Hukum Bersiwak Bagian 21


Hukum Bersiwak Bagian 21







HUKUM BERSIWAK 



 بَاب السِّوَاك 

Bab Siwak 

 فَصْلٌ  

FASHAL 



﴿ اَلسِّوَاكُ مُسْتَحَبُّ فِي كُلِّ حَالِ إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَابًا عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ إِلَى الصَّلَاةِ ﴾ 

﴾ Bersiwak hukumnya Sunnah pada setiap keadaan kecuali setelah tergelincirnya matahari untuk orang yang berpusa. Dan bersiwak ada dalam tiga tempat yang sangat di sunnahkan yaitu ketika berubah bau mulut dari lamanya mulut diam dan selainya Azmi dan ketika bangun dari tidur dan ketika bangun untuk melakukan Shalat ﴿ 

اَلسِّوَاكُ سَنَّةُ مُطْلَقًا 

Bersiwak adalah Sunnah secara Mutlak 

لقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 اَلسِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِ 》 

Karena sabdanya Nabi saw : 《 bersiwak menjadi pembersih pada mulut, maka di Ridhai oleh Allah 》. [ HR. Ibnu Hibban Dan Al-Baihaqi Dan An-Nasa'i ] 

وَ 《 مَطْهَرَةٌ 》 بِفَتْحِ الْمِيْمِ وَكَسْرِهَا هِيَ كُلُّ إِنَاءِ يَتَطَهَّرُ بِهِ فَشَبَّهُ السِّوَاكُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَطْهَرَ الْفَمِ 

Dan lafadz 《 MATH-HARATUN 》 huruf mimnya di baca fathah dan di baca kasrah adalah setiap bejana yang di gunakan untuk bersuci dengannya, maka siwak di serupakan dengan hal itu karena sesungguhnya siwak dapat membersihkan mulut 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Menghiasi Rumah Dengan Emas Atau Perak Bagian 20


Hukum Menghiasi Rumah Dengan Emas Atau Perak Bagian 20 







HUKUM MENGHIASI RUMAH DENGAN EMAS ATAU PERAK 



قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَتَمْوِيْهُ سُقُفِ الْبَيْتِ وَجِدَارِهِ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ حَرَامٌ قَطْعًا 

Berkata Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan menaruhnya pada bubungan rumah dan dindingnya dengan emas atau perak, maka secara pasti hukumnya haram 

ثُمَّ إِنْ حَصَلَ مِنْهُ شَيْءٌ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ حَرَمَتْ اِسْتِدَامَتَهُ وَإِلَّا فَلَا وَتَبْعَهُ اِبْنُ الرِّفْعَةِ عَلَى الْجَزْمِ بِذَلِكَ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Kemudian jika menghasilkan sesuatu darinya dengan meleburkan di atas api, maka yang melanjutkan pekerjaan itu adalah haram dan kecuali tidak menghasilkan sesuatu darinya, maka tidak haram menurut Ibnu Rif'ah atas yang di tentukan itu, dan Allah yang lebih mengetahui 



قَالَ : 

Berkata Al-Mushonnif : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Bejana Tembaga Campuran Emas Atau Perak Bagian 19


Hukum Bejana Tembaga Campuran Emas Atau Perak Bagian 19







HUKUM BEJANA TEMBAGA CAMPURAN EMAS ATAU PERAK 

﴿ فَرْعٌ ﴾ لَوْ اِتَّخَذَ إِنَاءٌ مِنْ نُحَاسٍ وَنَحْوِهِ وَمَوَّهُهُ بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ إِنْ حَصَلَ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ مِنْهُ شَيْءٌ حَرَمٍ عَلَى الصَّحِيْحِ 

﴾ Cabang ﴿ seandainya seseorang membuat bejana dari tembaga dan seumpamanya dan mencampurinya dengan emas atau perak, jika menghasilkan sesuatu dengan meleburkan di atas api dari padanya sesuatu, maka di haram atas pendapat yang Shahih 

وَإِنْ لَمْ يَحْصُلُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ مِنْهُ شَيْءٌ فَالْمُرَجَّحُ فِي هَذَا الْبَابِ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ 

Dan jika tidak menghasilkan sesuatu dengan meleburkan di atas api dari padanya, maka yang rajih dalam Bab ini bahwasannya bejana dari tembaga tersebut tidak haram 

