عَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْأَكَلِ وَالشَّرَبِ وَسَائِرُ الِْاسْتِعْمَالُ فِي إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةِ إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ دَاوُدْ 

Berkata Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH SHAHIH MUSLIM 》 berkata Ash-Hab kami ( Syafi'iyyah ) bahwa telah menyimpulkan kesepakatan atas pengharaman makan dan minum dan semua yang menggunakan pada bejana emas atau perak kecuali apa yang di kisahkan dari Daud 

وَقَوْلُ الشَّافِعِيُّ قَدِيمْ لِلشَّافِعِيُّ إِنَّهُ يُكْرَهُ وَالْمُحَقِّقُوْنَ لَا يَعْتَدُّوْنَ بِخِلَافِ دَاوُدْ 

Dan imam Syafi'i memiliki Qaul Qadim bahwa imam Syafi'i memakruhkannya dan para muhaqqiq tidak memperhatikan pada perbedaan Daud 

وَكَلَامُ الشَّافِعِيُّ مُؤَوَّلُ كَمَا قَالَهُ صَاحِبُ التَّقْرِيْبُ مَعَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَجَعَ عَنْ هَذَا الْقَدِيمْ 

Dan ucapan Imam Syafi'i di terangkan sebagaimana perkataannya 《 SHOHIBUT TAQRIIB 》 dengannya bahwa Imam Syafi'i telah mengembalikan dari Qaul Qadim itu 

فَحَصَلَ أَنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيْمِ اسْتِعْمَالِ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِي الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالطَّهَارَةِ وَالْأَكْلِ بِعَلَقَةِ مِنْ أََحَدِهِمَا وَالتَّبَخُّرُ بِمُبْخُرَةِ مِنْهَا وَجَمِيْعِ وُجُوْهُ الِْاسْتِعْمَالُ وَمِنْهَا اَلْمُكْحُلَةِ وَالْمِيْلُ وَظَرْفُ الْغَالِيَةُ وَغَيْرَ ذَلِكَ سَوَاءٌ اَلْإِنَاءِ الصَّغِيْرُ وَالْكَبِيْرُ 

Maka memperoleh bahwa ijma' menemukan atas keharaman penggunaan bejana emas dan perak pada makan dan minum dan bersuci dan makan dengan sendok dari salah satu keduanya dan menguapkan dengan penguapan darinya dan semua sisi penggunaan dan darinya tempat celak mata dan batang celak dan tempat celak yang mahal dan selain itu, sama saja benjana yang kecil dan yang besar 

وَيَسْتَوِي فِي التَّحْرِيْمِ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ بِلَا خِلاَفٍ 

Dan menjadi sama dalam pengharaman itu pada seorang laki-laki dan perempuan dengan tanpa perbedaan pendapat 

وَإِنَّمَا فُرِّقَ بَيْنَ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ فِي التَّحَلِّي لِقَصْدِ زِيْنَةِ النِّسَاءِ لِلزَّوْجِ وَالسَّيِّدِ 

Dan sesungguhnya apa yang di pisah antara seorang laki-laki dan seorang wanita dalam berhias karena maksud menghiasi seorang wanita untuk suami dan tuannya 

وَيَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُ مَاءِ الْوَرْدِ وَالْأَدْهَانِ فِي قَمَاقِمِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ هَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ 

Dan haram menggunakan air dingin dan minyak dalam botol emas dan perak, ini adalah pendapat yang shahih 

وَفِي اَلْقَنَانِيِّ وَكَذَا يَحْرَمُ تَزْيِيْنُ اَلْحَوَانِيْتِ وَالْبُيُوْتِ وَالْمَجَالِسِ بِأَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ وَجَوَّزَهُ بَعْضَ الْأَصْحَابُ وَهُوَ غَلَطُ لِأَنَّ كُلَّ شَيْءِ أََصْلُهُ حَرَامٍ فَالنَّظَرِ إِلَيْهِ حَرَامٌ 

Dan dalam kitab 《 AL-QANAANIY 》 begitu juga haram menghiasi toko dan rumah dan tempat duduk dengan bejana emas dan perak, ini adalah pendapat yang benar dan yang memperbolehkannya toko dan rumah dengan bejana emas dan perak oleh sebagian Ash-Hab Syafi'iyyah dan itu adalah telah membuat kesalahan karena setiap sesuatu asalnya haram, maka memandang kepadanya adalah haram 

وَقَدْ نَصُّ الشَّافِعِي وَالْأَصْحَابُ أََنَّهُ لَوْ تَوَضَّأَ أَوِ اغْتَسَلَ مِنْ إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ عَصَى 

