Cara Menyamak Kulit Bangkai Hewan Bagian 14


Cara Menyamak Kulit Bangkai Hewan Bagian 14 







CARA MENYAMAK KULIT BANGKAI HEWAN 



بَابُ جُلُوْدُ الْمَيِّتَةِ وَعَظَمِهَا 

BAB KULIT BANGKAI DAN TULANGNYA 


قَالَ : ﴿ فَصْلٌ : وَجُلُوْدُ الْمَيِّتَةِ تَطَهَّرَ بِالدَّبَّاغِ إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلُّدٌ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا ﴾ 

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Fashal : Dan kulit bangkai menjadi suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya ﴿ 

اَلْحَيَوَانُ الَّذِي يُنَجِّسُ بِالْمَوْتِ إِذَا دَبَغَ جَلْدُهُ يُطَهِّرُ بِالدَّبَّاغِ سَوَاءً فِي ذَلِكَ مَأْكُولِ اللَّحْمِ وَغَيْرِهِ 

Hewan yang menjadi najis dengan sebab mati, jika menyamak kulitnya, maka sucilah ia dengan di samak, sama saja dalam hal itu hewan yang di makan dagingnya dan selainnya 

وَالْأَصْلُ فِي ذَلِكَ حَدِيثٌ مَيْمُوْنَةُ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا حَيْثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَاتِهَا 《 لَو أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا ؟ فَقَالُوْا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ٬ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ :  يُطَهِّرُهُ الْمَاءُ وَالْقَرَظُ 》  

Dan ashal dalam masalah itu, ada hadits dari Maimunah Ra, dimana Nabi saw berkata pada orang yang menyeret kambingnya 《 seandainya kalian mengambil kulitnya ? maka mereka berkata : sesungguhnya kambing itu bangkai, Maka Rasulullah saw bersabda : sucikanlah kulitnya dengan air dan daun salam 》. [ HR. Abu Daud Dan Nasa'i Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya ] 

وَعَنْ 

Dan dari 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 26 

اِبْنُ عَبَّاسْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا أََنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ : 《 إِذَا دَبَغَ الْإِيْهَابُ فَقَدْ طَهُرَ 》 

Ibnu 'Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 Jika kulit bangkai telah di samak, maka sungguh ia menjadi suci 》. [ HR. Muslim Dan Abu Daud Dan Nasa'i Dan Ad-Daramy Dan Imam Malik Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya ] 

ثُمَّ إِذَا دَبَغَ الْجِلْدُ طَهُرَ ظَاهِرِهِ قَطْعًا وَكَذَا بَاطِنُهُ عَلَى الْمَشْهُوْرِ الْجَدِيْدِ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ وَفِيهِ وَيُسْتَعْمَلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْيَابِسَةِ وَالرَّطِبَةُ وَيَجُوزُ بَيْعُهُ وَهِبَتُهُ وَالْوَصِيَّةُ بِهِ 

Kemudian jika menyamak kulit, menjadi sucilah dzahirnya secara pasti dan begitu juga bagian dalamnya, atas Qaul Jadid yang Msyhur, maka seseoranh shalat di atasnya dan di dalamnya ada kulit yang di samak dan di gunakan pada suatu benda yang kering dan yang basah dan boleh menjualnya dan memberinya dan mewasiatkan dengannya 

وَهَلْ يَجُوْزُ أَكْلُهُ مِنْ مَأْكُوْلِ اللَّحْمِ رَجَّحَ الرَّافِعِيُّ بِالْجَوَازِ وَرَجَّحَ النَّوَوِيَّ اَلتَّحْرِيمُ 

Dan apakah boleh memakannya dari hewan yang di makan dagingnya, maka pendapat yang rajih menurut Ar-Rafi'i adalah dengan membolehkannya, dan pendapat yang rajih menurut imam Nawawi adalah di haramkan 

وَيَكُوْنُ الدِّبَّاغُ بِالأَشْيَاءِ اَلْحِرِّيْفَةِ كَالشَّبِ وَالشَّتِّ وَالْقَرْظِ وَقُشُوْرِ الرُّمَّانِ وَالْعَفْصِ 

Dan keadaan kulit yang di samak itu dengan suatu benda yang tajam, seperti tawas dan biji pala terasa pahit dan daun salam dan kulit buah delima dan kayu manjakani 

وَيَحْصُلُ الدَّبَّاغُ بِالأَشْيَاءِ الْمُتَنَجِّسَةِ وَالنَّجَسَةِ كَذُرْقِ الْحَمَامْ عَلَى الْأَصَحُّ وَلَا يَكْفِي التَّجْمِيْدُ بِالتُّرَابِ وَالشَّمْسِ عَلَى الصَّحِيحِ 

Dan penyamakan berlangsung dengan suatu benda yang menjadi najis dan suatu benda yang najis, seperti kotoran burung merpati, atas pendapat yang Ashoh. Dan tidak cukup di samak membekukan dengan debu dan sinar matahari, atas pendapat yang Shahih 

وَيَجِبُ غَسْلُهُ بَعْدَ الدَّبَّاغِ إِنْ دَبِغَ بِنَجَسٍ قَطْعًا وَكَذَا إِنْ دَبِغَ بِطَاهِرَ عَلَى الْأَصَحَّ 

Dan wajib menyucinya setelah di samak, jika penyamakan dengan benda najis secara pasti dan begitu juga jika di samak dengan benda suci atas pendapat yang Ashoh 

قَالَ الْأَصْحَابْ : وَيُعْتَبَرُ فِي كَوْنِهِ صَارَ مَدْبُوْغًا ثَلَاثَةَ أُمُوْرٍ 

Berkata para Ash-Hab Syafi'i : dan dapat memperhatikan pada keadaannya proses penyamakan ada tiga perkara : 

أَحَدُهَا : نَزْعُ فَضَلاَتِهِ 

Pertama : memindahkan bekas dagingnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 27 

اَلثَّانِی : أَنْ يَطِيْبَ نَفْسَ الْجِلْدَ 

Kedua : untuk mengharumkan dzat kulit 

الثَّالِثُ : أَنْ يَنْتَهِيَ فِي الدَّبِغَ إِلَى حَالَةٍ بِحَيْثُ لَوْ نَقَعَ فِي المَاءِ لَمْ يَعُدِ الْفَسَادُ وَالنَّتِنُ٬ وَاللّهُ أَعْلَمُ 

Ketiga : untuk mengakhiri dalam penyamakan pada keadaan kulit yang demikian itu, seandainya di rendam ke dalam air, maka tidak menjanjikan pada kerusakan dan berbau busuk. Dan Allah lebih mengetahui 

وَأَمَّا جِلْدُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْعُ أََحَدِهِمَا فَلَا يَطْهَرُ بِالدِّبَاغِ عِنْدَنَا بِلَا خِلاَفِ لِأَنَّهُمَا نَجِسَانِ فِي حَالِ الْحَيَاةِ وَالدِّبَاغُ إِنَّمَا يُطَهِّرُ جِلْدًا نَجُسَ بِالْمَوْتِ لِأَنَّ غَايَةِ الدِّبَاغِ نَزْعُ الْفُضَّلاَتِ وَدَفْعُ الْاِسْتِحَالاَتِ 

