Hukum Bulu Yang Rontok Dari Manusia Dan Hewan Bagian 11


Hukum Bulu Yang Rontok Dari Manusia Dan Hewan Bagian 11 








HUKUM BULU YANG RONTOK DARI MANUSIA DAN HEWAN 




وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا الْيَسِيْرُ مِنَ الشِّعْرَ النَّجْسِ فَلاَ يَنْجَسُ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ صَرَّحَ بِهِ النَّوَوِيُّ فِي بَابِ الْأَوَانِي مِنْ زِيَادَتِهِ وَنَقْلَهُ عَنِ الْأَصْحَابِ 

Dan di kecualikan juga, sedikit dari rambut yang najis, maka tidak menajiskan air yang sedikit, telah di jelaskan oleh Imam Nawawi dalam Bab yang menerangkan wadah-wadah pada Kitab 《 AL-AWANIY 》 dari tambahannya dan menukilnya dari Ash-Hab Syafi'iyyah 

قَالَ : وَلاَ يَخْتَصُّ بِشَعْرِ الْآدَمِيِّ فِي الْأَصَحِّ، أَيْ : تَفْرِيْعًا عَلىَ نَجَاسَةِ شَعْرِ الْآدَمَيِّ 

Berkata Al-Mushonnif : Dan tidak khusus dengan rambut anak adam dalam pendapat yang Ashoh, maksudnya : di cabangkan atas masalah najis rambut anak adam 

 ثُمَّ قَالَ : وَيُعْرَفُ الْيَسِيْرُ بِالْعُرْفِ 

Kemudian berkata Al-Mushonnif : Dan di ketahui sedikit dari rambut dengan kebiasaan ( 'Uruf ) 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 23 

قَالَ الْإِمَامْ : لَعَلَّهُ الَّذِيْ يَغْلِبُ اِنْتِتَافُهُ لَكِنَّهُ، قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبْ : يُعْفَى عَنِ الشَّعْرَةِ وَالشَّعْرَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ 

Berkata Imam Haramain : Barangkali yang di maksud adalah rambutnya yang rontok, berkata Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 : di ma'afkan dari satu rambut dan dua rambut dan tiga rambut 

وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا اَلْحَيَوَانُ إِذَا كَانَ عَلَى مَنْفَذِهِ نَجاسَةِ ثُمَّ وَقَعَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجَّسَهُ عَلَى الْأَصَحُّ لِمَشَقَّةِ صَوْنِهِ 

Dan di kecualikan juga hewan, jika ada pada duburnya terdapat najis, kemudian jatuh ke dalam air, maka bahwa air tersebut tidak najis, atas pendapat yang Ashoh, karena kesukaran menjaganya 

ذَكَرَهُ الرَّافِعِي فِي شُرُوْطِ الصَّلاَةِ بَخِلاَفِ مَا لَوْ كَانَ مُسْتَجْمِرًا بِحَجْرٍ فَإِنَّهُ يُنَجِّسُهُ بِلاَ خِلاَفِ 

Imam Ar-Rofi'i menjelaskannya dalam Syarat-syarat Shalat, maka berbeda masalah dengan apa yang seandainya seseorang bercebok dengan batu lalu cebur ke dalam air yang sedikit, maka bahwasannya air itu menjadi najis dengan tidak ada perbedaan Pendapat 

كَمَا قَالَ فِي شَرَحْ اَلْمُهَذَّبْ : فَإِنَّ الْمُسْتَجْمِرَ بِالْحَجْرِ وَنَحْوِهِ يُمْكِنُهُ الْاِحْتِرَازُ 

Sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 : maka sesungguhnya cebok dengan batu dan yang menyerupainya, maka dapat memungkinkan untuk mencegahnya 

وَيَسْتَثْنَى أَيْضًا مَا إِذَا أَكَلَ الصَّبِيِّ شَيْئًا نَجْسًا ثُمَّ غَابَ وَاحْتَمَلَ طَهَارَةَ فَمِهِ كَالْهِرَّةِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ ذَكَرَ ذَلِكَ اِبْنُ الصَّلاَحْ وَهِيَ مَسْأَلَةُ حَسَنَةِ 

Dan di kecualikan juga, jika anak kecil yang makan sesuatu yang najis, kemudian najis itu menghilang dan mampu di sucikan mulutnya, seperti kucing, maka sesungguhnya mulutnya anak kecil itu tidak dapat menajiskan air yang sedikit, hal itu telah di sebutkan oleh Ibnu Shalah dan masalah ini adalah masalah yang bagus 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 24 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Air Najis Bagian 10


Air Najis Bagian 10 







4. PENGERTIAN AIR NAJIS 



قَالَ : وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرُ هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الرَّابِعُ مِنَ الْمِيَاهِ وَهُوَ كَمَا ذَكَرَهُ يَنْقَسِمُ إِلَى قَلِيْلٍ وَكَثِيْرٍ 

Al-Mushonnif berkata : Dan air najis adalah air yang kejatuhan benda najis padanya yaitu tanpa dua Qullah atau ada dua Qullah, maka air tersebut berubah, ini adalah bagian yang ke empat dari bagian-bagian air dan air itu adalah sebagaimana di sebutkan terbagi kepada air yang sedikit dan air yang banyak 

فَأَمَّا الْقَلِيْلُ فَيَنْجُسُ بِمُلاَقَاةِ النَّجَاسَةِ الْمُؤَثِّرَةِ سَوَاءٌ تَغَيَّرُ أَمْ لاَ كَمَا أَطْلَقَهُ الشَّيخْ لِمَفْهُوْمِ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ 

Adapun air yang sedikit, maka ia akan menjadi najis dengan bertemunya benda najis yang memberi bekas, sama saja berubah atau tidak, sebagaimana yang telah di Mutlakkan oleh Syekh karena yang di pahami Sabdanya Nabi saw 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 22 

وَالَّسلاَمُ : 《 إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلُ خَبَثًا 》 

《 Jika air sampai dua Qullah, maka air itu tidak mengandung kotor 》. [ HR. Abu Daud Dan Tirmidzi Dan An-Nasa'i Dan Ibnu Majah Dan Ad-Daramiy Dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya Dan Imam Syafi'i Dalam Kitab Musnadnya ] 