Dan sungguh ada Nash imam Syafi'i dan Ash-Hab Syafi'iyyah bahwa seandainya berwudhu' atau mandi dari bejana emas dan perak, maka dia telah melakukan bermaksiat 

وَيَحْرُمُ اتِّخَاذُ هَذِهِ الْأَوَانِي مِنْ غَيْرِ اسْتِعْمَالٍ عَلَى الصَّحِيْحِ لِأَنَّ مَا حَرَمَ اسْتِعْمَالُهُ حَرَمُ اتِّخَاذُهُ كَالَآتِ اللَّهْوِ عَافَانَا اللّٰهُ الْكَرِيْمِ مِنْ تَعَاطِي مَا هُوَ سَبَبُ لِلنَّارِ 

Dan haram mengambil bejana emas dan perak ini dari selain menggunakan, atas pendapat yang Shahih, karena apa yang di haramkan pada penggunaannya maka haram pengambilannya, seperti alat-alat musik, semoga Allah yang Maha Mulia mengampuni kita dari memperaktekkan apa yang menjadi sebab pada Neraka 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 30 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Tulang Dan Rambutnya Bangkai Hewan Bagian 15


Hukum Tulang Dan Rambutnya Bangkai Hewan Bagian 15 









HUKUM TULANG DAN RAMBUTNYA BANGKAI HEWAN 


﴿ وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجْسٌ إِلَّا الْآدَمِيُّ ﴾ اَلْأَصْلُ فِي ذَلِك قَوْلِهِ تَعَالَى : ﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ﴾ وَتَحْرِيْمُ مَا لَيْسَ مُحْتَرَامٌ وَلَا ضَرَرٌ فِي أَكْلِهِ يَدُلُّ عَلَى نَجَاسَتِهِ 

﴾ Dan tulang bangkai dan rambutnya adalah najis kecuali anak adam ﴿ Dalil dalam hal ini adalah Firman-Nya Allah Ta'ala : ﴾ Di haramkan kepada kamu ( memakan ) bangkai ﴿ dan pengharaman apa yang tidak di haramkan dan tidak bahaya dalam memakannya menunjukkan atas kenajisannya 

وَلَا شَكَّ أََنَّ الْعَظْمَ وَالشَّعْرَ مِنْ أََجْزَاءِ الْحَيَوَانَ نَعَمْ فِي الشَّعْرِ خِلاَفٌ فِي أََنَّهُ يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ أَمْ لَا وَهُوَ قَوْلَانِ : 

Dan tidak di ragukan bahwa tulang dan rambut dari bagian-bagian tubuh hewan, ya dalam rambut hewan adalah ada perbedaan dalam pendapat, sesungguhnya tulang dan rambut menjadi najis dengan sebab kematian atau tidak dan ia adalah ada dua pendapat : 

أََحَدُهُمَا : لَا يَنْجُسُ لِأَنَّهُ لَا تَحُلُّهُ الْحَيَاةُ فَلَا رُوْحَ فِيْهِ فَلَا يُنَجَّسُ بِالْمَوْتِ بِدَلِيْلٍ أَنَّهُ إِِذَا قَطْعٌ لَا يُحِسُّ وَلَا يَأْلَمُ 

Salah satunya : tidak menjadi najis karena sesungguhnya tidak menempati bulu pada kehidupan, maka tidak ada ruh di dalamnya, jadi tidak najis dengan sebab kematian dengan dalil bahwa jika bulu di potong, tidak merasakan dan tidak menderita sakit 

وَأَظْهَرُهُمَا أََنَّهُ يَنْجُسُ وَهُوَ الَّذِي جَزَمَ بِهِ الشَّيْخُ لِأَنَّهُ إِنْ حَلَّتْهُ الْحَيَاةِ فَيُنْجُسُ إِلَّا فَيَنْجُسُ تَبِعًا لِلْجُمْلَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَتِهَا كَمَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الطَّهَارَةِ وَالْجَنَابَةِ 

Dan Adzhar keduanya bahwa rambut itu menjadi najis dan ia yang telah di tentukan dengannya oleh Syekh Abu Suja' karena jika bulu itu bernyawa, maka dapat menjadi najis dengan seabab kematian kecuali ada ruh, maka akan menjadi najis karena mengikuti pada seluruh badan karena sesungguhnya dari benerapa tubuh sebagaimana kewajiban membasuhnya dalam mensucikan dan mandi janabah 