Dan adapun kulit Anjing dan Babi dan cabang dari salah satu keduanya, maka tidak suci dengan samakan di sisi kami dengan tanpa perbedaan pendapat, karena bahwa keduanya adalah najis pada masa hidupnya dan penyamakan itu hanya menyucikan kulit yang najis dengan kematian sebab tujuan dari penyamakan itu adalah menghilangkan kotoran-kotorannya dan menghilangkan kerusakan zatnya 

وَمَعْلُوْمٌ أََنَّ الْحَيَاةَ أَبْلَغُ فِي ذَلِكَ مِنَ الدِّبَاغِ فَإِذَا لَمْ تُفِدِ الْحَيَاةُ الطَّهَارَةُ فَأَوْلَى أََنْ لَا يُفِيدَ الدِّبَاغِ 

Dan yang di ketahui bahwa hidup itu lebih kuat pada yang demikian itu dari penyamakan, jika tidak bermanfaat dalam kehidupannya pada kesucian, maka terutama bahwa tidak dapat bermanfaat pada penyamakan itu 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 28 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Ukuran Air Dua Qullah Bagian 13


Ukuran Air Dua Qullah Bagian 13







UKURAN AIR DUA QULLAH

قَالَ : [ وَالْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رَطْلٍ بِالعِرَاقِيِّ تَقْرِيْبًا فِي الْأَصَحِّ ] لِمَا رَوَى عَنْ عَبْد الله بِنْ عُمَرُ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 إِذَا بَلَغَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ بِقِلاَلِ هَجَرَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ 》 

Berkata Al-Mushonnif : [ Dan air dua Qullah itu adalah lima ratus PON dengan kebiasan di IRAK yang mendekati pada pendapat Ashoh ] karena apa yang di riwayatkan dari Abdullah Bin 'Umar ra, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : 《 Jika air itu telah mencapai dua Qullah dengan ukuran Qullahnya di desa Hajar, maka tidak dapat di najiskannya oleh sesuatu 》. [ HR. Baihaqi dan Hakim ] 

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ ابْنُ جُرَيجْ : 

Berkata Imam Syafi'i ra : Ibnu Juraij berkata : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 25 

رَأَيْتُ قِلاَلُ هَجَرَ وَالقُلَّةُ تِسْعٌ قِرْبَتَيْنِ وَشَيْئًا فَاِحْتَاطَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ وَجَعَلَ الشَّيْءُ نِصْفًا وَالْقِرْبَةُ لَا تَزِيْدُ فِي الغَالِبِ عَلَى مِائَةِ رَطْلٍ وَحِينَئِذٍ فَجُمْلَةُ ذَلِكَ خَمْسُ قِرَبٍ وَهِيَ خَمْسُمِائَةٍ رَطْلٌ بِالعِرَاقِيِّ، وَهَلْ ذَلِكَ عَلَى سَبِيْلِ التَّقْرِيْبِ أَوِ التَّحْدِيدِ ؟ اَلْأَصَحُّ أَنَّهُ عَلَى سَبِيْلِ التَّقْرِيْبُ 

Aku pernah melihat Qullah-qulah Bani Hajar dan satu Qulah Bani Hajar adalah sembilan Qirbah yaitu dua Qirbah air dan dua Qirbah lebih sedikit dan sesuatu, maka Imam Syafi'i ra berhati-hati dan membuat sesuatu itu setengah Qirbah air dan satu Qirbah air yang tidak bertambah dalam  dominan atas seratus PON dan kemudian jumlah demikian itu adalah lima Qirbah dan lima Qirbah adalah lima ratus PON dengan kebiasaan di IRAK. Dan apakah hal itu atas jalan yang mendekati atau batas ukuran lima ratus PON tersebut ? Pendapat yang Ashoh bahwasannya ia adalah di atas jalan yang mendekati 

فَعَلَى هَذَا الْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يُضِرُّ نُقْصَانَ قَدْرٍ لَا يُظْهِرُ بِنَقْصِهِ تَفَاوُتٌ فِي التَّغَيُّرِ بِقَدْرٍ مِنَ المُتَغَيِّرَاتِ 

Maka atas pendapat yang Ashoh ini bahwasannya tidak dapat di rugikan oleh kurang ukuran yang tidak nampak dengan berlainan kurangnya dalam perubahan pada ukuran dari benda-benda yang merubah sifat air 

مِثَالَهُ لَوْ وَضَعَنَا قَدْرَ رَطْلٍ مِنَ الْمُغَيِّرَاتِ فِي خَمْسِمِائَةِ رَطْلٍ وَوُضِعْنَا قَدْرَ رَطْلٍ مَا تَأَثَّرَتْ فَهَذَا النُّقْصَانُ لَا يُؤَثِّرُ 

Seumpamanya : Seandainya kita menjatuhkan ukuran PON dengan benda yang dapat berubah sifat air ke dalam lima ratus PON dan kami menjatuhkan ukuran PON dari suatu benda yang dapat mempengaruhi, maka kekurangan sebanyak ini tidak akan berkesan 

فَلَوْ وَضَعَنَا قَدْرَ رَطْلٍ مِنَ الْمُتَغَيِّرَاتِ فِي خَمْسَمِائَةِ رَطْلٍ إِلَّا خَمْسَةَ أَرْطَالٍ مَثَلًا فَأَثَّرَ 

Maka seandainya : kami menjatuhkan ukuran PON dari benda yang merubah sifat air pada lima ratus PON melainkan lima ratus PON sebagai perumpamaan, maka ia telah berkesan 

قُلْنَا هَذَا النَّقْصَ يُؤَثِّرُ : وَعَلَى قَوْلِ التَّحْدِيْدِ يُضِرُّ أَيَّ نَقْصٍ كَانَ كَنِصَبِّ الزَّكَاةِ 

Maka perkataan kami ini yang kurang berkesan : dan atas pendapat yang ada pembatasan akan membahayakan, maksudnya : ada sedikit yang kurang, seperti masalah nishab zakat 

وَقِيْلَ يُعْفَى عَنْ نَقْصِ رَطْلَيْنِ : وَقِيْلَ ثَلَاثَةُ وَنَحْوِهَا 

Dan sebagian ulama' mengatakan ( QIILA ) : dapat di ma'afkan kurang dari dua PON : dan sebagian ulama' mengatakan ( QIILA ) tidak apa-apa kurang dari tiga PON dan umpamanya 

وَقَدَّرَ القُلَّتَيْنِ بِالْمِسَاحَةِ ذِرَاعٌ وَرُبْعٌ طُوْلًا وَعَرْضًا وَعُمُقًا وَقَدْرِهِمَا بِالدِّمَشْقِيِّ رَطْلٌ وَثَمَانِيَةُ أَرْطَالٍ وَثُلَثِيْ رَطْلٍ تَقْرِيبًا عَلَى قَوْلِ الرَّافِعِيُّ اَنْ رَطْلُ بَغْدَادْ مِائَةٌ وَثَلَاثُوْنَ دِرْهَمًا، وَاللّٰهُ أَعْلَمُ 