وَفِي رِوَايَةِ 《 نَجِسًا 》 : فَدَلَّ الْحَدِيْثُ بِمَفْهُوْمِهِ عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ دُوْنَ قُلَّتَيْنِ يَتَأَثَّرُ بِالنَّجَاسَةِ وَاحْتَرَزَ بِالنَّجَاسَةِ الْمُؤَثِّرَةِ عَنْ غَيْرِ الْمُؤَثِّرَةِ 

Dan dalam riwayat lain 《 Najis 》, maka menunjukkan hadits itu dengan mafhumnya atas kebalikannya, bahwa jika ada air kurang dari dua Qullah dapat terpengaruhi dengan najis dan berhati-hatilah dengan najis yang memberi bekas dari yang tidak memberi bekas 

قَالَ النَّوَوِي فِي الرَّوْضَةِ : كَالْمَيْتَةِ الَّتِي لاَ نَفْسَ لَهَا سَائِلَةِ مِثْلَ الذُّبَابِ وَالْخَنَافِسَ وَنَحْوِهَا وَكَالنَّجَاسَةِ الَّتِي لاَ يُدْرِكُهَا الطَّرْفِ لِعُمُوْمِ الْبَلْوَى بِهِ وَكَمَا إِذَا وَقَعَ الذُّبَابِ عَلَى نَجَاسَةِ ثُمَّ سَقَطَ فِي الْمَاءِ وَرَشَاشِ الْبَوْلِ الَّذِي لاَ يُدْرِكُهُ الطَّرْفُ فَيَعْفَى عَنْهُ وَكَمَا إِذَا وَلَغَتِ الْهِرَّةِ الَّتِي تَنَجَّسَ فَمُهَا ثُمَّ غَابَتِ وَاحْتَمَلَ طَهَارَةُ فَمِهَا فَإِنَّ الْمَاءَ الْقَلِيْلَ لاَ يَنَجَّسَ فِي هَذِهِ الصُّوَرِ 

Imam Nawawi berkata dalam Kitab 《 RAUDHAH 》 : seperti bangkai yang tidak ada darah mengalir untuknya, seumpama lalat dan kumbang dan semisalnya dan seperti najis yang tidak dapat di lihatnya oleh mata karena ke umuman kejadian dengannya dan  sebagaimana jika hinggap seekor lalat di atas najis, kemudaian dia jatuh ke dalam air dan percikan air kencing yang tidak dapat di lihatnya oleh mata, maka dapat di maafkan darinya dan sebagaimana jika jilatan kucing yang terkena najis mulutnya, kemudian najis itu menghilang dan mempengaruhi kesucian mulutnya, maka sesungguhnya air yang sedikit itu tidak dapat menjadi najis dalam gambaran masalah ini 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 23 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Bagian 09


Hukum Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Bagian 09 








➡ HUKUM AIR YANG BERCAMPUR DENGAN BENDA SUCI 



قَالَ : وَالْمُتَغَيَّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ 

Al-Mushonnif berkata : air yang berubah dengan sesuatu mencampurinya dari benda yang suci 

هَذَا مِنْ تَتِمَّةِ الْقِسْمِ الثَّالِثُ وَتَقْدِيْرُ الْكَلاَمِ وَالْمَاءُ الْمُتَغَيَّرُ بِشَيْءٍ مِنَ الطَّاهِرَاتِ طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ غَيْرُ مُطَهِّرٌ كَالْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلُ 

Kalimat ini dari kelanjutan macam-macam air yang ketiga dan ukuran kalimat tersebut adalah air yang berubah dengan sesuatu dari benda yang suci yaitu suci dalam dzatnya tapi tidak dapat mensucikan, seperti air Musta'mal 

وَضَابِطُهُ أَنَّ كُلَّ تَغَيَّرُ يَمْنَعُ اِسْمِ الْمَاءِ الْمُطْلَقَ يَسْلُبُ الطَّهُوْرِيَّةِ وَإِلاَّ فَلاَ فَلَوْ تَغَيَّرَ تَغْيِرًا يَسِيْرًا فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ طَهُوْرٌ لِبَقَاءِ الْاِسْمِ 

Dan ukurannya perubahan air tersebut bahwa setiap perubahan yang merintangi nama air mutlak yang akan merusak air suci mensucikan dan kecuali tidak merintangi nama air mutlak, maka air itu suci mensucikan. Jika air itu berubah dengan perubahan yang sedikit, maka pendapat yang Ashoh bahwa air tersebut tetap suci mensucikan karena ketetapan nama air mutlak itu 

وَقَوْلُهُ : [ بِمَا خَالَطَهُ ] اِحْتِرَازًا عَمَّا إِذَا تَغَيَّرُ بِمَا يُجَاوِرُهُ وَلَوْ كَانَ تَغَيَّرًا كَثِيْرًا فَإِنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ كَمَا إِذَا تَغَيَّرَ بِدُهْنٍ أَوْ شَمْعٍ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ لِبَقَاءِ اِسْمِ الْمَاءِ وَلاَبُدَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَاقِعَ فِي الْمَاءِ مِمَّا يَسْتَغْنَى عَنْهُ كَالزَّعْفَرَانِ وَالْجَصِّ وَنَحْوِهِمَا 

Dan perkataannya Al-Mushannif : [ BIMAA KHALATHAHU ] adalah sesutu yang mencampur dari apa yang dapat mencegah, jika berubah dengan apa yang mendapinginya dan seandainya perubahan air sangat banyak, maka bahwasannya air tersebut tetap atas keadaan mensucikan, sebagaimana jika air yang berubah dengan minyak atau dengan lilin, Dan inilah pendapat yang Shahih karena nama air mutlak masih tetap. Dan tidak boleh tidak untuk menjadikan benda yang jatuh dalam air itu dari suatu benda yang akan membutuhkan darinya, seperti Za'faran dan kapur dan seumpama keduanya 

أَمَّا إَذَا كَانَ التَّغَيَّرُ بِمَا لاَ يَسْتَغْنَي الْمَاءِ عَنْهُ 

Adapun jika terjadi perubahan air dengan apa yang tidak membutuhkan pada air dari pemisah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 21 