وَأَمَّا الْعَظْمُ فَفِيْهِ خِلاَفُ قِيْلَ إِنَّهُ كَالشَّعْرِ وَالْمَذْهَبُ الْقَطْعُ بِنَجَاسَتِهِ لِأَنَّهُ يُحُسُّ وَيَأْلَمْ بِالْقَطْعِ وَالصُّوْفِ وَالْوَبَرُ وَالرِّيْشُ كَالشَّعْرِ 

Dan adapun tulang, maka di dalamnya ada perbedaan, QIILA ( Pendapat Yang Lemah ): bahwa tulang itu seperti rambut, dan Pendapat Madzhab ( unggul ) adalah mengukur dengan kenajisannya karena merasakan dan menderita sakit dengan pemotongan dan bulu pahat dan bulu halus dan bulu pelapah seperti bulu rambut 

فَإِذَا قُلْنَا بِنَجَاسَتِهِ الشِّعْرُ فَفِي شَعْرِ الْآدَمِيّ قَوْلَانِ بِنَاءً عَلَى نَجَاسَتِهِ بِالْمَوْتِ إِِنْ قُلْنَا يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ فَكَذَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ وَإِنْ قُلْنَا لَا يَنْجُسُ وَهُوَ الرَّاجِحُ فَلَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ بِالْمَوْتِ عَلَى الْأَصَحُّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Maka jika pendapat kami dengan kenajisannya rambut, maka dalam rambut anak adam, ada dua pendapat adalah terbangun pendapat ini atas kenajisannya dengan kematian, jika pendapat kami akan najis dengan kematian, maka begitu juga akan menjadinajis rambutnya dan jika pendapat kami tidak akan najis dan ia adalah pendapat yang rajih, maka tidak akan najis rambutnya dengan sebab kematian atas pendapat yang Ashoh, Allah yang lebih mengetahui 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Cara Menyamak Kulit Bangkai Hewan Bagian 14


Cara Menyamak Kulit Bangkai Hewan Bagian 14 







CARA MENYAMAK KULIT BANGKAI HEWAN 



بَابُ جُلُوْدُ الْمَيِّتَةِ وَعَظَمِهَا 

BAB KULIT BANGKAI DAN TULANGNYA 


قَالَ : ﴿ فَصْلٌ : وَجُلُوْدُ الْمَيِّتَةِ تَطَهَّرَ بِالدَّبَّاغِ إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلُّدٌ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا ﴾ 

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Fashal : Dan kulit bangkai menjadi suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya ﴿ 

اَلْحَيَوَانُ الَّذِي يُنَجِّسُ بِالْمَوْتِ إِذَا دَبَغَ جَلْدُهُ يُطَهِّرُ بِالدَّبَّاغِ سَوَاءً فِي ذَلِكَ مَأْكُولِ اللَّحْمِ وَغَيْرِهِ 

Hewan yang menjadi najis dengan sebab mati, jika menyamak kulitnya, maka sucilah ia dengan di samak, sama saja dalam hal itu hewan yang di makan dagingnya dan selainnya 

وَالْأَصْلُ فِي ذَلِكَ حَدِيثٌ مَيْمُوْنَةُ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا حَيْثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَاتِهَا 《 لَو أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا ؟ فَقَالُوْا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ٬ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ :  يُطَهِّرُهُ الْمَاءُ وَالْقَرَظُ 》  

Dan ashal dalam masalah itu, ada hadits dari Maimunah Ra, dimana Nabi saw berkata pada orang yang menyeret kambingnya 《 seandainya kalian mengambil kulitnya ? maka mereka berkata : sesungguhnya kambing itu bangkai, Maka Rasulullah saw bersabda : sucikanlah kulitnya dengan air dan daun salam 》. [ HR. Abu Daud Dan Nasa'i Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya ] 

وَعَنْ 

Dan dari 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 26 

اِبْنُ عَبَّاسْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا أََنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ : 《 إِذَا دَبَغَ الْإِيْهَابُ فَقَدْ طَهُرَ 》 

Ibnu 'Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 Jika kulit bangkai telah di samak, maka sungguh ia menjadi suci 》. [ HR. Muslim Dan Abu Daud Dan Nasa'i Dan Ad-Daramy Dan Imam Malik Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya ] 

ثُمَّ إِذَا دَبَغَ الْجِلْدُ طَهُرَ ظَاهِرِهِ قَطْعًا وَكَذَا بَاطِنُهُ عَلَى الْمَشْهُوْرِ الْجَدِيْدِ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ وَفِيهِ وَيُسْتَعْمَلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْيَابِسَةِ وَالرَّطِبَةُ وَيَجُوزُ بَيْعُهُ وَهِبَتُهُ وَالْوَصِيَّةُ بِهِ 