Dan ukuran air dua Qullah dengan ukuran adalah Satu hasta dan satu seperempat hasta ( kurang lebih 18 inci) hitungan panjang dan lebar dan kedalaman dan ukuran di antara keduanya dengan kebiasaan PON DAMASKUS dan ada seratus delapan PON dan sepertiga PON yang mendekati atas pendapat imam Ar-Rofi'i bahwa PON BAGHDAD adalah seratus tiga puluh DIRHAM. Allah Lebih Mengetahui 


KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 26 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Ukuran Air Yang Bisa Menjadi NajisBagian 12


Ukuran Air Yang Bisa Menjadi NajisBagian 12






UKURAN AIR YANG BISA MENJADI NAJIS 





وَقَالَ مَالِكْ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَى : اَلْمَاءُ الْقَلِيْلُ لاَ يَنْجَسُ إِلاَّ بِالتَّغَيُّرِ كَالْكَثِيْرُ وَهُوَ وَجْهٌ فِي مَذْهَبِنَا وَاخْتَارَهُ الرُّوْيَانِيُّ 

Dan berkata Imam Malik ra : Air yang sedikit itu tidak akan menjadi najis kecuali dengan berubah, seperti air yang banyak dan ini adalah Wajhu dalam Madzhab kami, dan di pilihnya oleh Imam Ar-Ruyani 

وَفِي قَوْلِ قَدِيْمِ أَنَّ الْمَاءَ الْجَارِي لاَ يَنْجُسُ إِلاَّ بِالتَّغَيُّرِ وَاخْتَارَهُ جَمَاعَةٌ مِنْهُمُ الْغَزَالِي وَالْبَيْضَاوِي فِي كِتَابِهِ غَايَةِ الْقَصْوَى وَهُوَ قَوِيٌّ مِنْ حَيْثُ النَّظَرَ 

Dan dalam Qaul Qadim bahwa air yang mengalir tidak akan menjadi najis kecuali dengan berubah dan ini di pilihnya oleh sekelompok ulama' dari mereka, seperti : Imam Ghazali dan Imam Al-Baidhawi dalam Kitabnya 《 GHAYATUL QASWA 》 dan ini menjadi kuat dari segi dalil yang di lihatnya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 24 

لِأَنَّ دَلاَلَةَ 《 خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا 》 

karena sesungguhnya ada dalil Hadits Nabi saw : 《 Allah menjadikan air yang suci mensucikan 》 [ HR. Al-'Asqalaniy dalam Kitab Talkhis Al-Habir Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya Dan Abu Daud Dan An-Nasa'i Dan At-Tirmidzi ] 

دَلاَلَةَ نُطْقِ وَهِيَ أَرْجَحُ مِنْ دَلاَلَةِ الْمَفْهُوْمِ 

Ini adalah dalil yang di ucapkan dan dalil tersebut mungkin lebih kuat dari dalil yang di fahami 

فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ 》 اَلْحَدِيثْ 

Dalam Sabdanya Nabi saw : 《 Jika air telah sampai dua Qullah 》. Al-Hadits 

وَأَمَّا الْكَثِيْرُ وَهُوَ قُلَّتَانِ فَصَاعَدًا فَلاَ يَنْجُسُ إِلاَّ بِالتَّغَيُّرِ بِالنَّجَاسَةِ 

Dan adapun air yang banyak adalah air yang mencapai dua Qullah, maka air tersebut tidak akan menjadi najis kecuali berubah dengan najis 

لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءُ طَهُوْرًا 》 اَلْحَدِيثْ 

Karena Sabdanya Nabi saw : 《 Allah menjadikan air yang suci mensucikan 》. Al-Hadits 

وَالْإِجْمَاعُ مُنْعَقِدٌ عَلَى نَجَاسَتِهِ بِالتَّغَيُّرِ ثُمَّ لاَ فَرْقَ بَيْنَ التَّغَيُّرِ الْيَسِيْرِ وَالْكَثِيْرِ سَوَاءٌ تَغَيَّرَ الطَّعْمُ اَوِ اللَّوْنُ اَوِ الرَّائِحَةُ وَهَذَا لاَ اخْتِلاَفَ فِيْهِ هُنَا 

Dan Ijma' Ulama' adalah menyimpulkan atas najisnya air dengan berubah, kemudian tidak dapat di bedakan antara berubah yang sedikit dan yang banyak, sama saja berubah rasanya atau warnanya atau baunya dan hukum ini tidak ada perselisihan pendapat padanya disini 

بِخِلاَفِ مَا مَرَّ فِى التَّغَيُّرِ بِالطَّاهِرِ وَسَوَائٌ كَانَتِ النَّجَاسَةِ الْمُلاَقِيَةِ لِلْمَاءِ مُخَالَطَةً أَوْ مَجَاوِرَةً وَفِي وَجْهٍ شَاذٍ أَنَّ النَّجَاسَةِ الْمُجَاوِرَةَ لاَ تُنَجِّسُهُ 

Berbeda dengan apa yang telah lalu pada perubahan dengan benda suci dan sama saja ada benda najis bertemu pada air yang bercampur atau mendampingi dan dalam wajah pendapat yang Syadz bahwa najis yang mendampingi air itu, maka tidak menajiskannya 

وَقَوْلُهُ : [ حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ ] اِحْتَرَزَ بِهِ عَمَّا لَوْ تَرَوَّحَ الْمَاءُ بِجِيْفَةٍ مُلَقَّاةِ عَلَى شَطِّ الْمَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُ لِعَمِ الْمُلاَقَاةِ 

Dan perkataannya Al-Mushonnif : jatuh ke dalam air benda najis, maka berhati-hatilah dengannya dari suatu benda, seandainya air itu terpengaruh bau dengan bangkai yang terdampar pada pinggiran air, maka sesungguhnya air itu tidak najis karena tidak menyentuh bangkai yang telah di buang 

وَقَوْلُهُ : [ فَتَغَيَّرَ ] اِحْتَرَزَ بِهِ عَمَّا إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرِ الْمَاءُ الْكَثِيْرُ بِالنَّجَاسَةِ وَقَدْ تَكُوْنُ قَلِيْلَةً وَتَسْتَهْلِكُ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَنْجُسُ وَيَسْتَعْمَلُ جَمِيْعُ الْمَاءِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ وَفِي وَجْهِ يَبْقِی قَدْرَ النَّجَاسَةِ 

Dan perkataannya Al-Mushonnif : [ Maka air menjadi Berubah ] berhati-berhati denganya dari air, jika air yang banyak tidak berubah dengan benda najis dan sungguh menjadi najis pada air yang sedikit dan najis hancur di dalam air tersebut, maka sesungguhnya air itu tidak najis dan boleh di gunakan semua air itu, atas pendapat madzhab yang shahih dan dalam suatu wajah pendapat bahwa telah di tetapkan ukuran najis 

وَلَوْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ الْكَثِيْرِ نَجَاسَةٌ تُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ كَبَوْلِ مُنْقَطِعِ الرَّائِحَةِ فَإِنَّا نُقَدِّرُهُ عَلَى مَا تَقَدَّمُ فِي الطَّاهَرَاتِ 