وَالْمُرَجَّحُ فِي بَابِ زَكَاةِ النَّقْدَيْنِ أَنَّهُ يَحْرُمُ 

Dan yang rajih dalam Bab Zakat secara kontan bahwasannya ia diharamkan 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذّبِ وَلَوْ مَوَّهُ السَّيْفُ وَغَيْرِهِ مِنَ الْاَتِ الْحَرْبِ أَوْ غَيْرِهَا بِذَهَبٍ تَمْوِيْهًا لاَ يَحْصُلُ مِنْهُ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ شَيْءٌ فَطَرِيْقَانِ اَصَحَّهُمَا وَبِهِ قَطْعُ الْعِرَاقِيُّوْنَ التَّحْرِيْمُ لِلْحَدِيْثِ  

Imam Nawawi berkata dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan seandainya pedang bercampur emas dan selain dari pada alat perang atau yang lainnya di campurinya dengan emas, tapi tidak menghasilkan sesuatu darinya dengan meleburkan di atas api, maka ada dua jalan pendapat, pendapat yang Ashoh di antara keduanya dan memotong dengannya, menurut ketetapan pendapat ulama'-ulama' Iraq adalah haram karena ada hadits 

وَيَدْخُلُ 

Dan memasukan emas atau perak 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31 

فِيْهِ الْخَاتِمُ وَالدَّوَاةِ وَالْمُرْمَلَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيَجْتَنِبْ ذَلِكَ، وَاللّٰهِ أَعْلَمُ 

ke dalamnya cincin dan botol tinta dan pasir dan selainnya, maka hendaklah dia menghindari hal itu, dan Allah yang lebih mengetahui 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 32 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Bejana Campuran Permata Dan Yaqut Bagian 18


Hukum Bejana Campuran Permata Dan Yaqut Bagian 18 







HUKUM BEJANA CAMPURAN
PERMATA DAN YAQUT 






وَأَمَّا أَوَانِي غَيْرِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْجَوَاهِرِ النَّفِيْسَةِ كَالْيَاقُوْتِ وَالْفَيْرُوْزَجِ وَنَحْوِهِمَا فَهَلْ تَحْرُمُ فِيْهِ خِلاَفِ 

Dan adapun bejana selain emas dan perak, maka jika ia ada dari perhiasan permata seperti Yaqut dan sejenis batu permata dan semisal keduanya, maka apakah haram, di dalamnya ada khilaf dalam madzhab 

قِيْلَ تَحْرُمُ لِمَا فِيْهَا مِنَ الْخُيَلَاءِ وَالسَّرَفِ وَكَسَرُ قُلُوْبُ الْفُقَرَاءْ 

Dikatakan : hukumnya haram karena di dalamnya ada dari kesombongan dan pemborosan dan dapat memalingkan hati orang-orang fakir 

وَالصَّحِيْحُ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ وَلَا خِلاَفُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الْإِنَاءُ الَّذِي نَفَاسَتِهِ فِي صَنْعَتِهِ وَلَا يُكْرَهُ كَلَبْسِ الْكَتَّانِ وَالصُّوْفِ النَّفِيْسَيْنِ 

Dan pendapat yang Shahih bahwa bejana selain emas dan perak adalah tidak haram dan tidak ada khilaf bahwasannya tidak haram bejana yang sangat bagus kualitasnya dalam pembuatannya dan tidak di makruhkan seperti pakaian dari sutera kattan dan dari wol yang sangat mahal 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Pembuat Bejana Emas Dan Perak Bagian 17


Hukum Pembuat Bejana Emas Dan Perak Bagian 17 








HUKUM PEMBUAT BEJANA EMAS ATAU PERAK 



وَيَحْرُمُ عَلَى الصَّائِغِ صَنْعَتُهُ وَلَا يَسْتَحِقُّ أُجْرَةً لِأَنَّ فِعْلَهُ مَعْصِيَّةٍ 

Dan haram atas tukang emas membuatnya bejana dan tidak pantas menerima upah karena bahwa perbuatannya adalah maksiat 

وَلَوْ كَسَّرَ شَخْصٌ هَذِهِ الْأَوَانِي فَلَا أَرْشَ عَلَيْهِ وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أََنْ يُطَالِبَهُ 

Dan seandainya seseorang merusak bejana emas ini, maka tidak ada ganti rugi atasnya dan tidak halal seorang pun untuk menuntutnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 30 