Kemudian jika menyamak kulit, menjadi sucilah dzahirnya secara pasti dan begitu juga bagian dalamnya, atas Qaul Jadid yang Msyhur, maka seseoranh shalat di atasnya dan di dalamnya ada kulit yang di samak dan di gunakan pada suatu benda yang kering dan yang basah dan boleh menjualnya dan memberinya dan mewasiatkan dengannya 

وَهَلْ يَجُوْزُ أَكْلُهُ مِنْ مَأْكُوْلِ اللَّحْمِ رَجَّحَ الرَّافِعِيُّ بِالْجَوَازِ وَرَجَّحَ النَّوَوِيَّ اَلتَّحْرِيمُ 

Dan apakah boleh memakannya dari hewan yang di makan dagingnya, maka pendapat yang rajih menurut Ar-Rafi'i adalah dengan membolehkannya, dan pendapat yang rajih menurut imam Nawawi adalah di haramkan 

وَيَكُوْنُ الدِّبَّاغُ بِالأَشْيَاءِ اَلْحِرِّيْفَةِ كَالشَّبِ وَالشَّتِّ وَالْقَرْظِ وَقُشُوْرِ الرُّمَّانِ وَالْعَفْصِ 

Dan keadaan kulit yang di samak itu dengan suatu benda yang tajam, seperti tawas dan biji pala terasa pahit dan daun salam dan kulit buah delima dan kayu manjakani 

وَيَحْصُلُ الدَّبَّاغُ بِالأَشْيَاءِ الْمُتَنَجِّسَةِ وَالنَّجَسَةِ كَذُرْقِ الْحَمَامْ عَلَى الْأَصَحُّ وَلَا يَكْفِي التَّجْمِيْدُ بِالتُّرَابِ وَالشَّمْسِ عَلَى الصَّحِيحِ 

Dan penyamakan berlangsung dengan suatu benda yang menjadi najis dan suatu benda yang najis, seperti kotoran burung merpati, atas pendapat yang Ashoh. Dan tidak cukup di samak membekukan dengan debu dan sinar matahari, atas pendapat yang Shahih 

وَيَجِبُ غَسْلُهُ بَعْدَ الدَّبَّاغِ إِنْ دَبِغَ بِنَجَسٍ قَطْعًا وَكَذَا إِنْ دَبِغَ بِطَاهِرَ عَلَى الْأَصَحَّ 

Dan wajib menyucinya setelah di samak, jika penyamakan dengan benda najis secara pasti dan begitu juga jika di samak dengan benda suci atas pendapat yang Ashoh 

قَالَ الْأَصْحَابْ : وَيُعْتَبَرُ فِي كَوْنِهِ صَارَ مَدْبُوْغًا ثَلَاثَةَ أُمُوْرٍ 

Berkata para Ash-Hab Syafi'i : dan dapat memperhatikan pada keadaannya proses penyamakan ada tiga perkara : 

أَحَدُهَا : نَزْعُ فَضَلاَتِهِ 

Pertama : memindahkan bekas dagingnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 27 

اَلثَّانِی : أَنْ يَطِيْبَ نَفْسَ الْجِلْدَ 

Kedua : untuk mengharumkan dzat kulit 

الثَّالِثُ : أَنْ يَنْتَهِيَ فِي الدَّبِغَ إِلَى حَالَةٍ بِحَيْثُ لَوْ نَقَعَ فِي المَاءِ لَمْ يَعُدِ الْفَسَادُ وَالنَّتِنُ٬ وَاللّهُ أَعْلَمُ 

Ketiga : untuk mengakhiri dalam penyamakan pada keadaan kulit yang demikian itu, seandainya di rendam ke dalam air, maka tidak menjanjikan pada kerusakan dan berbau busuk. Dan Allah lebih mengetahui 

وَأَمَّا جِلْدُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْعُ أََحَدِهِمَا فَلَا يَطْهَرُ بِالدِّبَاغِ عِنْدَنَا بِلَا خِلاَفِ لِأَنَّهُمَا نَجِسَانِ فِي حَالِ الْحَيَاةِ وَالدِّبَاغُ إِنَّمَا يُطَهِّرُ جِلْدًا نَجُسَ بِالْمَوْتِ لِأَنَّ غَايَةِ الدِّبَاغِ نَزْعُ الْفُضَّلاَتِ وَدَفْعُ الْاِسْتِحَالاَتِ 