كَالطِّيْنِ وَالطُّحْلُبِ وَالنُّوْرَةِ وَالزِّرْنِيْخِ وَغَيْرِهِمَا فِي مَقَرِّ الْمَاءِ وَمَمَرِّهِ وَالْمُتَغَيَّرُ بِطُوْلِ الْمُكْثِ : فَإِنَّهُ طَهُوْرِ لِلْعُسْرِ وَبَقَاءِ اسْمِ الْمَاءِ 

Seperti tanah liat dan lumut dan kapur dan atar dan selain keduanya yang berada dalam tempat air dan tempat yang di laluinya dan air yang berubah dengan sebab lama diam, maka sesungguhnya air tersebut adalah suci mensucikan dan karena sulit di pisahkan dan padanya tetap di namakan air 

وَيَكْفِي فِي التَّغَيُّرِ أَحَدُ الْأَوْصَافِ الثَّلاَثَةِ : اَلطَّعْمُ أَوْ اَللَّوْنُ أَوْ الرَّائِحَةُ عَلَى الصَّحِيْحِ وَفِي وَجْهِ ضَعِيْفٍ يَشْتَرَطُ اِجْتِمَاعُهَا وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ التَّغَيُّرِ المُشَاهِدِ أَوْ التَّغَيُّرِ الْمَعْنَوِيِّ كَمَا إِذَا اخْتَلَطَ بِالْمَاءِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ مَاءُ الْوَرْدِ الْمُنْقَطِعُ الرَّائِحَةِ وَمَاءُ الشَّجَرِ وَالْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ 

Dan mencukupi dalam perubahan air tersebut dengan salah satu sifat yang tiga adalah rasa atau warna atau bau, atas pendapat yang Shahih dan dalam pandangan pendapat yang Dha'if adalah di Syaratkan ketiga-ketiganya yaitu harus berkumpul dan tidak ada perbedaan di antara perubahan yang dapat di saksikan atau perubahan secara maknawi, sebagaimana jika sesuatu bercampur dengan air yang cocok dalam sifat-sifatnya, seperti air bunga mawar yang sudah memutus baunya dan air yang keluar dari pohon dan air Musta'mal 

فَإِنَّا نُقَدِّرُ اَنْ لَوْ كَانَ الْوَاقِعُ يُغَيِّرُهُِ بِمَا يُدْرَكُ بِالْحَوَاسِ وَيَسْلُبُهُ اَلطَّهُرِيَّ فَإِنَا نَحْكُمُ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّةِ هَذَا الْمَاءِ الَّذِي وَقَعَ فِيْهِ مِنَ الْمَائِعِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صَفَاتِهِ وَإِلاَّ فَلاَ يِسْلُبُهُ الطَّهُوْرِيَّةِ 

Maka kita telah memberi ukuran bahwa benda yang jatuh kedalam air tersebut akan mengubahnya dengan sesuatu yang di kenali pada penglihatan dan dapat mengganggunya sifat kesuciannya, maka sesungguhnya kita menghukumi telah mengganggu sifat kesucian dari air ini yang jatuh padanya dari barang cair yang sesuai dalam sifatnya dan kecuali tidak seperti itu, maka tidak dapat mengganggu sifat kesuciannya 

وَلَوْ تَغَيَّرُ الْمَاءُ بِالتُّرَابِ الْمَطْرُوْحِ فِيْهِ قَصْدًا فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الصَّحِيْحِ 

Dan seandainya perubahan air dengan tanah yang dijatuhkan kedalamnya dengan sengaja, maka air itu adalah suci, atas pendapat yang Shahih 

وَالْمُتَغَيِّرُ بِالْمِلْحِ فِيْهِ أَوْجُهُ : أَصَحُّهَا يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتِهِ اَلْجَبَلِيُّ دُوْنَ الْمَائِي 

Dan air yang berubah dengan garam, di dalamnya ada beberapa Awjuh adalah Pendapat yang Ashah yaitu garam akan mengganggu sifat menyucikan, jika garam gunung tanpa air 

وَلَوْ تَغَيَّرَ الْمَاءُ بِأَوْرَاقِ الْأَشْجَارِ الْمُتَنَاثِرَةِ بِنَفْسِهَا إِنْ لَمْ تَتَفَتَّتْ فِي الْمَاءِ فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى الْأَظْهَرِ 

Dan seandainya perubahan air dengan daun pohon yang bertaburan dengan sendirinya, jika daun tersebut tidak hancur yang ada dalam air, maka air itu adalah tetap suci mensucikan, atas Pendapat yang Adzhar 

وَإِنْ تَفَتَّتَتْ وَاخْتَلَطَتْ فَأُوْجُهُ : اَلْأَصَحُّ أَنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ لِعُسْرِ الْاِحْتِرَازِ عَنْهَا فَلَوْ طَرِحَتْ اَلْأَوْرَاقُ فِي الْمَاءِ قَصْدًا وَتَغَيَّرُ بِهَا فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرُ طَهُوْرُ سَوَاءٌ طُرِحَهَا فِي الْمَاءِ صَحِيْحَةِ أَوْ مَدْقُوْقَةً٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan jika daun tersebut hancur dan bercampur dengan air, maka ada beberapa Awjuh adalah Pendapat yang Ashoh bahwa air itu tetap atas keadaan mensucikan karena sulit mencegah kotoran darinya, maka seandainya daun tersebut di jatuhkan kedalam air dengan sengaja dan berubah dengannya, maka Pendapat Madzhab bahwa air itu tidak mensucikan, sama saja pada waktu di jatuhkan daunnya yang utuh ke dalam air  atau daun yang sudah hancur. Dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 22 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Manfaat Perbedaan Pendapat Tentang Air Mustakmal Bagian 08


Manfaat Perbedaan Pendapat Tentang Air Mustakmal Bagian 08 






➡ MANFAAT PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG AIR MUSTA'MAL 



وَتَظْهَرُ فَائِدَةُ الْخِلاَفِ فِي صُوْرَتَيْنِ : 

Dan nampaklah manfaat perselisihan dalam dua gambaran tersebut : 

اَلْأُوْلَى : فِيْمَا اُسْتُعْمِلَ فِي نَفْلِ الطَّهَارَةِ كَتَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَالْأَغْسَالِ الْمَسْنُوْنَةِ وَالْغَسْلَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ فَعَلَى الصَّحِيْحِ يَكُوْنُ الْمَاءُ طَهُوْرًا لِأَنَّهُ لَمْ يَتَأَدَّ بِهِ فَرْضٌ وَعَلَى الضَّعِيْفَ لاَ يَكُوْنُ طَهُوْرًا لِأَنَّهُ تَأَدَّى بِهِ عِبَادَةٌ 