Dan seandainya jatuh ke dalam air yang banyak oleh najis yang menyamainya pada sifat-sifatnya seperti kencing yang hilang baunya, maka sesungguhnya kami telah menjelaskan kadarnya atas apa yang telah lalu dalam masalah benda-benda yang suci 

وَلَوْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ الْكَثِيْرِ نَجَاسَةٍ جَامِدَةٍ فَقَوْلَانِ الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَغْتَرِفَ مِنْ أَيِّ مَوْضِعٍ شَاءَ وَلَا يَجِبُ التَّبَاعُدُ لِأَنَّهُ طَاهِرَ كُلُّهُ وَالقَوْلُ الآخَرُ أَنَّهُ يَتَبَاعَدُ عَنِ النَّجَاسَةِ قَدْرُ قُلَّتَيْنِ 

Dan seandainya jatuh ke dalam air yang banyak oleh najis yang keras, maka ada dua pendapat yaitu Pendapat yang Adzhar bahwasannya dapat  di bolehkan kepadanya untuk menciduk air di tempat tersebut dari mana saja yang dia inginkan dan dia tidak wajib menjauhi benda najis itu, karena sesungguhnya air tersebut semuanya suci. Dan pendapat yang lain bahwasannya dia harus menjauhi dari najis tersebut yang ukurannya sudah dua Qullah 

وَلَوْ تَغَيَّرَ بَعْضُ الْمَاءِ الْكَثِيْرُ فَالْأَصَحُّ فِي الرَّافِعِيُّ الْكَبِيْرُ نَجَاسَةِ جَمِيْعِ الْمَاءِ وَالْأَصَحُّ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَة إِنْ كَانَ الْبَاقِي دُوْنَ قُلَّتَيْنِ فَنَجَسٌ وَإِلَّا فَطَاهِرٌ وَرَجَّحَهُ الرِّفَاعِيُّ فِي الشَّرْحِ الصَّغِيْرِ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan seandainya berubah sebagian dari air yang banyak, maka pendapat yang Ashoh oleh Ar-Rofi'i dalam Kitab 《 SYARAH AL-KABIR 》 adalah menjadi najis semua air tersebut. Dan pendapat yang Ashoh dalam tambahan Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 adalah jika ada air yang kurang dua Qullah, maka airnya menjadi najis dan kecuali air itu ada dua Qullah, maka airnya suci. Dan di rajihkan oleh Imam Ar-Rifa'i dalam Kitab 《 SYARAH ASH-SHOGHIR 》. Dan Allah lebih mengetahui 

﴿ فَرْعٌ ﴾ : فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ إِذَا وَقَّعَ فِي الْمَاءِ نَجَاسَةَ وَشْكٍ هَلْ هُوَ قُلَّتَانِ أَمْ لاَ ؟ فَالَّذِي جَزَمَ بِهِ الْمَاوَرْدِي وَغَيْرِهِ أَنَّهُ نَجَسٌ لِتُحَقِّقَ النَّجَاسَةَ وَالْإِمَامِ فِيْهِ اِحْتِمَالٍ وَالْمُخْتَارُ بَلِ الصَّوَابُ الْجَزْمُ بِطَهَارَتِهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ طَهَارَتُهُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنَ النَّجَاسَةِ التُّنَجِّسُ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

﴾ Cabang ﴿ : Dalam tambahan Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 jika jatuh kedalam air oleh najis dan di ragukan apakah air itu terdapat dua Qullah atau tidak ? maka yang di tentukan denganya oleh Imam Mawardi dan yang lainnya bahwa air tersebut najis karena kepastian pada najis itu. Dan Imam Haramain dalam masalah ini ada ihtimal dan yang di pilih, tapi benar adalah yang menyetakan dengan kesuciannya karena sesungguhnya Ashal air itu suci dan tidak harus ada wujud dari najis yang dapat menajiskan air. Dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 25 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Bulu Yang Rontok Dari Manusia Dan Hewan Bagian 11


Hukum Bulu Yang Rontok Dari Manusia Dan Hewan Bagian 11 








HUKUM BULU YANG RONTOK DARI MANUSIA DAN HEWAN 




وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا الْيَسِيْرُ مِنَ الشِّعْرَ النَّجْسِ فَلاَ يَنْجَسُ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ صَرَّحَ بِهِ النَّوَوِيُّ فِي بَابِ الْأَوَانِي مِنْ زِيَادَتِهِ وَنَقْلَهُ عَنِ الْأَصْحَابِ 

Dan di kecualikan juga, sedikit dari rambut yang najis, maka tidak menajiskan air yang sedikit, telah di jelaskan oleh Imam Nawawi dalam Bab yang menerangkan wadah-wadah pada Kitab 《 AL-AWANIY 》 dari tambahannya dan menukilnya dari Ash-Hab Syafi'iyyah 

قَالَ : وَلاَ يَخْتَصُّ بِشَعْرِ الْآدَمِيِّ فِي الْأَصَحِّ، أَيْ : تَفْرِيْعًا عَلىَ نَجَاسَةِ شَعْرِ الْآدَمَيِّ 

Berkata Al-Mushonnif : Dan tidak khusus dengan rambut anak adam dalam pendapat yang Ashoh, maksudnya : di cabangkan atas masalah najis rambut anak adam 

 ثُمَّ قَالَ : وَيُعْرَفُ الْيَسِيْرُ بِالْعُرْفِ 

Kemudian berkata Al-Mushonnif : Dan di ketahui sedikit dari rambut dengan kebiasaan ( 'Uruf ) 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 23 

قَالَ الْإِمَامْ : لَعَلَّهُ الَّذِيْ يَغْلِبُ اِنْتِتَافُهُ لَكِنَّهُ، قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبْ : يُعْفَى عَنِ الشَّعْرَةِ وَالشَّعْرَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ 

Berkata Imam Haramain : Barangkali yang di maksud adalah rambutnya yang rontok, berkata Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 : di ma'afkan dari satu rambut dan dua rambut dan tiga rambut 

وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا اَلْحَيَوَانُ إِذَا كَانَ عَلَى مَنْفَذِهِ نَجاسَةِ ثُمَّ وَقَعَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجَّسَهُ عَلَى الْأَصَحُّ لِمَشَقَّةِ صَوْنِهِ 

Dan di kecualikan juga hewan, jika ada pada duburnya terdapat najis, kemudian jatuh ke dalam air, maka bahwa air tersebut tidak najis, atas pendapat yang Ashoh, karena kesukaran menjaganya 

ذَكَرَهُ الرَّافِعِي فِي شُرُوْطِ الصَّلاَةِ بَخِلاَفِ مَا لَوْ كَانَ مُسْتَجْمِرًا بِحَجْرٍ فَإِنَّهُ يُنَجِّسُهُ بِلاَ خِلاَفِ 

Imam Ar-Rofi'i menjelaskannya dalam Syarat-syarat Shalat, maka berbeda masalah dengan apa yang seandainya seseorang bercebok dengan batu lalu cebur ke dalam air yang sedikit, maka bahwasannya air itu menjadi najis dengan tidak ada perbedaan Pendapat 