Dan adapun kulit Anjing dan Babi dan cabang dari salah satu keduanya, maka tidak suci dengan samakan di sisi kami dengan tanpa perbedaan pendapat, karena bahwa keduanya adalah najis pada masa hidupnya dan penyamakan itu hanya menyucikan kulit yang najis dengan kematian sebab tujuan dari penyamakan itu adalah menghilangkan kotoran-kotorannya dan menghilangkan kerusakan zatnya 

وَمَعْلُوْمٌ أََنَّ الْحَيَاةَ أَبْلَغُ فِي ذَلِكَ مِنَ الدِّبَاغِ فَإِذَا لَمْ تُفِدِ الْحَيَاةُ الطَّهَارَةُ فَأَوْلَى أََنْ لَا يُفِيدَ الدِّبَاغِ 

Dan yang di ketahui bahwa hidup itu lebih kuat pada yang demikian itu dari penyamakan, jika tidak bermanfaat dalam kehidupannya pada kesucian, maka terutama bahwa tidak dapat bermanfaat pada penyamakan itu 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Ukuran Air Dua Qullah Bagian 13


Ukuran Air Dua Qullah Bagian 13







UKURAN AIR DUA QULLAH

قَالَ : [ وَالْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رَطْلٍ بِالعِرَاقِيِّ تَقْرِيْبًا فِي الْأَصَحِّ ] لِمَا رَوَى عَنْ عَبْد الله بِنْ عُمَرُ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 إِذَا بَلَغَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ بِقِلاَلِ هَجَرَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ 》 

Berkata Al-Mushonnif : [ Dan air dua Qullah itu adalah lima ratus PON dengan kebiasan di IRAK yang mendekati pada pendapat Ashoh ] karena apa yang di riwayatkan dari Abdullah Bin 'Umar ra, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : 《 Jika air itu telah mencapai dua Qullah dengan ukuran Qullahnya di desa Hajar, maka tidak dapat di najiskannya oleh sesuatu 》. [ HR. Baihaqi dan Hakim ] 

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ ابْنُ جُرَيجْ : 

Berkata Imam Syafi'i ra : Ibnu Juraij berkata : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 25 

رَأَيْتُ قِلاَلُ هَجَرَ وَالقُلَّةُ تِسْعٌ قِرْبَتَيْنِ وَشَيْئًا فَاِحْتَاطَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ وَجَعَلَ الشَّيْءُ نِصْفًا وَالْقِرْبَةُ لَا تَزِيْدُ فِي الغَالِبِ عَلَى مِائَةِ رَطْلٍ وَحِينَئِذٍ فَجُمْلَةُ ذَلِكَ خَمْسُ قِرَبٍ وَهِيَ خَمْسُمِائَةٍ رَطْلٌ بِالعِرَاقِيِّ، وَهَلْ ذَلِكَ عَلَى سَبِيْلِ التَّقْرِيْبِ أَوِ التَّحْدِيدِ ؟ اَلْأَصَحُّ أَنَّهُ عَلَى سَبِيْلِ التَّقْرِيْبُ 

Aku pernah melihat Qullah-qulah Bani Hajar dan satu Qulah Bani Hajar adalah sembilan Qirbah yaitu dua Qirbah air dan dua Qirbah lebih sedikit dan sesuatu, maka Imam Syafi'i ra berhati-hati dan membuat sesuatu itu setengah Qirbah air dan satu Qirbah air yang tidak bertambah dalam  dominan atas seratus PON dan kemudian jumlah demikian itu adalah lima Qirbah dan lima Qirbah adalah lima ratus PON dengan kebiasaan di IRAK. Dan apakah hal itu atas jalan yang mendekati atau batas ukuran lima ratus PON tersebut ? Pendapat yang Ashoh bahwasannya ia adalah di atas jalan yang mendekati 

فَعَلَى هَذَا الْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يُضِرُّ نُقْصَانَ قَدْرٍ لَا يُظْهِرُ بِنَقْصِهِ تَفَاوُتٌ فِي التَّغَيُّرِ بِقَدْرٍ مِنَ المُتَغَيِّرَاتِ 

Maka atas pendapat yang Ashoh ini bahwasannya tidak dapat di rugikan oleh kurang ukuran yang tidak nampak dengan berlainan kurangnya dalam perubahan pada ukuran dari benda-benda yang merubah sifat air 

مِثَالَهُ لَوْ وَضَعَنَا قَدْرَ رَطْلٍ مِنَ الْمُغَيِّرَاتِ فِي خَمْسِمِائَةِ رَطْلٍ وَوُضِعْنَا قَدْرَ رَطْلٍ مَا تَأَثَّرَتْ فَهَذَا النُّقْصَانُ لَا يُؤَثِّرُ 