Yang Pertama : ketika air yang di gunakan dalam bersuci yang sunnah, seperti memperbaharui wudhu' dan mandi sunnah dan basuhan yang kedua dan yang ketiga, atas pendapat yang shahih, maka air itu suci mensucikan karena air itu belum di laksanakan dengannya untuk yang fardhu. Dan atas pendapat yang lemah, maka air itu tidak mensucikan karena melaksanakan dengannya untuk beribadah 

وَلاَ خِلاَفَ أَنَّ مَاءِ الرَّابِعَةِ طَهُوْرٍ عَلَى الْعِلَّتَيْنِ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَأَدَّ بِهِ فَرْضَ وَلاَ هِيَ مَشْرُوْعَةٍ وَالْغَسْلَةُ الْأُوْلَى غَيْرُ طَهُوْرٍ عَلَى الْعِلَّتَيْنِ لِتَأَدِّى الْفَرْضِ وَالْعِبَادَةِ بِمَائِهَا 

Dan tidak ada perselisihan pendapat, bahwa basuhan yang ke empat adalah suci mensucikan atas dua 'illat, karena air basuhan yang ke empat tidak di laksanakan dengannya untuk yang fardhu dan air basuhan yang ke empat adalah tidak di perintah dalam syari'at dan air bekas basuhan yang pertama tidak mensucikan atas dua 'illat karena di laksanakan untuk yang fardhu dan untuk beribadah dengan air basuhan yang pertamanya 

اَلصُّوْرَةُ الثَّانِيَةُ : اَلْمَاءُ الَّذِي اِغْتَسَلَتْ بِهِ الْكِتَابِيَّةُ عَنِ الْحَيْضِ لِتَحِلَّ لِزَوْجِهَا اَلْمُسْلِمِ هَلْ هُوَ طَهُوْرٌ ؟ يَنْبَنِي عَلَى أَنَّهَا لَوْ أَسْلَمَتْ هَلْ يَلْزَمُها إِعَادَةِ الْغُسْلِ فِيْهِ خِلاَفٌ إِنْ قُلْنَا لاَ يَلْزَمُهَا فَهُوَ غَيْرُ طَهُوْرٌ وَإِنْ قُلْنَا يَلْزَمُهَا إِعَادَةُ الْغُسْلِ وَهُوَ الصَّحِيْحِ : فَفِي الْمَاءِ الَّذِي اِسْتَعْمَلَتْهُ حَالَ الْكُفْرِ وَجْهَانُ يَبْنِيَانِ عَلَى الْعِلَّتَيْنِ إِنْ قُلْنَا إِنَّ الْعِلَّةَ تَأَدِّى الْفَرْضَ فَالْمَاءُ غَيْرُ طَهُوْرٍ وَإِنْ قُلْنَا إِنَّ الْعِلَّةَ تَأَدِّى اَلْعِبَادَةِ فَهُوَ طَهُوْرٌ لِأَنَّ الْكَافِرَةَ لَيْسَتْ مِنْ أَهْلِ الْعِبَادَةِ 

Gambaran yang kedua : air yang mandi dengannya seorang wanita Ahli Kitab karena Haidh untuk di halalkan melakukan jima' kepada istrinya yang muslim, apakah bekas air mandinya wanita itu mensucikan ? Berdasarkan atas cabang masalah bahwa perempuan Ahli Kitab tersebut masuk islam, apakah di haruskan perempuan Ahli Kitab mengulangi mandi, dalam masalah ini ada perbedaan pendapat : Jika kita katakan tidak harus mengulang mandi setelah masuk islam, maka air bekas mandinya adalah tidak mensucikan dan jika kita katakan mengharuskannya untuk mengulangi mandinya, menurut pendapat yang Shahih adalah : maka dalam masalah air yang telah digunakannya sewaktu masih kafir, ada dua pandangan pendapat yang masing-masing  berdasarkan atas dua 'illat, jika kita katakan bahwa 'illatnya itu telah dilaksanakan untuk yang fardhu, maka air bekas mandinya itu tidak mensucikan dan jika kita katakan bahwa 'illatnya itu melaksanakan ibadah, maka air bekas itu adalah mensucikan karena perempuan kafir itu bukan dari ahli ibadah 

وَاعْلَمْ أَنَّ الزَّوْجَةَ الْمَجْنُوْنَةَ إِذَا حَاضَتْ وَغَسَّلَهَا زَوْجُهَا حُكْمُهَا حُكْمُ الْكَافِرَةِ فِيْمَا ذَكَرْنَاهُ وَهِي مَسْأَلَةٌ حَسَنَةِ ذَكَرَهَا الرَّافِعِي فِي صِفَةِ الْوُضُوْءِ وَأَسْقَطَهَا النَّوَوِي مِنَ الرَّوْضَةِ 

Dan ketahuilah bahwa istri yang gila, jika ia Haidh dan dimandikan dari suaminya, maka hukumnya sama seperti hukum perempuan kafir pada apa yang telah kami sebutkannya dan masalah ini adalah bagus yang di sebutnya Imam Ar-Rofi'i dalam sifat wudhu' dan di gugurkannya oleh Imam Nawawi dari Kitab 《 RAUDHAH 》 

وَاعْلَمْ أَنَّ الْمَاءَ الَّذِي تَوَضَّأَ بِهِ الصَّبِي غَيْرُ طَهُوْرٍ وَكَذَا الْمَاَءِ الَّذِي يَتَوَضَّأَ بِهِ الْمُنْتَقِلَ وَكَذَا مَنْ لاَ يَعْتَقِدُ وُجُوْبَ النِّيَّةِ عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الْجَمِيْعِ 

Dan ketahuilah bahwa air yang di pakai berwudhu' dengannya adalah anak kecil, maka air itu tidak mensucikan dan juga air yang berwudhu' dengannya untuk melakukan Shalat sunnah dan juga orang yang tidak meyakini akan kewajiban niat, atas pendapat yang Shahih dalam semua masalah ini 