بِالْأَرْشِ وَلَا رَفْعُهُ إِلَى ظَالِمِ مِنْ حُكَّامٍ زَمَانِنَا لِأَنَّهُمْ جَهْلَةٌ وَيَتَعَاطَوْنَ هَذِهِ الْأَوَانِي حَتَّى يَشْرَبُوْنَ الْمُسْكِرَ مَعَ آلَاتِ اللَّهْوِ 

dengan ganti rugi tersebut dan tidak halal mengangkatnya pada orang dzalim dari hakim pemerintahan di masa kami karena mereka itu adalah orang-orang bodoh dan mereka saling tukar bejana emas dan perak sehingga mereka meminum yang memabukkan bersama alat-alat musik 

وَفِي حَدِيثْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 يُمْسَخُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِی فِي آخِرِ الزَّمَانِ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ أَلَيْسَ يَشْهَدُوْنَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّكَ رَسُوْلُ اللّٰهُ ؟ قَالَ : بَلَى وَلَكِنَّهُمْ اِتَّخَذُوْا اَلْمَعَازِفَ وَالْقَيْنَاتِ فَبَاتُوْا عَلَى لَهْوِهِمْ وَلِعِبِهِمْ فَأَصْبَحُوْا وَقَدْ مُسِخُوْا قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ 》 

Dan dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 manusia akan berubah bentuk dari umatku dalam akhir zaman menyerupai kera dan babi, mereka berkata : wahai Rasulullah bukankan mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa engkau Utusan Allah ? Rasulullah saw bersabda : Ya, dan tetapi mereka mengambil pemain musik dan menjamin penginapan mereka atas nyanyian mereka dan permainan mereka, maka mereka terjaga di waktu pagi dan sungguh mereka yang berubah bentuk menyerupai kera dan babi 》. [ HR. Bukhari ] 

وَفِي حَدِيثْ أَنَسِ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 مَنْ جَلَسَ إِلَى قَيْنَةٍ يَسْتَمِعُ مِنْهَا صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ 》 

Dan dalam riwayat Hadits Anas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 barangsiapa yang duduk kepada seorang biduan dan mendengarkan darinya akan di isi dalam telinganya dengan timah 》 

وَالْآنُكُ بِضَمِّ النُّوْنِ وَالْمَدِّ هُوَ الرَّصَاصَ الْمُذَابْ٬ وَاللّٰهُ أعْلَمْ 

Dan lafadz 《 ANUK 》 huruf Nun di baca dengan Dhammah dan di baca MAD dan ia adalah timah yang di cairkan. Dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Perak Bagian 16


Hukum Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Perak Bagian 16 







HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA
DARI EMAS ATAU PERAK 


بَابُ الْآنِيَةُ 

BAB BEJANA 


﴿ وَلاَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرَهُمَا مِنَ الْأَوَانِي ﴾ 

﴾ Dan tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak dan boleh menggunakan selain keduanya dari bejana ﴿ 

لِمَا فِي الْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ مِنْ رِوَايَةِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : 《 لاَتَلْبَسُوْا اَلْحَرِيْرَ وَلَا الدِّيْبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنَّهَا لَهُمْ 

Sebab dalam Hadits Shahih dari riwayat Hudzaifah ra, ia berkata : aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 《 janganlah kalian memakai sutera dan jangan memakai kain bersulam sutera dan jangan meminum dalam bejana emas dan perak, maka sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28 

فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ 》 

dalam dunia dan tidak untuk mereka dalam akhirat 》. [ HR. Bukhari Dan Muslim Dan Abu Daud Dan Tirmidzi Dan Nasa'i Dan Ibnu Majah Dan Ad-Daramiy Dan Imam Ahmad Dalam Kitab Musnadnya ] 

وَفِي مُسْلِمْ : 《 اَلَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ 》 

Dan dalam Riwayat Imam Muslim : 《 Orang yang meminum dalam bejana emas dan perak, sesungguhnya ia menuangkan ke dalam perutnya adalah api neraka jahannam 》. [ HR. Bukhari Dan Muslim Dan Ibnu Majah Dan Imam Malik Dan Imam Ahmad Dalam Kitab Musnadnya ] 

وَفِي رِوَايَةِ : 《 مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ 》 

Dan dalam Riwayat lain : 《 Orang yang minum dalam bejana dari emas atau perak, maka sesungguhnya ia menuangkan dalam tubuhnya api dari neraka jahannam 》. [ HR. Muslim ] 

وَفِي رِوَايَةِ : 《 إِنَّ الَّذِي يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ 》 الحَدِيْثُ 