كَمَا قَالَ فِي شَرَحْ اَلْمُهَذَّبْ : فَإِنَّ الْمُسْتَجْمِرَ بِالْحَجْرِ وَنَحْوِهِ يُمْكِنُهُ الْاِحْتِرَازُ 

Sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 : maka sesungguhnya cebok dengan batu dan yang menyerupainya, maka dapat memungkinkan untuk mencegahnya 

وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا مَا إِذَا أَكَلَ الصَّبِيِّ شَيْئًا نَجْسًا ثُمَّ غَابَ وَاحْتَمَلَ طَهَارَةَ فَمِهِ كَالْهِرَّةِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ ذَكَرَ ذَلِكَ اِبْنُ الصَّلاَحْ وَهِيَ مَسْأَلَةُ حَسَنَةِ 

Dan di kecualikan juga, jika anak kecil yang makan sesuatu yang najis, kemudian najis itu menghilang dan mampu di sucikan mulutnya, seperti kucing, maka sesungguhnya mulutnya anak kecil itu tidak dapat menajiskan air yang sedikit, hal itu telah di sebutkan oleh Ibnu Shalah dan masalah ini adalah masalah yang bagus 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 24 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Air Najis Bagian 10


Air Najis Bagian 10 







4. PENGERTIAN AIR NAJIS 



قَالَ : وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرُ هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الرَّابِعُ مِنَ الْمِيَاهِ وَهُوَ كَمَا ذَكَرَهُ يَنْقَسِمُ إِلَى قَلِيْلٍ وَكَثِيْرٍ 

Al-Mushonnif berkata : Dan air najis adalah air yang kejatuhan benda najis padanya yaitu tanpa dua Qullah atau ada dua Qullah, maka air tersebut berubah, ini adalah bagian yang ke empat dari bagian-bagian air dan air itu adalah sebagaimana di sebutkan terbagi kepada air yang sedikit dan air yang banyak 

فَأَمَّا الْقَلِيْلُ فَيَنْجُسُ بِمُلاَقَاةِ النَّجَاسَةِ الْمُؤَثِّرَةِ سَوَاءٌ تَغَيَّرُ أَمْ لاَ كَمَا أَطْلَقَهُ الشَّيخْ لِمَفْهُوْمِ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ 

Adapun air yang sedikit, maka ia akan menjadi najis dengan bertemunya benda najis yang memberi bekas, sama saja berubah atau tidak, sebagaimana yang telah di Mutlakkan oleh Syekh karena yang di pahami Sabdanya Nabi saw 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 22 

وَالَّسلاَمُ : 《 إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلُ خَبَثًا 》 

《 Jika air sampai dua Qullah, maka air itu tidak mengandung kotor 》. [ HR. Abu Daud Dan Tirmidzi Dan An-Nasa'i Dan Ibnu Majah Dan Ad-Daramiy Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya Dan Imam Syafi'i Dalam Kitab Musnadnya ] 

وَفِي رِوَايَةِ 《 نَجِسًا 》 : فَدَلَّ الْحَدِيْثُ بِمَفْهُوْمِهِ عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ دُوْنَ قُلَّتَيْنِ يَتَأَثَّرُ بِالنَّجَاسَةِ وَاحْتَرَزَ بِالنَّجَاسَةِ الْمُؤَثِّرَةِ عَنْ غَيْرِ الْمُؤَثِّرَةِ 

Dan dalam riwayat lain 《 Najis 》, maka menunjukkan hadits itu dengan mafhumnya atas kebalikannya, bahwa jika ada air kurang dari dua Qullah dapat terpengaruhi dengan najis dan berhati-hatilah dengan najis yang memberi bekas dari yang tidak memberi bekas 

قَالَ النَّوَوِي فِي الرَّوْضَةِ : كَالْمَيْتَةِ الَّتِي لاَ نَفْسَ لَهَا سَائِلَةِ مِثْلَ الذُّبَابِ وَالْخَنَافِسَ وَنَحْوِهَا وَكَالنَّجَاسَةِ الَّتِي لاَ يُدْرِكُهَا الطَّرْفِ لِعُمُوْمِ الْبَلْوَى بِهِ وَكَمَا إِذَا وَقَعَ الذُّبَابِ عَلَى نَجَاسَةِ ثُمَّ سَقَطَ فِي الْمَاءِ وَرَشَاشِ الْبَوْلِ الَّذِي لاَ يُدْرِكُهُ الطَّرْفُ فَيَعْفَى عَنْهُ وَكَمَا إِذَا وَلَغَتِ الْهِرَّةِ الَّتِي تَنَجَّسَ فَمُهَا ثُمَّ غَابَتِ وَاحْتَمَلَ طَهَارَةُ فَمِهَا فَإِنَّ الْمَاءَ الْقَلِيْلَ لاَ يَنَجَّسَ فِي هَذِهِ الصُّوَرِ 

Imam Nawawi berkata dalam Kitab 《 RAUDHAH 》 : seperti bangkai yang tidak ada darah mengalir untuknya, seumpama lalat dan kumbang dan semisalnya dan seperti najis yang tidak dapat di lihatnya oleh mata karena ke umuman kejadian dengannya dan  sebagaimana jika hinggap seekor lalat di atas najis, kemudaian dia jatuh ke dalam air dan percikan air kencing yang tidak dapat di lihatnya oleh mata, maka dapat di maafkan darinya dan sebagaimana jika jilatan kucing yang terkena najis mulutnya, kemudian najis itu menghilang dan mempengaruhi kesucian mulutnya, maka sesungguhnya air yang sedikit itu tidak dapat menjadi najis dalam gambaran masalah ini 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 23 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Bagian 09


Hukum Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Bagian 09 








➡ HUKUM AIR YANG BERCAMPUR DENGAN BENDA SUCI 



قَالَ : وَالْمُتَغَيَّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ 

Al-Mushonnif berkata : air yang berubah dengan sesuatu mencampurinya dari benda yang suci 

هَذَا مِنْ تَتِمَّةِ الْقِسْمِ الثَّالِثُ وَتَقْدِيْرُ الْكَلاَمِ وَالْمَاءُ الْمُتَغَيَّرُ بِشَيْءٍ مِنَ الطَّاهِرَاتِ طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ غَيْرُ مُطَهِّرٌ كَالْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلُ 

Kalimat ini dari kelanjutan macam-macam air yang ketiga dan ukuran kalimat tersebut adalah air yang berubah dengan sesuatu dari benda yang suci yaitu suci dalam dzatnya tapi tidak dapat mensucikan, seperti air Musta'mal 

وَضَابِطُهُ أَنَّ كُلَّ تَغَيَّرُ يَمْنَعُ اِسْمِ الْمَاءِ الْمُطْلَقَ يَسْلُبُ الطَّهُوْرِيَّةِ وَإِلاَّ فَلاَ فَلَوْ تَغَيَّرَ تَغْيِرًا يَسِيْرًا فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ طَهُوْرٌ لِبَقَاءِ الْاِسْمِ 

Dan ukurannya perubahan air tersebut bahwa setiap perubahan yang merintangi nama air mutlak yang akan merusak air suci mensucikan dan kecuali tidak merintangi nama air mutlak, maka air itu suci mensucikan. Jika air itu berubah dengan perubahan yang sedikit, maka pendapat yang Ashoh bahwa air tersebut tetap suci mensucikan karena ketetapan nama air mutlak itu 