ثُمَّ مَا دَامَ الْمَاءُ مُتَرَدِّدًا عَلَى الْعُضْوِ لاَ يَثْبِتُ لَهُ حُكْمُ الْاِسْتِعْمَالِ وَلَوْ جَرَى الْمَاءُ مِنْ عُضْوِ الْمُتَوَضِّيْءِ إِلَى عُضْوِ آخَرَ صَارَ مُسْتَعْمِلاً 

Kemudian selama air itu berulang atas anggota tubuh, maka tidak ditetapkan kepadanya hukum Musta'mal dan seandainya mengalir air dari anggota tubuh orang yang berwudhu' kepada anggota tubuh yang lain, maka air tersebut menjadi Musta'mal 

لَوِ انْتَقَلَ مِنْ إِحْدَى الْيَدَيْنِ إِلَى الْأُخْرَى صَارَ مُسْتَعْمِلاً 

Seandainya air itu berpindah dari tangan yang satu ke tangan yang lain, maka air tersebut menjadi Musta'mal 

وَلَوِ انْتَقَلَ الْمَاءُ الَّذِي يَغْلِبُ فِيْهِ لِانْتِقَالَ مِنْ عُضْوِ إِلَى مَوْضِعِ آخَرَ مِنْ ذَلِكَ الْعُضْوِ كَالْحَاصِلِ عِنْدَ نَقْلِهِ مِنَ الْكَفِّ إِلَى السَّاعِدِ وَرَدَّهُ إِلَى الْكَفِّ وَنَحْوِهِ لاَ يَضُرُّ انْتِقَالُهُ 

Dan seandainya berpinlah air yang menguasai di dalamnya karena air yang berpindah dari anggota tubuh kepada tempat yang lain dari anggota tubuh itu, seperti terjadi ketika berpindahnya dari telapak tangan menuju ke lengan tangan yang bawah dan mengembalikannya ke telapak tangan, seumpanya tidak merugikan perpindahannya 

وَإِنْ خَرَقَهُ الْهَوَاءُ وَهِيَ مَسْأَلَةِ حَسَنَةِ ذَكَرَهَا الرَّافِعِيُّ 

Dan jika berpindahnya dari tangan terhembus angin adalah masalah ini bagus dan telah di sebutkan oleh Imam Ar-Rofi'i 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 20 

فِي آخِرِ الْبَابِ الثَّانِي مِنْ أَبْوَابِ التَّيَمُّمِ وَأَهْمَلَهَا النَّوَوِي إِلاَّ أَنَّهُ ذَكَرَ هُنَا مِنْ زِيَادَةُ الرَّوْضَةِ أَنَّهُ لَوِ انْفَصَلَ الْمَاءُ مِنْ بَعْضِ أَعْضَاءِ الْجُنُبِ إِلَى بَعْضِهَا وَجْهَيْنِ : اَلْأَصَحُّ عِنْدَ الْمَاوَرْدِيْ وَالرُّوْيَانِي أَنَّهُ لاَ يَضُرُّ وَلاَ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً 

Pada akhir Bab yang kedua dari Bab Tayammum dan Imam Nawawi mengabaikannya kecuali bahwasannya telah menyebutkan disini dari tambahan Kitab 《 RAUDHAH 》 bahwa seandainya air itu lepas dari sebagian anggota tubuh orang junub kepada bagian tubuh lainnya, maka masalah ini ada dua pandangan pendapat : Pendapat yang Ashoh di sisi Al-Mawardi dan Ar-Ruyani bahwasannya tidak bermasalah dan tidak akan menjadi air Musta'mal 

وَالرَّاجِحُ عِنْدَ الْخَرَاسَانِيِّيْنَ أَنَّهُ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً 

Dan pendapat yang Rajih di sisi Ulama' Khurasani bahwasannya air tersebut akan menjadi Musta'mal 

وَقَالَ الْإِمَامْ : إِنَّ نَقْلَهُ قَصْدًا صَارَ مُسْتَعْمَلاً وَإِلاَّ فَلاَ وَصَحَّحَ النَّوَوِيْ فِي التَّحْقِيْقِ أَنَّهُ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً وَصَحَّحَ اِبْنُ اَلرِّفْعَةِ أَنَّهُ لاَ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً 

Dan Imam Al-Haromain berkata : bahwa berpindahnya dengan sengaja, maka menjadi Musta'mal terkecuali tidak di sengaja dan di Shahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab 《 AT-TAHQIQ 》 bahwa air itu menjadi Musta'mal dan di Shahihkan oleh Ibnu Rif'ah bahwa air itu tidak Musta'mal 

وَلَوِ انْ غَمَسَ جُنُبٌ فِي مَاءِ دُوْنَ قُلَّتَيْنِ وَعَمَّ جَمِيْعَ بَدَنِهِ ثُمَّ نَوَى ارْتَفَعَتْ جَنَابَتَهُ بِلاَ خِلاَفِ وَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَعْمَلاً بِالنِّسْبَةِ إِلَى غَيْرِهِ وَلاَ يَصِيْرُ مُسْتَعْمَلاً بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ 

Dan seandainya jika orang junub merendamkan ke dalam air kurang dari dua qullah dan air dapat merata pada semua badannya, kemudian ia berniat mengangkat janabahnya dengan tanpa ada perselisihan dan air tersebut menjadi Musta'mal dengan menisbatkan kepada orang lain dan tidak akan menjadi Musta'mal dengan menisbatkan kepada dirinya sendiri 

صَرَّحَ بِهِ الْخُوَارِزْمِي حَتَّى إِنَّهُ قَالَ : لَوْ أَحْدَثَ حَدَثًا ثَانِيًا حَالَ اِنْ غِمَاسَهُ جَازَ اِرْتِفَاعُهُ بِهِ 

Dan menjelaskan dengannya Imam Al-Khawarizmi, sehingga bahwa dia berkata : seandainya orang yang berhadats memiliki hadats yang kedua kalinya ketika merendamkan diri, maka boleh mengangkat hadats dengannya 