Seumpamanya : Seandainya kita menjatuhkan ukuran PON dengan benda yang dapat berubah sifat air ke dalam lima ratus PON dan kami menjatuhkan ukuran PON dari suatu benda yang dapat mempengaruhi, maka kekurangan sebanyak ini tidak akan berkesan 

فَلَوْ وَضَعَنَا قَدْرَ رَطْلٍ مِنَ الْمُتَغَيِّرَاتِ فِي خَمْسَمِائَةِ رَطْلٍ إِلَّا خَمْسَةَ أَرْطَالٍ مَثَلًا فَأَثَّرَ 

Maka seandainya : kami menjatuhkan ukuran PON dari benda yang merubah sifat air pada lima ratus PON melainkan lima ratus PON sebagai perumpamaan, maka ia telah berkesan 

قُلْنَا هَذَا النَّقْصَ يُؤَثِّرُ : وَعَلَى قَوْلِ التَّحْدِيْدِ يُضِرُّ أَيَّ نَقْصٍ كَانَ كَنِصَبِّ الزَّكَاةِ 

Maka perkataan kami ini yang kurang berkesan : dan atas pendapat yang ada pembatasan akan membahayakan, maksudnya : ada sedikit yang kurang, seperti masalah nishab zakat 

وَقِيْلَ يُعْفَى عَنْ نَقْصِ رَطْلَيْنِ : وَقِيْلَ ثَلَاثَةُ وَنَحْوِهَا 

Dan sebagian ulama' mengatakan ( QIILA ) : dapat di ma'afkan kurang dari dua PON : dan sebagian ulama' mengatakan ( QIILA ) tidak apa-apa kurang dari tiga PON dan umpamanya 

وَقَدَّرَ القُلَّتَيْنِ بِالْمِسَاحَةِ ذِرَاعٌ وَرُبْعٌ طُوْلًا وَعَرْضًا وَعُمُقًا وَقَدْرِهِمَا بِالدِّمَشْقِيِّ رَطْلٌ وَثَمَانِيَةُ أَرْطَالٍ وَثُلَثِيْ رَطْلٍ تَقْرِيبًا عَلَى قَوْلِ الرَّافِعِيُّ اَنْ رَطْلُ بَغْدَادْ مِائَةٌ وَثَلَاثُوْنَ دِرْهَمًا، وَاللّٰهُ أَعْلَمُ 

Dan ukuran air dua Qullah dengan ukuran adalah Satu hasta dan satu seperempat hasta ( kurang lebih 18 inci) hitungan panjang dan lebar dan kedalaman dan ukuran di antara keduanya dengan kebiasaan PON DAMASKUS dan ada seratus delapan PON dan sepertiga PON yang mendekati atas pendapat imam Ar-Rofi'i bahwa PON BAGHDAD adalah seratus tiga puluh DIRHAM. Allah Lebih Mengetahui 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 26 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Ukuran Air Yang Bisa Menjadi NajisBagian 12


Ukuran Air Yang Bisa Menjadi NajisBagian 12






UKURAN AIR YANG BISA MENJADI NAJIS 





وَقَالَ مَالِكْ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَى : اَلْمَاءُ الْقَلِيْلُ لاَ يَنْجَسُ إِلاَّ بِالتَّغَيُّرِ كَالْكَثِيْرُ وَهُوَ وَجْهٌ فِي مَذْهَبِنَا وَاخْتَارَهُ الرُّوْيَانِيُّ 

Dan berkata Imam Malik ra : Air yang sedikit itu tidak akan menjadi najis kecuali dengan berubah, seperti air yang banyak dan ini adalah Wajhu dalam Madzhab kami, dan di pilihnya oleh Imam Ar-Ruyani 

وَفِي قَوْلِ قَدِيْمِ أَنَّ الْمَاءَ الْجَارِي لاَ يَنْجُسُ إِلاَّ بِالتَّغَيُّرِ وَاخْتَارَهُ جَمَاعَةٌ مِنْهُمُ الْغَزَالِي وَالْبَيْضَاوِي فِي كِتَابِهِ غَايَةِ الْقَصْوَى وَهُوَ قَوِيٌّ مِنْ حَيْثُ النَّظَرَ 