Dan dalam satu Riwayat : 《 sesungguhnya yang makan dan minum 》. Al-Hadits 

وَجِيْمُ يُجَرْجِرُ الثَّانِيَةَ مَكْسُوْرَةٌ بِلَا خِلاَفً 

Dan huruf Jim lafaz 《 YUJARJIRU 》 yang ke dua adalah di baca Kasrah dengan tidak ada perbedaan pendapat 

قَالَهُ النَّوَوِيُّ وَفِي الْإِقْلِيدْ حِكَايَةُ الْخِلاَفْ 

Perkataannya Imam Nawawi dan dalam kitab 《 AL-IQLID 》 ada satu hikayah tentang perbedaan pendapat 

وَأَمَّا النَّارُ فَيَجُوْزُ فِيْهَا الرَّفْعُ وَالنَّصْبُ وَالنَّصْبُ هُوَ الصَّحِيْحُ وَمَعْنَاهُ أَنَّ الشَّارِبَ يُلْقِي النَّارَ فِي بَطْنِهِ 

Dan adapun lafaz 《 AN-NAARU 》 maka boleh di dalamnya membaca Rafa' dan Nashob dan orang yang membaca Nashob adalah yang Shoheh dan maknanya adalah bahwa yang meminum itu melemparkan api ke dalam perutnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 29 

بِتَجَرُّعٍ مُتَتَابِعٍ يَسْمَعُ لَهُ جَرْجَرَةُ وَهِيَ الصَّوْتُ لِتَرَدَّدَهُ فِي حَلْقِهِ وَعَلَى رِوَايَةِ الرّفْعِ تَكُوْنُ النَّارُ فَاعِلَةٌ 

dengan meneguk secara berturut-turut dapat terdengar untuknya bunyi menggelegak dan ia adalah suara karena canggung dalam kerongkongannya dan atas dasar riwayat yang Rafa' adalah 《 AN-NAARU 》 menjadi Fa'il 

وَمَعْنَاهُ أَنَّ النَّارَ تُصَوِّتُ فِي جَوْفِهِ عَافَانَا اللّٰهُ تَعَالَى مِنْهَا وَمِنْ فِعْلَ يُقَرِّبُنَا إِلَيْهَا 

Dan maknanya : bahwa api itu menjadi suara dalam rongganya, semoga Allah Ta'ala mengampuni kita darinya dan dari perbuatan yang mendekatkan kita kepadanya 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرَحْ مُسْلِمْ٬ قَالَ أَصْحَابُنَا : اِنْ عَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْأَكَلِ وَالشَّرَبِ وَسَائِرُ الِْاسْتِعْمَالُ فِي إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةِ إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ دَاوُدْ 

Berkata Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH SHAHIH MUSLIM 》 berkata Ash-Hab kami ( Syafi'iyyah ) bahwa telah menyimpulkan kesepakatan atas pengharaman makan dan minum dan semua yang menggunakan pada bejana emas atau perak kecuali apa yang di kisahkan dari Daud 

وَقَوْلُ الشَّافِعِيُّ قَدِيمْ لِلشَّافِعِيُّ إِنَّهُ يُكْرَهُ وَالْمُحَقِّقُوْنَ لَا يَعْتَدُّوْنَ بِخِلَافِ دَاوُدْ 

Dan imam Syafi'i memiliki Qaul Qadim bahwa imam Syafi'i memakruhkannya dan para muhaqqiq tidak memperhatikan pada perbedaan Daud 

وَكَلَامُ الشَّافِعِيُّ مُؤَوَّلُ كَمَا قَالَهُ صَاحِبُ التَّقْرِيْبُ مَعَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَجَعَ عَنْ هَذَا الْقَدِيمْ 

Dan ucapan Imam Syafi'i di terangkan sebagaimana perkataannya 《 SHOHIBUT TAQRIIB 》 dengannya bahwa Imam Syafi'i telah mengembalikan dari Qaul Qadim itu 

فَحَصَلَ أَنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيْمِ اسْتِعْمَالِ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِي الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالطَّهَارَةِ وَالْأَكْلِ بِعَلَقَةِ مِنْ أََحَدِهِمَا وَالتَّبَخُّرُ بِمُبْخُرَةِ مِنْهَا وَجَمِيْعِ وُجُوْهُ الِْاسْتِعْمَالُ وَمِنْهَا اَلْمُكْحُلَةِ وَالْمِيْلُ وَظَرْفُ الْغَالِيَةُ وَغَيْرَ ذَلِكَ سَوَاءٌ اَلْإِنَاءِ الصَّغِيْرُ وَالْكَبِيْرُ 