وَإِنْ نَوَى الْجُنُبِ قَبْلَ تَمَامِ اِنْ غِمَاسِ اِرْتَفَعَتْ جَنَابَتُهُ عَنِ الْجُزْءِ الْمُلاَقِى لِلْمَاءِ بِلاَ خِلاَفِ وَلاَ يَصِيْرُ الْمَاءُ مُسْتَعْمَلاً بَلْ لَهُ أَنْ يَتِمَّ اِنْ غِمَاسِ وَتَرْتَفِعُ عَنْهُ الْجَنَابَةِ عَنِ الْبَاقِي عَلَى الصَّحِيْحَ الْمَنْصُوْصَ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan jika orang junub berniat sebelum menyempurnakan merendamkan diri kedalam air, maka ia mengangkat janabahnya dari bagian anggota tubuhnya yang terkena pada air dengan tidak ada perselisihan dan airnya tidak menjadi Musta'mal, tapi untuknya jika melanjutkan merendamkan diri dan akan mengangkat dari janabahnya dan dari sisa anggota tubuhnya, atas pendapat Shahih yang di nashkan. Dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 21 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Pengertian Air Musta'mal Bagian 07



Pengertian Air Musta'mal Bagian 07 








3. PENGERTIAN AIR MUSTA'MAL 




قَالَ : وَطَاهِرٍ غَيْرُ مُطَهِّرٌ : وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ 

Al-Mushonnif berkata : Dan air yang suci, tapi tidak menyucikan adalah Air Musta'mal 

هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الثَّالِثُ مِنْ أَقْسَامِ الْمَاءِ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ الْحَدَثِ أَوْ إِزَالَةِ النَّجْسِ إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلاَ زَادَ وَزْنُهُ فَهُوَ طَاهِرٌ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلاَّ مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيْحَهُ 》 

Air ini adalah bagian yang ketiga dari macam-macam air yaitu air yang telah digunakan dalam mengangkat hadats atau menghilangkan najis, jika air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya setelah di gunakan, maka air itu adalah suci karena sabdanya Nabi saw : 《 Allah menciptakan air itu suci mensucikan, tidak akan menjadi najis dengan sesuatu kecuali apa yang merubah rasanya dan baunya 》. [ HR. Al-'Asqalaniy dalam Kitab Talkhis Al-Khabir dan Ad-Daruqutniy, dari Tsauban dan Ath-Thabraniy dan Baihaqiy ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 19 

وَفِي رِوَايَةِ 《 أَوْ لَوْنَهُ 》 وَهُوَ ضَعِيْفٌ وَالثَّابِتْ 《 طَعْمَهُ أَوْ رَيْحَهُ 》 فَقَطْ 

Dan dalam satu riwayat 《 atau warnanya 》. [ HR. Ibnu Majah ] [ Dan berkata Al-Haitsamiy dalam Kitab Majma' Zawaid Juz 1 Halaman 214 bahwa riwayat Rusydin Bin Sa'ad itu ] adalah Dha'if dan yang pasti 《 rasanya dan baunya 》 saja 

وَهَلْ هُوَ طَهُوْرٌ بِرَفْعَ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجَسَ أَيْضًا ؟ فِيْهِ خِلاَفُ الْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرِ طَهُوْرٍ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُمْ مَعَ شِدَّةِ اعْتِنَائِهِمْ بِالدِّيْنِ ما كَانُوْا يَجْمَعُوْنَهُ لِيَتَوَضَّؤُوْا بِهِ ثَانِيًا 

Dan apakah Air Musta'mal adalah suci dengan mengangkat hadats dan akan menghilangkan najis juga ? Di dalamnya ada perbedaan pendapat Madzhab bahwasannya Air Musta'mal tidak dapat mensucikan karena sesungguhnya para Shabat r.a dengan kuatnya perhatiaan mereka pada agama, maka mereka tidak ada yang mengumpulkan Air Musta'mal untuk berwudhu' dengannya yang kedua kalinya 

وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَفَعَلُوْهُ وَاخْتَلَفَ الْأَصْحَابُ فِي عِلَّةِ مَنِعَ اسْتِعْمَالِهِ ثَانِيًا وَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ تَأَدَّى بِهِ فَرْضَ وَقِيْلَ إِنَّهُ تَأَدَّى بِهِ عِبَادَةِ 

Dan seandainya ada yang mengumpulkan hal itu benar, maka mereka akan melakukannya dan perselisihan para Ulama' Ash-hab Syafi'i dalam mengenai alasan larangan menggunakan air yang kedua untuk berwudhu' dan pendapat yang Shahih bahwasannya telah melaksanakan dengannya untuk yang Fardhu dan di katakan : bahwa telah melaksanakan dengannya untuk beribadah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 20 


Wallahi A'lam Bish-Showab 

Syarat Air Musyammas Menjadi Makruh Bagian 06


Syarat Air Musyammas Menjadi Makruh Bagian 06 








➡ SYARAT AIR MUSYAMMAS BISA MENJADI MAKRUH 



فَعَلَى هَذَا إِنَّمَا يُكْرَهُ الْمُشَمَّسْ بِشَرْطَيْنَ : 

Maka atas dasar ini, bahwasannya Air Musyammas akan menjadi makruh dengan dua syarat : 

أَحَدِهِمَا : أَنْ يَكُوْنَ التَّشْمِيْسُ فِي الْأَوَانِي الْمُنْطَبِعَةِ كَالنُّحَاسِ وَالْحَدِيْدِ وَالرَّصَاصِ لِأَنَّ الشَّمْسَ إِذَا أَثَّرَتْ فِيْهَا خَرَجَ مِنْهَا زُهُوْمَةٌ تَعْلُوْ عَلَى وَجْهِ الْمَاءِ وَمِنْهَا يَتَوَلَّدَ الْبَرَصِ 

Satu di antaranya : Jika terjadi pemanasan air pada waktu mengisi benjana, seperti tembaga dan besi dan timah karena terkena sinar matahari, jika air musyammas itu membekas di dalamnya dan keluar darinya bau busuk saat terangkat ke atas permukaan air dan darinya mengakibatkan penyakit kusta 

وَلاَ يَتَأَتَّى ذَلِكَ فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ لِصَفَاءِ جَوْهَرِهِمَا لَكِنَّهُ يَحْرَمُ اسْتِعْمَالُهُمَا عَلَى مَا يَأْتِي ذَكَرَهُ فَلَوْ صَبَّ الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ مِنْ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِی إِنَاءِ مُبَاحْ لاَ يُكْرَهُ لِفَقْدِ الزُّهُوْمَةِ وَكَذَا لاَ يُكْرَهُ فِي أَوَانِي الْخَزْفِ وَغَيْرِهَا لِفَقْدِ الْعِلَّةِ 