Dan dalam Qaul Qadim bahwa air yang mengalir tidak akan menjadi najis kecuali dengan berubah dan ini di pilihnya oleh sekelompok ulama' dari mereka, seperti : Imam Ghazali dan Imam Al-Baidhawi dalam Kitabnya 《 GHAYATUL QASWA 》 dan ini menjadi kuat dari segi dalil yang di lihatnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 24 

لِأَنَّ دَلاَلَةَ 《 خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا 》 

karena sesungguhnya ada dalil Hadits Nabi saw : 《 Allah menjadikan air yang suci mensucikan 》 [ HR. Al-'Asqalaniy dalam Kitab Talkhis Al-Habir Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya Dan Abu Daud Dan An-Nasa'i Dan At-Tirmidzi ] 

دَلاَلَةَ نُطْقِ وَهِيَ أَرْجَحُ مِنْ دَلاَلَةِ الْمَفْهُوْمِ 

Ini adalah dalil yang di ucapkan dan dalil tersebut mungkin lebih kuat dari dalil yang di fahami 

فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ 》 اَلْحَدِيثْ 

Dalam Sabdanya Nabi saw : 《 Jika air telah sampai dua Qullah 》. Al-Hadits 

وَأَمَّا الْكَثِيْرُ وَهُوَ قُلَّتَانِ فَصَاعَدًا فَلاَ يَنْجُسُ إِلاَّ بِالتَّغَيُّرِ بِالنَّجَاسَةِ 

Dan adapun air yang banyak adalah air yang mencapai dua Qullah, maka air tersebut tidak akan menjadi najis kecuali berubah dengan najis 

لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءُ طَهُوْرًا 》 اَلْحَدِيثْ 

Karena Sabdanya Nabi saw : 《 Allah menjadikan air yang suci mensucikan 》. Al-Hadits 

وَالْإِجْمَاعُ مُنْعَقِدٌ عَلَى نَجَاسَتِهِ بِالتَّغَيُّرِ ثُمَّ لاَ فَرْقَ بَيْنَ التَّغَيُّرِ الْيَسِيْرِ وَالْكَثِيْرِ سَوَاءٌ تَغَيَّرَ الطَّعْمُ اَوِ اللَّوْنُ اَوِ الرَّائِحَةُ وَهَذَا لاَ اخْتِلاَفَ فِيْهِ هُنَا 

Dan Ijma' Ulama' adalah menyimpulkan atas najisnya air dengan berubah, kemudian tidak dapat di bedakan antara berubah yang sedikit dan yang banyak, sama saja berubah rasanya atau warnanya atau baunya dan hukum ini tidak ada perselisihan pendapat padanya disini 

بِخِلاَفِ مَا مَرَّ فِى التَّغَيُّرِ بِالطَّاهِرِ وَسَوَائٌ كَانَتِ النَّجَاسَةِ الْمُلاَقِيَةِ لِلْمَاءِ مُخَالَطَةً أَوْ مَجَاوِرَةً وَفِي وَجْهٍ شَاذٍ أَنَّ النَّجَاسَةِ الْمُجَاوِرَةَ لاَ تُنَجِّسُهُ 

Berbeda dengan apa yang telah lalu pada perubahan dengan benda suci dan sama saja ada benda najis bertemu pada air yang bercampur atau mendampingi dan dalam wajah pendapat yang Syadz bahwa najis yang mendampingi air itu, maka tidak menajiskannya 

وَقَوْلُهُ : [ حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ ] اِحْتَرَزَ بِهِ عَمَّا لَوْ تَرَوَّحَ الْمَاءُ بِجِيْفَةٍ مُلَقَّاةِ عَلَى شَطِّ الْمَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُ لِعَمِ الْمُلاَقَاةِ 

Dan perkataannya Al-Mushonnif : jatuh ke dalam air benda najis, maka berhati-hatilah dengannya dari suatu benda, seandainya air itu terpengaruh bau dengan bangkai yang terdampar pada pinggiran air, maka sesungguhnya air itu tidak najis karena tidak menyentuh bangkai yang telah di buang 

وَقَوْلُهُ : [ فَتَغَيَّرَ ] اِحْتَرَزَ بِهِ عَمَّا إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرِ الْمَاءُ الْكَثِيْرُ بِالنَّجَاسَةِ وَقَدْ تَكُوْنُ قَلِيْلَةً وَتَسْتَهْلِكُ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَنْجُسُ وَيَسْتَعْمَلُ جَمِيْعُ الْمَاءِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ وَفِي وَجْهِ يَبْقِی قَدْرَ النَّجَاسَةِ 