وَقَوْلُهُ : [ بِمَا خَالَطَهُ ] اِحْتِرَازًا عَمَّا إِذَا تَغَيَّرُ بِمَا يُجَاوِرُهُ وَلَوْ كَانَ تَغَيَّرًا كَثِيْرًا فَإِنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ كَمَا إِذَا تَغَيَّرَ بِدُهْنٍ أَوْ شَمْعٍ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ لِبَقَاءِ اِسْمِ الْمَاءِ وَلاَبُدَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَاقِعَ فِي الْمَاءِ مِمَّا يَسْتَغْنَى عَنْهُ كَالزَّعْفَرَانِ وَالْجَصِّ وَنَحْوِهِمَا 

Dan perkataannya Al-Mushannif : [ BIMAA KHALATHAHU ] adalah sesutu yang mencampur dari apa yang dapat mencegah, jika berubah dengan apa yang mendapinginya dan seandainya perubahan air sangat banyak, maka bahwasannya air tersebut tetap atas keadaan mensucikan, sebagaimana jika air yang berubah dengan minyak atau dengan lilin, Dan inilah pendapat yang Shahih karena nama air mutlak masih tetap. Dan tidak boleh tidak untuk menjadikan benda yang jatuh dalam air itu dari suatu benda yang akan membutuhkan darinya, seperti Za'faran dan kapur dan seumpama keduanya 

أَمَّا إَذَا كَانَ التَّغَيَّرُ بِمَا لاَ يَسْتَغْنَي الْمَاءِ عَنْهُ 

Adapun jika terjadi perubahan air dengan apa yang tidak membutuhkan pada air dari pemisah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 21 

كَالطِّيْنِ وَالطُّحْلُبِ وَالنُّوْرَةِ وَالزِّرْنِيْخِ وَغَيْرِهِمَا فِي مَقَرِّ الْمَاءِ وَمَمَرِّهِ وَالْمُتَغَيَّرُ بِطُوْلِ الْمُكْثِ : فَإِنَّهُ طَهُوْرِ لِلْعُسْرِ وَبَقَاءِ اسْمِ الْمَاءِ 

Seperti tanah liat dan lumut dan kapur dan atar dan selain keduanya yang berada dalam tempat air dan tempat yang di laluinya dan air yang berubah dengan sebab lama diam, maka sesungguhnya air tersebut adalah suci mensucikan dan karena sulit di pisahkan dan padanya tetap di namakan air 

وَيَكْفِي فِي التَّغَيُّرِ أَحَدُ الْأَوْصَافِ الثَّلاَثَةِ : اَلطَّعْمُ أَوْ اَللَّوْنُ أَوْ الرَّائِحَةُ عَلَى الصَّحِيْحِ وَفِي وَجْهِ ضَعِيْفٍ يَشْتَرَطُ اِجْتِمَاعُهَا وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ التَّغَيُّرِ المُشَاهِدِ أَوْ التَّغَيُّرِ الْمَعْنَوِيِّ كَمَا إِذَا اخْتَلَطَ بِالْمَاءِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ مَاءُ الْوَرْدِ الْمُنْقَطِعُ الرَّائِحَةِ وَمَاءُ الشَّجَرِ وَالْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ 

Dan mencukupi dalam perubahan air tersebut dengan salah satu sifat yang tiga adalah rasa atau warna atau bau, atas pendapat yang Shahih dan dalam pandangan pendapat yang Dha'if adalah di Syaratkan ketiga-ketiganya yaitu harus berkumpul dan tidak ada perbedaan di antara perubahan yang dapat di saksikan atau perubahan secara maknawi, sebagaimana jika sesuatu bercampur dengan air yang cocok dalam sifat-sifatnya, seperti air bunga mawar yang sudah memutus baunya dan air yang keluar dari pohon dan air Musta'mal 

فَإِنَّا نُقَدِّرُ اَنْ لَوْ كَانَ الْوَاقِعُ يُغَيِّرُهُِ بِمَا يُدْرَكُ بِالْحَوَاسِ وَيَسْلُبُهُ اَلطَّهُرِيَّ فَإِنَا نَحْكُمُ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّةِ هَذَا الْمَاءِ الَّذِي وَقَعَ فِيْهِ مِنَ الْمَائِعِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صَفَاتِهِ وَإِلاَّ فَلاَ يِسْلُبُهُ الطَّهُوْرِيَّةِ 

Maka kita telah memberi ukuran bahwa benda yang jatuh kedalam air tersebut akan mengubahnya dengan sesuatu yang di kenali pada penglihatan dan dapat mengganggunya sifat kesuciannya, maka sesungguhnya kita menghukumi telah mengganggu sifat kesucian dari air ini yang jatuh padanya dari barang cair yang sesuai dalam sifatnya dan kecuali tidak seperti itu, maka tidak dapat mengganggu sifat kesuciannya 

وَلَوْ تَغَيَّرُ الْمَاءُ بِالتُّرَابِ الْمَطْرُوْحِ فِيْهِ قَصْدًا فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الصَّحِيْحِ 

Dan seandainya perubahan air dengan tanah yang dijatuhkan kedalamnya dengan sengaja, maka air itu adalah suci, atas pendapat yang Shahih 

وَالْمُتَغَيِّرُ بِالْمِلْحِ فِيْهِ أَوْجُهُ : أَصَحُّهَا يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتِهِ اَلْجَبَلِيُّ دُوْنَ الْمَائِي 

Dan air yang berubah dengan garam, di dalamnya ada beberapa Awjuh adalah Pendapat yang Ashah yaitu garam akan mengganggu sifat menyucikan, jika garam gunung tanpa air 

وَلَوْ تَغَيَّرَ الْمَاءُ بِأَوْرَاقِ الْأَشْجَارِ الْمُتَنَاثِرَةِ بِنَفْسِهَا إِنْ لَمْ تَتَفَتَّتْ فِي الْمَاءِ فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الْأَظْهَرِ 

Dan seandainya perubahan air dengan daun pohon yang bertaburan dengan sendirinya, jika daun tersebut tidak hancur yang ada dalam air, maka air itu adalah tetap suci mensucikan, atas Pendapat yang Adzhar 

وَإِنْ تَفَتَّتَتْ وَاخْتَلَطَتْ فَأُوْجُهُ : اَلْأَصَحُّ أَنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ لِعُسْرِ الْاِحْتِرَازِ عَنْهَا فَلَوْ طَرِحَتْ اَلْأَوْرَاقُ فِي الْمَاءِ قَصْدًا وَتَغَيَّرُ بِهَا فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرُ طَهُوْرُ سَوَاءٌ طُرِحَهَا فِي الْمَاءِ صَحِيْحَةِ أَوْ مَدْقُوْقَةً٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan jika daun tersebut hancur dan bercampur dengan air, maka ada beberapa Awjuh adalah Pendapat yang Ashoh bahwa air itu tetap atas keadaan mensucikan karena sulit mencegah kotoran darinya, maka seandainya daun tersebut di jatuhkan kedalam air dengan sengaja dan berubah dengannya, maka Pendapat Madzhab bahwa air itu tidak mensucikan, sama saja pada waktu di jatuhkan daunnya yang utuh ke dalam air  atau daun yang sudah hancur. Dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 22 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Manfaat Perbedaan Pendapat Tentang Air Mustakmal Bagian 08