Dan hal itu tidak akan mengakibatkan dalam bejana emas dan perak karena kemurnian elemen keduanya, akan tetapi haram menggunakan keduanya atas apa yang telah datang penjelasannya, maka jika menuangkan Air Musyammas dari wadah emas dan perak kedalam bejana yang di bolehkan, maka air itu tidak di makruhkannya karena ketiadaan bau busuk dan juga tidak di makruhkannya menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari tanah liat dan yang lainnya karena ketiadaan sesuatu yang menyebabkan penyakit 

اَلشَّرْطُ الثَّانِي : أَنْ يَقَعَ التَّشْمِيْسُ فِي الْبِلاَدِ الشَّدِيْدَةِ الْحَرَارَةِ دُوْنَ الْبَارِدَةِ وَالْمُعْتَدِلَّةِ فَإِنْ تَأْثِيْرَ الشَّمْسِ فِيْهِمَا ضَعِيْفَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنَّ يُقْصَدَ التَّشْمِيْسُ أَوْ لاَ لِوُجُوْدِ الْمَحْذُوْرِ وَلاَ يُكْرَهُ الْمُشَمَّسُ فِي الْحِيَاضِ وَالْبَرَكِ بِلاَ خِلاَفْ 

Syarat kedua : Jika terjadi pemanasan air berada dalam negara yang sangat panas tanpa dingin dan yang sederhana dinginnya, maka sesungguhnya air yang di pengaruhi sinar matahari dalam keduanya adalah lemah dan tidak ada perbedaan di antaranya bahwa bertujuan memanaskan air atau tidak karena keberadaan perkara yang bahaya dan tidak di makruhkan Air Musyammas dalam Danau ( Kolam ) atau sumur dengan tanpa Perbedaan Pendapat 

وَهَلِ الْكَرَاهَةِ شَرْعِيَّةِ أَوْ إِرْشَادِيَّةِ ؟ فِيْهَا وَجْهَانِ أَصَحَّهُمَا فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبْ أَنَّهَا شَرْعِيَّةِ فَعَلَى هَذَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِ اسْتِعْمَالِهِ وَعَلَى الثَّانِي وَهِيَ أَنَّهَا إِرْشَادِيَّةِ لاَ يَثَابَ فِيْهَا لِأَنَّهَا مِنْ وَجْهَةِ الطِّبِّ 

Dan apakah kemakruhannya menurut syara' atau Arahan ? Di dalamnya ada dua pandangan pendapat yang Ashoh keduanya dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 bahwasannya kemakruhan menerut syara', maka atas dasar pendapat ini adalah akan mendapatkan pahala pada orang yang meninggalkan dan atas dasar pendapat kedua, bahwasannya kemakruhan itu menunjukkan arahan, maka tidak akan mendapatkan pahala dalam meninggalkannya karena kemakruhan itu dari menjaga kesehatan 

وَقِيْلَ إِقَالَنَّ الْمُشَمَّسَ لاَ يُكْرَهُ مُطْلَقًا وَعَزَاهُ الرَّافِعِيُّ إِلَى الْأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ 

Dan di katakan bahwa Air Musyammas tidak di makruhkan secara mutlak dan Imam Ar-Rafi'i menisbatkannya kepada imam yang tiga 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ : وَهُوَ الرَّاجِحُ مِنْ حَيْثُ الدَّلِيْلُ وَهُوَ 

Imam Nawawi berkata : dalam tambahannya pada Kitab 《 RAUDHAH 》 adalah pendapat yang Rajih di pandang dari segi Dalil dan dia adalah 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 18 

مَذْهَبُ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءْ وَلَيْسَ لِلْكَرَاهِيَةِ دَلِيْلٌ يَعْتَمَدُ وَإِذَا قُلْنَا بِالْكَرَاهَةِ فَهِيَ كَرَاهَةِ تَنْزِيْهِ لاَ تَمْنَعُ صِحَّةَ الطَّهَارَةُ وَيَخْتَصُّ اسْتِعْمَالِهِ بِالْبَدَنِ وَتَزُوْلُ باِلتَّبْرِيْدِ عَلَى الْأَصَحِّ وَفِي الثَّالِثِ يُرَاجَعُ الْأَطِبَّاءِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ. اِنْتَهَى 

Madzhab Kebanyakan ulama'. Dan tidak ada kemakruhan dari Dalil yang di gunakan dan jika kami berkata dengan makruh, maka makruhnya itu adalah Makruh Tanzih dan ia tidak mencegah pada SAH-nya bersuci dan di khususkan penggunaannya pada tubuh dan kemakruhan ini akan hilang dengan mendinginkannya, atas pendapat yang Ashoh. Dan dalam pandangan pendapat yang ketiga adalah merujuk pada keterangan dokter. Dan Allah lebih mengetahui. Sebagaiman penjelasan yang telah lewat 

وَمَا صَحَّحَهُ مِنْ زَوَالِ الْكَرَاهِيَةِ بِالتَّبْرِيْدِ قَدْ صَحَّحَ الرَّافِعِي فِي الشَّرْحِ الصَّغِيْرِ بَقَاءُهَا وَقَالَ فِي الشَّرْحِ الْمُهَذَّبْ : اَلصَّوَابُ أَنَّهُ لاَ يُكْرَهُ 

Dan apa yang di Shahihkan oleh Imam Nawawi dari menghilangkan kemakruhan Air Musyammas dengan mendinginkan dan sungguh di Shahihkan oleh Imam Rofi'i dalam Kitab 《 SYARAH ASH-SHOGHIR 》 dengan menetapkan hukum makruh dan Imam Nawawi berkata dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 : yang benar bahwasannya Air Musyammas tidak makruh 