Maka memperoleh bahwa ijma' menemukan atas keharaman penggunaan bejana emas dan perak pada makan dan minum dan bersuci dan makan dengan sendok dari salah satu keduanya dan menguapkan dengan penguapan darinya dan semua sisi penggunaan dan darinya tempat celak mata dan batang celak dan tempat celak yang mahal dan selain itu, sama saja benjana yang kecil dan yang besar 

وَيَسْتَوِي فِي التَّحْرِيْمِ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ بِلَا خِلاَفٍ 

Dan menjadi sama dalam pengharaman itu pada seorang laki-laki dan perempuan dengan tanpa perbedaan pendapat 

وَإِنَّمَا فُرِّقَ بَيْنَ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ فِي التَّحَلِّي لِقَصْدِ زِيْنَةِ النِّسَاءِ لِلزَّوْجِ وَالسَّيِّدِ 

Dan sesungguhnya apa yang di pisah antara seorang laki-laki dan seorang wanita dalam berhias karena maksud menghiasi seorang wanita untuk suami dan tuannya 

وَيَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُ مَاءِ الْوَرْدِ وَالْأَدْهَانِ فِي قَمَاقِمِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ هَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ 

Dan haram menggunakan air dingin dan minyak dalam botol emas dan perak, ini adalah pendapat yang shahih 

وَفِي اَلْقَنَانِيِّ وَكَذَا يَحْرَمُ تَزْيِيْنُ اَلْحَوَانِيْتِ وَالْبُيُوْتِ وَالْمَجَالِسِ بِأَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ وَجَوَّزَهُ بَعْضَ الْأَصْحَابُ وَهُوَ غَلَطُ لِأَنَّ كُلَّ شَيْءِ أََصْلُهُ حَرَامٍ فَالنَّظَرِ إِلَيْهِ حَرَامٌ 

Dan dalam kitab 《 AL-QANAANIY 》 begitu juga haram menghiasi toko dan rumah dan tempat duduk dengan bejana emas dan perak, ini adalah pendapat yang benar dan yang memperbolehkannya toko dan rumah dengan bejana emas dan perak oleh sebagian Ash-Hab Syafi'iyyah dan itu adalah telah membuat kesalahan karena setiap sesuatu asalnya haram, maka memandang kepadanya adalah haram 

وَقَدْ نَصُّ الشَّافِعِي وَالْأَصْحَابُ أََنَّهُ لَوْ تَوَضَّأَ أَوِ اغْتَسَلَ مِنْ إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ عَصَى 

Dan sungguh ada Nash imam Syafi'i dan Ash-Hab Syafi'iyyah bahwa seandainya berwudhu' atau mandi dari bejana emas dan perak, maka dia telah melakukan bermaksiat 

وَيَحْرُمُ اتِّخَاذُ هَذِهِ الْأَوَانِي مِنْ غَيْرِ اسْتِعْمَالٍ عَلَى الصَّحِيْحِ لِأَنَّ مَا حَرَمَ اسْتِعْمَالُهُ حَرَمُ اتِّخَاذُهُ كَالَآتِ اللَّهْوِ عَافَانَا اللّٰهُ الْكَرِيْمِ مِنْ تَعَاطِي مَا هُوَ سَبَبُ لِلنَّارِ 

Dan haram mengambil bejana emas dan perak ini dari selain menggunakan, atas pendapat yang Shahih, karena apa yang di haramkan pada penggunaannya maka haram pengambilannya, seperti alat-alat musik, semoga Allah yang Maha Mulia mengampuni kita dari memperaktekkan apa yang menjadi sebab pada Neraka 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 30 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Tulang Dan Rambutnya Bangkai Hewan Bagian 15


Hukum Tulang Dan Rambutnya Bangkai Hewan Bagian 15 









HUKUM TULANG DAN RAMBUTNYA BANGKAI HEWAN 


﴿ وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجْسٌ إِلَّا الْآدَمِيُّ ﴾ اَلْأَصْلُ فِي ذَلِك قَوْلِهِ تَعَالَى : ﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ﴾ وَتَحْرِيْمُ مَا لَيْسَ مُحْتَرَامٌ وَلَا ضَرَرٌ فِي أَكْلِهِ يَدُلُّ عَلَى نَجَاسَتِهِ 