Manfaat Perbedaan Pendapat Tentang Air Mustakmal Bagian 08 






➡ MANFAAT PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG AIR MUSTA'MAL 



وَتَظْهَرُ فَائِدَةُ الْخِلاَفِ فِي صُوْرَتَيْنِ : 

Dan nampaklah manfaat perselisihan dalam dua gambaran tersebut : 

اَلْأُوْلَى : فِيْمَا اُسْتُعْمِلَ فِي نَفْلِ الطَّهَارَةِ كَتَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَالْأَغْسَالِ الْمَسْنُوْنَةِ وَالْغَسْلَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ فَعَلَى الصَّحِيْحِ يَكُوْنُ الْمَاءُ طَهُوْرًا لِأَنَّهُ لَمْ يَتَأَدَّ بِهِ فَرْضٌ وَعَلَى الضَّعِيْفَ لاَ يَكُوْنُ طَهُوْرًا لِأَنَّهُ تَأَدَّى بِهِ عِبَادَةٌ 

Yang Pertama : ketika air yang di gunakan dalam bersuci yang sunnah, seperti memperbaharui wudhu' dan mandi sunnah dan basuhan yang kedua dan yang ketiga, atas pendapat yang shahih, maka air itu suci mensucikan karena air itu belum di laksanakan dengannya untuk yang fardhu. Dan atas pendapat yang lemah, maka air itu tidak mensucikan karena melaksanakan dengannya untuk beribadah 

وَلاَ خِلاَفَ أَنَّ مَاءِ الرَّابِعَةِ طَهُوْرٍ عَلَى الْعِلَّتَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَأَدَّ بِهِ فَرْضَ وَلاَ هِيَ مَشْرُوْعَةٍ وَالْغَسْلَةُ الْأُوْلَى غَيْرُ طَهُوْرٍ عَلَى الْعِلَّتَيْنِ لِتَأَدِّى الْفَرْضِ وَالْعِبَادَةِ بِمَائِهَا 

Dan tidak ada perselisihan pendapat, bahwa basuhan yang ke empat adalah suci mensucikan atas dua 'illat, karena air basuhan yang ke empat tidak di laksanakan dengannya untuk yang fardhu dan air basuhan yang ke empat adalah tidak di perintah dalam syari'at dan air bekas basuhan yang pertama tidak mensucikan atas dua 'illat karena di laksanakan untuk yang fardhu dan untuk beribadah dengan air basuhan yang pertamanya 

اَلصُّوْرَةُ الثَّانِيَةُ : اَلْمَاءُ الَّذِي اِغْتَسَلَتْ بِهِ الْكِتَابِيَّةُ عَنِ الْحَيْضِ لِتَحِلَّ لِزَوْجِهَا اَلْمُسْلِمِ هَلْ هُوَ طَهُوْرٌ ؟ يَنْبَنِي عَلَى أَنَّهَا لَوْ أَسْلَمَتْ هَلْ يَلْزَمُها إِعَادَةِ الْغُسْلِ فِيْهِ خِلاَفٌ إِنْ قُلْنَا لاَ يَلْزَمُهَا فَهُوَ غَيْرُ طَهُوْرٌ وَإِنْ قُلْنَا يَلْزَمُهَا إِعَادَةُ الْغُسْلِ وَهُوَ الصَّحِيْحِ : فَفِي الْمَاءِ الَّذِي اِسْتَعْمَلَتْهُ حَالَ الْكُفْرِ وَجْهَانُ يَبْنِيَانِ عَلَى الْعِلَّتَيْنِ إِنْ قُلْنَا إِنَّ الْعِلَّةَ تَأَدِّى الْفَرْضَ فَالْمَاءُ غَيْرُ طَهُوْرٍ وَإِنْ قُلْنَا إِنَّ الْعِلَّةَ تَأَدِّى اَلْعِبَادَةِ فَهُوَ طَهُوْرٌ لِأَنَّ الْكَافِرَةَ لَيْسَتْ مِنْ أَهْلِ الْعِبَادَةِ 

Gambaran yang kedua : air yang mandi dengannya seorang wanita Ahli Kitab karena Haidh untuk di halalkan melakukan jima' kepada istrinya yang muslim, apakah bekas air mandinya wanita itu mensucikan ? Berdasarkan atas cabang masalah bahwa perempuan Ahli Kitab tersebut masuk islam, apakah di haruskan perempuan Ahli Kitab mengulangi mandi, dalam masalah ini ada perbedaan pendapat : Jika kita katakan tidak harus mengulang mandi setelah masuk islam, maka air bekas mandinya adalah tidak mensucikan dan jika kita katakan mengharuskannya untuk mengulangi mandinya, menurut pendapat yang Shahih adalah : maka dalam masalah air yang telah digunakannya sewaktu masih kafir, ada dua pandangan pendapat yang masing-masing  berdasarkan atas dua 'illat, jika kita katakan bahwa 'illatnya itu telah dilaksanakan untuk yang fardhu, maka air bekas mandinya itu tidak mensucikan dan jika kita katakan bahwa 'illatnya itu melaksanakan ibadah, maka air bekas itu adalah mensucikan karena perempuan kafir itu bukan dari ahli ibadah 

وَاعْلَمْ أَنَّ الزَّوْجَةَ الْمَجْنُوْنَةَ إِذَا حَاضَتْ وَغَسَّلَهَا زَوْجُهَا حُكْمُهَا حُكْمُ الْكَافِرَةِ فِيْمَا ذَكَرْنَاهُ وَهِي مَسْأَلَةٌ حَسَنَةِ ذَكَرَهَا الرَّافِعِي فِي صِفَةِ الْوُضُوْءِ وَأَسْقَطَهَا النَّوَوِي مِنَ الرَّوْضَةِ 

Dan ketahuilah bahwa istri yang gila, jika ia Haidh dan dimandikan dari suaminya, maka hukumnya sama seperti hukum perempuan kafir pada apa yang telah kami sebutkannya dan masalah ini adalah bagus yang di sebutnya Imam Ar-Rofi'i dalam sifat wudhu' dan di gugurkannya oleh Imam Nawawi dari Kitab 《 RAUDHAH 》 

وَاعْلَمْ أَنَّ الْمَاءَ الَّذِي تَوَضَّأَ بِهِ الصَّبِي غَيْرُ طَهُوْرٍ وَكَذَا الْمَاَءِ الَّذِي يَتَوَضَّأَ بِهِ الْمُنْتَقِلَ وَكَذَا مَنْ لاَ يَعْتَقِدُ وُجُوْبَ النِّيَّةِ عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الْجَمِيْعِ 

Dan ketahuilah bahwa air yang di pakai berwudhu' dengannya adalah anak kecil, maka air itu tidak mensucikan dan juga air yang berwudhu' dengannya untuk melakukan Shalat sunnah dan juga orang yang tidak meyakini akan kewajiban niat, atas pendapat yang Shahih dalam semua masalah ini 