وَحَدِيثْ عَائِشَةْ هَذَا ضَعِيْفُ بِاتِّفَاقَ الْمُحَدِّثِيْنَ وَمِنْهُمْ مَنْ جَعَلَهُ مَوْضُوْعًا وَكَذَا مَا رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ عَنْ عُمَرْ بِنْ اَلْخَطَّابْ أَنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ ضَعِيْفٌ لاَتِّفَاقَ الْمُحَدِّثِيْنَ عَلَى تَضْعِيْفَ إِبْرَاهِيْمَ بِنْ مُحَمَّدْ وَحَدِيثْ اِبْنُ عَبَّاسْ غَيْرُ مَعْرُوْفٍ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan hadits A'isyah ini lemah dengan kesepakatan ulama' ahli hadits dan dari sebagian mereka ada orang yang menjadikannya hadits maudhu' dan juga apa yang telah di riwayatkan Imam Syafi'i dari 'Umar Bin Al-Khattab bahwasannya Air Musyammas akan mengakibatkan penyakit kusta adalah hadits lemah tanpa kesepakatan ulama' ahli hadits atas dasar Mendha'ifkan Ibrahim Bin Muhammad dan hadits-nya Ibnu 'Abbas tidak di kenal. Dan Allah yang lebih mengetahui 

وَمَا ذَكَرَهُ مِنْ أَثَرِ عُمَرْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ فَمَمْنُوْعٌ وَدَعْوَاهُ الْاِتِّفَاقَ عَلَى تَضْعِيْفُ إِبْرَاهِيْمَ أَحَدُ الرَّوَاةُ غَيْرُ مُسْلِمْ فَإِنَّ الشَّافِعِي وَثَّقَهُ وَفِي تَوْثِيْقِ الشَّافِعِي كِفَايَةِ وَقَدْ وَثَّقَهُ غَيْرُ وَاحِدٌ مِنَ الْحَفَاظَ وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِي بِإِسْنَادِ آخِرُ صَحِيْحِ قَالَ النَّوَوِي فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ : وَيُكْرَهُ شَدِيْدُ الْحَرَارَةِ وَالْبَرُوْدَةِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan apa di sebutkan dari atsar-nya Umar ra, maka  Imam Nawawi melarang dan dakwaannya yang menyepakati atas mendha'ifkan Ibrahim salah seorang perawi yang bukan orang muslim, maka sesungguhnya Imam Syafi'i mempercayai Ibrahim dan dalam kepercayaan Imam Syafi'i telah mencukupi dan sungguh mempercayainya tanpa salah seorang perawi dari orang yang Hafidz dan atsar ini di riwayatkan Ad-Darukutniy dengan Sanad selain yang Shahih dan Imam Nawawi berkata dalam tambahannya pada Kitab 《 RAUDHAH 》 : dan makruh bersuci dengan air yang sangat panas dan air yang sangat dingin. Dan Allah yang lebih mengetahui 

وَالْعِلَّةُ فِيْهِ عَدَمُ الْإِسْبَاغِ وَقَالَ فِي آبَارِ ثَمُودْ : إِنَّهُ مَنْهِيُّ عَنْهَا فَأَقَلُّ الْمَرَاتِبِ أَنَّهُ يُكْرَهُ اسْتِعْمَالِهَا 

Dan 'illat di dalamnya adalah tidak meratakan air dan Imam Nawawi berkata dalam masalah sumur kaum Tsamud : bahwasannya sumur Tsamud di larang dari menggunakannya, maka lebih rendah martabatnya bahwa sumur Tsamud makruh di gunakannya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 19 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Pengertian Air Musyammas Bagian 05


Pengertian Air Musyammas Bagian 05 










2. PENGERTIAN AIR MUSYAMMAS 


وَطَاهِرٌ مُطَهَّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَالْمَاءُ الْمُشَمَّسُ٬ هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الثَّانِي مِنْ أَقْسَامِ الْمَاءِ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ وَهُوَ [ طَاهِرٌ ] فِي نَفْسِهِ لَمْ يَلْقَ نَجَاسَةِ وَ [ مُطَهِّرَ ] أَيْ : يَرْفَعُ الْحَدَثُ وَيَزِيْلُ النَّجْسَ لِبَقَاءِ إِطْلاَقِ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ 

Dan air suci yang mensucikan, tapi makruh adalah air yang terkena sinar matahari dan ini adalah bagian yang ke dua dari pembagian air yaitu Air Musyammas dan air itu adalah [ suci ] dalam dzatnya karena tidak bertemu dengan najis dan [ suci ] maksudnya : dapat mengangkat hadats dan menghilangkan najis karena tetap pemutlakan nama air atasnya 

وَهَلْ يُكْرَهُ ؟ فِيْهِ الْخِلاَفُ الْأَصَحُّ عِنْدَ الرَّافِعِي أَنَّهُ يُكْرَهُ وَهُوَ الَّذِي جَزَمَ بِهِ الْمُصَنِّفْ 

Dan apakah air musyammas di makruhkan ? di dalamnya ada perbedaan pendapat, tapi yang Ashoh di sisi Imam Ar-Rofi'i, bahwasannya Air Musyammas adalah makruh di gunakannya dan ia adalah yang menyatakan dengannya Al-Mushonnif 

وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِي بِأَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 نَهَى عَائِشَةْ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهَا عَنِ الْمُشَمَّسِ وَقَالَ : إِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ 》 

Dan Imam Rofi'i berhujjah untuknya dengan hadits bahwa Rasulullah saw : 《 Melarang 'Aisyah ra dari menggunakan Air Musyammas dan Nabi saw bersabda : bahwasannya Air Musyammas dapat menimbulkan penyakit kusta 》. [ HR. Ath-Thabrani dalam Kitab Al-Aushath ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 17 

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ : 《 مَنِ اغْتَسَلَ بِمَاءٍ مُشَمَّسِ فَأَصَابَهُ وَضَحٌ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ 》 

Dan dari Ibnu 'Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 Barangsiapa yang mandi dengan air musyammas, maka ia sedang tertimpa penyakit belang, maka jangan menyalahkan kecuali pada dirinya sendiri 》. [ HR. Al-'Asqalaniy dakam Kitab Talkhis Al-Khabir ] 

وَكَرَهَهُ عُمَرْ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ وَقَالَ : 《 إِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ 》 

Dan 'Umar ra memakruhkan menggunakan Air Musyammas dan ia berkata : 《 Sesungguhnya Air Musyammas menimbulkan penyakit kusta 》. [ Ini adalah Atsar dari 'Umar ] 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 18 


Wallahu A'lam Bish-Showab 

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23

Makna Siwak Dan Bersiwak Yang Sangat Di Anjurkan Dan Cara Bersiwak Bagian 23 MAKNA SIWAK DAN BERSIWAK YANG SANGAT D...