﴾ Dan tulang bangkai dan rambutnya adalah najis kecuali anak adam ﴿ Dalil dalam hal ini adalah Firman-Nya Allah Ta'ala : ﴾ Di haramkan kepada kamu ( memakan ) bangkai ﴿ dan pengharaman apa yang tidak di haramkan dan tidak bahaya dalam memakannya menunjukkan atas kenajisannya 

وَلَا شَكَّ أََنَّ الْعَظْمَ وَالشَّعْرَ مِنْ أََجْزَاءِ الْحَيَوَانَ نَعَمْ فِي الشَّعْرِ خِلاَفٌ فِي أََنَّهُ يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ أَمْ لَا وَهُوَ قَوْلَانِ : 

Dan tidak di ragukan bahwa tulang dan rambut dari bagian-bagian tubuh hewan, ya dalam rambut hewan adalah ada perbedaan dalam pendapat, sesungguhnya tulang dan rambut menjadi najis dengan sebab kematian atau tidak dan ia adalah ada dua pendapat : 

أََحَدُهُمَا : لَا يَنْجُسُ لِأَنَّهُ لَا تَحُلُّهُ الْحَيَاةُ فَلَا رُوْحَ فِيْهِ فَلَا يُنَجَّسُ بِالْمَوْتِ بِدَلِيْلٍ أَنَّهُ إِِذَا قَطْعٌ لَا يُحِسُّ وَلَا يَأْلَمُ 

Salah satunya : tidak menjadi najis karena sesungguhnya tidak menempati bulu pada kehidupan, maka tidak ada ruh di dalamnya, jadi tidak najis dengan sebab kematian dengan dalil bahwa jika bulu di potong, tidak merasakan dan tidak menderita sakit 

وَأَظْهَرُهُمَا أََنَّهُ يَنْجُسُ وَهُوَ الَّذِي جَزَمَ بِهِ الشَّيْخُ لِأَنَّهُ إِنْ حَلَّتْهُ الْحَيَاةِ فَيُنْجُسُ إِلَّا فَيَنْجُسُ تَبِعًا لِلْجُمْلَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَتِهَا كَمَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الطَّهَارَةِ وَالْجَنَابَةِ 

Dan Adzhar keduanya bahwa rambut itu menjadi najis dan ia yang telah di tentukan dengannya oleh Syekh Abu Suja' karena jika bulu itu bernyawa, maka dapat menjadi najis dengan seabab kematian kecuali ada ruh, maka akan menjadi najis karena mengikuti pada seluruh badan karena sesungguhnya dari benerapa tubuh sebagaimana kewajiban membasuhnya dalam mensucikan dan mandi janabah 

وَأَمَّا الْعَظْمُ فَفِيْهِ خِلاَفُ قِيْلَ إِنَّهُ كَالشَّعْرِ وَالْمَذْهَبُ الْقَطْعُ بِنَجَاسَتِهِ لِأَنَّهُ يُحُسُّ وَيَأْلَمْ بِالْقَطْعِ وَالصُّوْفِ وَالْوَبَرُ وَالرِّيْشُ كَالشَّعْرِ 

Dan adapun tulang, maka di dalamnya ada perbedaan, QIILA ( Pendapat Yang Lemah ): bahwa tulang itu seperti rambut, dan Pendapat Madzhab ( unggul ) adalah mengukur dengan kenajisannya karena merasakan dan menderita sakit dengan pemotongan dan bulu pahat dan bulu halus dan bulu pelapah seperti bulu rambut 

فَإِذَا قُلْنَا بِنَجَاسَتِهِ الشِّعْرُ فَفِي شَعْرِ الْآدَمِيّ قَوْلَانِ بِنَاءً عَلَى نَجَاسَتِهِ بِالْمَوْتِ إِِنْ قُلْنَا يَنْجُسُ بِالْمَوْتِ فَكَذَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ وَإِنْ قُلْنَا لَا يَنْجُسُ وَهُوَ الرَّاجِحُ فَلَا يَنْجُسُ شَعْرُهُ بِالْمَوْتِ عَلَى الْأَصَحُّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Maka jika pendapat kami dengan kenajisannya rambut, maka dalam rambut anak adam, ada dua pendapat adalah terbangun pendapat ini atas kenajisannya dengan kematian, jika pendapat kami akan najis dengan kematian, maka begitu juga akan menjadinajis rambutnya dan jika pendapat kami tidak akan najis dan ia adalah pendapat yang rajih, maka tidak akan najis rambutnya dengan sebab kematian atas pendapat yang Ashoh, Allah yang lebih mengetahui 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...