ثُمَّ مَا دَامَ الْمَاءُ مُتَرَدِّدًا عَلَى الْعُضْوِ لاَ يَثْبِتُ لَهُ حُكْمُ الْاِسْتِعْمَالِ وَلَوْ جَرَى الْمَاءُ مِنْ عُضْوِ الْمُتَوَضِّيْءِ إِلَى عُضْوِ آخَرَ صَارَ مُسْتَعْمِلاً 

Kemudian selama air itu berulang atas anggota tubuh, maka tidak ditetapkan kepadanya hukum Musta'mal dan seandainya mengalir air dari anggota tubuh orang yang berwudhu' kepada anggota tubuh yang lain, maka air tersebut menjadi Musta'mal 

لَوِ انْتَقَلَ مِنْ إِحْدَى الْيَدَيْنِ إِلَى الْأُخْرَى صَارَ مُسْتَعْمِلاً 

Seandainya air itu berpindah dari tangan yang satu ke tangan yang lain, maka air tersebut menjadi Musta'mal 

وَلَوِ انْتَقَلَ الْمَاءُ الَّذِي يَغْلِبُ فِيْهِ لِانْتِقَالَ مِنْ عُضْوِ إِلَى مَوْضِعِ آخَرَ مِنْ ذَلِكَ الْعُضْوِ كَالْحَاصِلِ عِنْدَ نَقْلِهِ مِنَ الْكَفِّ إِلَى السَّاعِدِ وَرَدَّهُ إِلَى الْكَفِّ وَنَحْوِهِ لاَ يَضُرُّ انْتِقَالُهُ 

Dan seandainya berpinlah air yang menguasai di dalamnya karena air yang berpindah dari anggota tubuh kepada tempat yang lain dari anggota tubuh itu, seperti terjadi ketika berpindahnya dari telapak tangan menuju ke lengan tangan yang bawah dan mengembalikannya ke telapak tangan, seumpanya tidak merugikan perpindahannya 

وَإِنْ خَرَقَهُ الْهَوَاءُ وَهِيَ مَسْأَلَةِ حَسَنَةِ ذَكَرَهَا الرَّافِعِيُّ 

Dan jika berpindahnya dari tangan terhembus angin adalah masalah ini bagus dan telah di sebutkan oleh Imam Ar-Rofi'i 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 20 

فِي آخِرِ الْبَابِ الثَّانِي مِنْ أَبْوَابِ التَّيَمُّمِ وَأَهْمَلَهَا النَّوَوِي إِلاَّ أَنَّهُ ذَكَرَ هُنَا مِنْ زِيَادَةُ الرَّوْضَةِ أَنَّهُ لَوِ انْفَصَلَ الْمَاءُ مِنْ بَعْضِ أَعْضَاءِ الْجُنُبِ إِلَى بَعْضِهَا وَجْهَيْنِ : اَلْأَصَحُّ عِنْدَ الْمَاوَرْدِيْ وَالرُّوْيَانِي أَنَّهُ لاَ يَضُرُّ وَلاَ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً 

Pada akhir Bab yang kedua dari Bab Tayammum dan Imam Nawawi mengabaikannya kecuali bahwasannya telah menyebutkan disini dari tambahan Kitab 《 RAUDHAH 》 bahwa seandainya air itu lepas dari sebagian anggota tubuh orang junub kepada bagian tubuh lainnya, maka masalah ini ada dua pandangan pendapat : Pendapat yang Ashoh di sisi Al-Mawardi dan Ar-Ruyani bahwasannya tidak bermasalah dan tidak akan menjadi air Musta'mal 

وَالرَّاجِحُ عِنْدَ الْخَرَاسَانِيِّيْنَ أَنَّهُ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً 

Dan pendapat yang Rajih di sisi Ulama' Khurasani bahwasannya air tersebut akan menjadi Musta'mal 

وَقَالَ الْإِمَامْ : إِنَّ نَقْلَهُ قَصْدًا صَارَ مُسْتَعْمَلاً وَإِلاَّ فَلاَ وَصَحَّحَ النَّوَوِيْ فِي التَّحْقِيْقِ أَنَّهُ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً وَصَحَّحَ اِبْنُ اَلرِّفْعَةِ أَنَّهُ لاَ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً 

Dan Imam Al-Haromain berkata : bahwa berpindahnya dengan sengaja, maka menjadi Musta'mal terkecuali tidak di sengaja dan di Shahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab 《 AT-TAHQIQ 》 bahwa air itu menjadi Musta'mal dan di Shahihkan oleh Ibnu Rif'ah bahwa air itu tidak Musta'mal 

وَلَوِ انْ غَمَسَ جُنُبٌ فِي مَاءِ دُوْنَ قُلَّتَيْنِ وَعَمَّ جَمِيْعَ بَدَنِهِ ثُمَّ نَوَى ارْتَفَعَتْ جَنَابَتَهُ بِلاَ خِلاَفِ وَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَعْمَلاً بِالنِّسْبَةِ إِلَى غَيْرِهِ وَلاَ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ 

Dan seandainya jika orang junub merendamkan ke dalam air kurang dari dua qullah dan air dapat merata pada semua badannya, kemudian ia berniat mengangkat janabahnya dengan tanpa ada perselisihan dan air tersebut menjadi Musta'mal dengan menisbatkan kepada orang lain dan tidak akan menjadi Musta'mal dengan menisbatkan kepada dirinya sendiri 

صَرَّحَ بِهِ الْخُوَارِزْمِي حَتَّى إِنَّهُ قَالَ : لَوْ أَحْدَثَ حَدَثًا ثَانِيًا حَالَ اِنْ غِمَاسَهُ جَازَ اِرْتِفَاعُهُ بِهِ 

Dan menjelaskan dengannya Imam Al-Khawarizmi, sehingga bahwa dia berkata : seandainya orang yang berhadats memiliki hadats yang kedua kalinya ketika merendamkan diri, maka boleh mengangkat hadats dengannya 

وَإِنْ نَوَى الْجُنُبِ قَبْلَ تَمَامِ اِنْ غِمَاسِ اِرْتَفَعَتْ جَنَابَتُهُ عَنِ الْجُزْءِ الْمُلاَقِى لِلْمَاءِ بِلاَ خِلاَفِ وَلاَ يَصِيْرُ الْمَاءُ مُسْتَعْمَلاً بَلْ لَهُ أَنْ يَتِمَّ اِنْ غِمَاسِ وَتَرْتَفِعُ عَنْهُ الْجَنَابَةِ عَنِ الْبَاقِي عَلَى الصَّحِيْحَ الْمَنْصُوْصَ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan jika orang junub berniat sebelum menyempurnakan merendamkan diri kedalam air, maka ia mengangkat janabahnya dari bagian anggota tubuhnya yang terkena pada air dengan tidak ada perselisihan dan airnya tidak menjadi Musta'mal, tapi untuknya jika melanjutkan merendamkan diri dan akan mengangkat dari janabahnya dan dari sisa anggota tubuhnya, atas pendapat Shahih yang di nashkan. Dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 21 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...