Dan perkataannya Al-Mushonnif : [ Maka air menjadi Berubah ] berhati-berhati denganya dari air, jika air yang banyak tidak berubah dengan benda najis dan sungguh menjadi najis pada air yang sedikit dan najis hancur di dalam air tersebut, maka sesungguhnya air itu tidak najis dan boleh di gunakan semua air itu, atas pendapat madzhab yang shahih dan dalam suatu wajah pendapat bahwa telah di tetapkan ukuran najis 

وَلَوْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ الْكَثِيْرِ نَجَاسَةٌ تُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ كَبَوْلِ مُنْقَطِعِ الرَّائِحَةِ فَإِنَّا نُقَدِّرُهُ عَلَى مَا تَقَدَّمُ فِي الطَّاهَرَاتِ 

Dan seandainya jatuh ke dalam air yang banyak oleh najis yang menyamainya pada sifat-sifatnya seperti kencing yang hilang baunya, maka sesungguhnya kami telah menjelaskan kadarnya atas apa yang telah lalu dalam masalah benda-benda yang suci 

وَلَوْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ الْكَثِيْرِ نَجَاسَةٍ جَامِدَةٍ فَقَوْلَانِ الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَغْتَرِفَ مِنْ أَيِّ مَوْضِعٍ شَاءَ وَلَا يَجِبُ التَّبَاعُدُ لِأَنَّهُ طَاهِرَ كُلُّهُ وَالقَوْلُ الآخَرُ أَنَّهُ يَتَبَاعَدُ عَنِ النَّجَاسَةِ قَدْرُ قُلَّتَيْنِ 

Dan seandainya jatuh ke dalam air yang banyak oleh najis yang keras, maka ada dua pendapat yaitu Pendapat yang Adzhar bahwasannya dapat  di bolehkan kepadanya untuk menciduk air di tempat tersebut dari mana saja yang dia inginkan dan dia tidak wajib menjauhi benda najis itu, karena sesungguhnya air tersebut semuanya suci. Dan pendapat yang lain bahwasannya dia harus menjauhi dari najis tersebut yang ukurannya sudah dua Qullah 

وَلَوْ تَغَيَّرَ بَعْضُ الْمَاءِ الْكَثِيْرُ فَالْأَصَحُّ فِي الرَّافِعِيُّ الْكَبِيْرُ نَجَاسَةِ جَمِيْعِ الْمَاءِ وَالْأَصَحُّ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَة إِنْ كَانَ الْبَاقِي دُوْنَ قُلَّتَيْنِ فَنَجَسٌ وَإِلَّا فَطَاهِرٌ وَرَجَّحَهُ الرِّفَاعِيُّ فِي الشَّرْحِ الصَّغِيْرِ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan seandainya berubah sebagian dari air yang banyak, maka pendapat yang Ashoh oleh Ar-Rofi'i dalam Kitab 《 SYARAH AL-KABIR 》 adalah menjadi najis semua air tersebut. Dan pendapat yang Ashoh dalam tambahan Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 adalah jika ada air yang kurang dua Qullah, maka airnya menjadi najis dan kecuali air itu ada dua Qullah, maka airnya suci. Dan di rajihkan oleh Imam Ar-Rifa'i dalam Kitab 《 SYARAH ASH-SHOGHIR 》. Dan Allah lebih mengetahui 

﴿ فَرْعٌ ﴾ : فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ إِذَا وَقَّعَ فِي الْمَاءِ نَجَاسَةَ وَشْكٍ هَلْ هُوَ قُلَّتَانِ أَمْ لاَ ؟ فَالَّذِي جَزَمَ بِهِ الْمَاوَرْدِي وَغَيْرِهِ أَنَّهُ نَجَسٌ لِتُحَقِّقَ النَّجَاسَةَ وَالْإِمَامِ فِيْهِ اِحْتِمَالٍ وَالْمُخْتَارُ بَلِ الصَّوَابُ الْجَزْمُ بِطَهَارَتِهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ طَهَارَتُهُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنَ النَّجَاسَةِ التُّنَجِّسُ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

﴾ Cabang ﴿ : Dalam tambahan Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 jika jatuh kedalam air oleh najis dan di ragukan apakah air itu terdapat dua Qullah atau tidak ? maka yang di tentukan denganya oleh Imam Mawardi dan yang lainnya bahwa air tersebut najis karena kepastian pada najis itu. Dan Imam Haramain dalam masalah ini ada ihtimal dan yang di pilih, tapi benar adalah yang menyetakan dengan kesuciannya karena sesungguhnya Ashal air itu suci dan tidak harus ada wujud dari najis yang dapat menajiskan air. Dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 25 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...